Urutkan
Bani N
26 September 2022 10:57
1
Hilman H
26 September 2022 10:57
2
Aisha P
26 September 2022 10:57
1
Silmi H
26 September 2022 10:57
1
Bani N
26 September 2022 10:57
5
Hilman H
26 September 2022 10:57
1
Aisha P
26 September 2022 10:57
2
Silmi H
26 September 2022 10:57
3
Bani N
26 September 2022 10:57
1
Hilman H
26 September 2022 10:57
3
Kutipan buku nonfiksi berikut untuk soal nomor 1-3.
Kualitas hidup seseorang bergantung pada kualitas komunikasi orang tersebut, baik kepada diri sendiri maupun kepada orang lain. Kualitas komunikasi seseorang sering tergantung pada kualitas pertanyaannya. Jika pertanyaanya salah, jawabannya salah. Jika bertanya kepada orang yang salah, jawabannya lebih banyak salahnya.
Ketika kita bertanya, kita berpikir. Oleh sebab itu, bila kita mengajukan pertanyaan yang benar, kita sesungguhnya sedang mengarahkan diri untuk berpikir benar. Karena waktu adalah sumber daya yang terbatas dan tidak bisa diperbaharui, seharusnya kita menggunakan waktu untuk mempelajari dan menguasai ilmu-ilmu yang paling penting dalam kehidupan. Kita mengajukan pertanyaan-pertanyaan benar mengenai masalah-masalah penting dalam hidup.
Disadur dari: Tung Desem Waringin, Life Revolution; Jakarta, Gramedia Pustaka Utama, 2018
Permasalahan yang dibahas dalam kutipan buku tersebut adalah...
2
5.0
Perhatikan kutipan buku atau naskah drama berikut!
Guru: Kita mesti waspada, Saudaraku. Jangan sampai kita bertengkar dengan saudara kita sendiri. Selama masih ada pertengkaran di antara kita. itu artinya masih ada orang di luar sana yang ingin menyerang dan menghancurkan.
Murid 1: Bukankah kita harus melawan, Guru? Harus berani melawan mereka dengan sekuat tenaga.
Guru: Tapi, Saudaraku, jika kalian melawan dengan cara mereka melawan, itu artinya, kita juga tidak berbeda dengan mereka. Kita telah masuk dalam perangkapnya.
Dikutip dari: Hamdy Salad, "Drama Musikal: Jahiliyah" dalam Tak Ada Bintang di Dadanya, Yogyakarta Interlude. 2018
Susunlah sebuah tulisan reflektif berdasarkan nilai-nilai dalam kutipan naskah tersebut!
1
5.0
Jelaskan ciri-ciri tulisan reflektif!
1
5.0
Perhatikan kutipan puisi berikut!
Nikmat Ilahi
Tiada khali barang sedetik
Nikmat ilahi dari hatiku
Alam terpandang segala cantik,
Meiramakan jiwa deru-rideru
Tiada sunyi barang sesaat
Nikmat ilahi melingkungi daku
Alam keliling nambahkan gairat
Dalam menajat menembang lagu,
....
Karya: A.Hasjmy
(Dikutip dari: Yunas Senthani Aziz dan Putu Fajar Arcana {editor}, "Salma" dalam Cerita Para Perambah, Jakarta, Kompas, 2017)
Kalimat kritik positif yang sesuai dengan kutipan puisi tersebut adalah ...
2
3.8
Pembangunan Rendah Karbon
Oleh: Boediono
Wakil Presiden Republik Indonesia 2009-2014
Dalam Laporan Panel Antar-pemerintah untuk Perubahan Iklim (IPCC) 2018 baru-baru ini, para ilmuwan memberikan peringatan keras. Ambang kenaikan suhu yang diperbolehkan untuk menyelamatkan bumi kita dari katastropi pemanasan global adalah 1,5 derajat celsius, bukan 2 derajat celsius.
Indonesia adalah salah satu negara penanda tangan kesepakatan internasional mengenai pemanasan global. Bagi kita yang bermukim di anak benua kepulauan terbesar di dunia, yang besar kemungkinan akan paling merasakan dampak pemanasan global, peringatan itu semestinya melipatgandakan rasa urgensi kita.
Berbagai bencana alam ekstrem yang terjadi akhir-akhir ini di sejumlah negara, termasuk negara kita, menyadarkan kita tentang betapa genting bagi kita untuk bertindak. Sekarang, bukan lima tahun lagi adalah waktunya kita secara sistematis dan substantif mengintegrasikan—tidak sekadar menyisipkan—dampak perubahan iklim ke dalam arus utama perencanaan pembangunan dan perumusan kebijakan publik di Tanah Air.
Dan berbagai penelitian para ahli (Nordhaus, 2014; LECB, 2015), kita belajar bahwa upaya untuk menangani perubahan iklim tidak harus bertentangan dengan tujuan-tujuan lain pembangunan. Tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi, kemajuan kesejahteraan sosial yang berarti, dan lingkungan hidup yang berkualitas dapat bersama-sama diwujudkan.Tidak perlu ada trade-off antara pembangunan dan pelestarian alam. Kuncinya ada pada perumusan kerangka kebijakan yang tepat dan yang secara konsisten dilaksanakan. Saat ini Bappenas, didukung ilmuwan dari dalam dan luar negeri, sedang menyiapkan kerangka kebijakan tersebut. Kerangka kebijakan yang " mengarusutamakan" pertumbuhan rendah karbon ke dalam proses perencanaan pembangunan kita. Kerangka kebijakan ini mengambil wawasan pembangunan jangka panjang, 20-30 tahun ke depan.
Upaya-upaya terobosan dirumuskan untuk mengintegrasikan secara substantif pertumbuhan rendah karbon ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 20202024. Laporan awal yang merangkum upaya mengarusutamakan pertumbuhan rendah karbon ke dalam perencanaan pembangunan kita, akan rampung Maret mendatang.
Sebagai contoh, saya ambil dua di antara sejumlah bidang yang menjadi fokus kajian pem bangunan rendah karbon. Kedua contoh tersebut adalah pemanfaatan lahan dan penggunaan energi. Dalam dua dekade terakhir, kebakaran hutan dan gambut telah menjadi sumber emisi karbon yang sangat besar. Peraturan dasar untuk menangani dan mengatasi hal-hal tersebut sudah kita miliki. Namun, kendala utama yang terus berulang terletak pada pelaksanaan di lapangan.
Oleh karena itu, fokus dari exercise adalah pada perumusan kerangka kerja kebijakan komprehensif yang memastikan kontrol serta pencegahan kebakaran hutan dan gambut yang Iebih efektif, tetapi sekaligus juga mengatasi persoalan pangan dan mengendalikan penggunaan lahan yang tak berkelanjutan (sustainable). Perbaikan regulasi masih diperlukan, tetapi pekerjaan utama tampaknya terletak pada peningkatan tata kelola dan efektivitas dari lembaga-lembaga pelaksana, termasuk pemantapan peraturan-peraturan operasionalnya. Karena pelaksanaannya menyangkut masyarakat dan dunia usaha, juga perlu dirumuskan aspek insentif serta skema-skema baru di bidang pembiayaan untuk mendorong investasi dan adopsi teknologi baru yang diperlukan.
Fokus laporan berikutnya adalah penggunaan energi, terutama di sektor listrik dan transportasi serta infrastruktur perkotaan. Saat ini penggunaan energi fosil merupakan sumber emisi karbon yang dominan, terutama di daerah perkotaan. Tanpa langkah-langkah khusus, dalam dekade-dekade mendatang situasi akan semakin parah dan biaya sosialnya akan semakin tinggi. Untuk listrik, perhatian perlu ditujukan pada transisi dari penggunaan bahan bakar fosil (khususnya batubara) ke sumber-sumber energi bersih dan terbarukan, seperti panas bumi, matahari, angin, dan air. Potensi energi ini sungguh berlimpah di negara kita.
Terkait sektor transportasi atau kegiatan perkotaan, kerangka kerja kebijakan yang dikembangkan mencakup percepatan pengembangan sistem transportasi umum, penerapan pajak jalan dan kendaraan yang sesuai, tinjauan atas subsidi bahan bakar, serta perbaikan sistem pengelolaan limbah, pencemaran, penyediaan air bersih, perbaikan kualitas udara, dan fasilitas perkotaan. Semua harus didasarkan pada perhitungan yang cermat dan bermuara pada usulan langkahlangkah konkret.
Di atas kertas semua itu tak terlalu sulit untuk dirumuskan. Namun, perencanaan pembangunan bukan sekadar pekerjaan yang bersifat teknis. Dalam kenyataan, mutlak perlu dilakukan proses koordinasi dan konsultasi intensif dengan para pemangku kepentingan, lembaga-lembaga pemerintahan di tirigkat pusat dan daerah, dengan pelaku dunia usaha serta dengan berbagai pemangku kepentingan lain di luar pemerintah. Ini pekerjaan yang harus dilakukan begitu cetak biru rampung.
Keberhasilan pelaksanaan blueprint itu sangat bergantung pada keterlibatan dan partisipasi penuh para pemangku kepentingan tersebut. Imbauan saya kepada semua pemangku kepentingan, inisiatif untuk mengintegrasikan secara substantif pertumbuhan rendah karbon ke dalam penyusunan RPJMN 2020-2024 ini perlu kita dukung dan sambut dengan balk. Sebab, ini merupakan Iangkah awal, tetapi krusial untuk menjamin keberlanjutan pembangunan kita ke depan.
(Disadur dari: https://kompas.id/baca/utama/2019/02/13/ pembangunan-rendah-karbon-3/?asaldaftarakun=baca_artikel, diunduh 13 Februari 2019)
Apa solusi penulis untuk menghadapi permasalahan yang dibahas di dalam artikel?
1
5.0
Jelaskan isi artikel prediktif!
1
3.3
Bacalah artikel untuk menjawab soal berikut.
Pembangunan Rendah Karbon
Oleh: Boediono
Wakil Presiden Republik Indonesia 2009-2014
Dalam Laporan Panel Antar-pemerintah untuk Perubahan Iklim (IPCC) 2018 baru-baru ini, para ilmuwan memberikan peringatan keras. Ambang kenaikan suhu yang diperbolehkan untuk menyelamatkan bumi kita dari katastropi pemanasan global adalah 1,5 derajat celsius, bukan 2 derajat celsius.
Indonesia adalah salah satu negara penanda tangan kesepakatan internasional mengenai pemanasan global. Bagi kita yang bermukim di anak benua kepulauan terbesar di dunia, yang besar kemungkinan akan paling merasakan dampak pemanasan global, peringatan itu semestinya melipatgandakan rasa urgensi kita.
Berbagai bencana alam ekstrem yang terjadi akhir-akhir ini di sejumlah negara, termasuk negara kita, menyadarkan kita tentang betapa genting bagi kita untuk bertindak. Sekarang, bukan lima tahun lagi adalah waktunya kita secara sistematis dan substantif mengintegrasikan—tidak sekadar menyisipkan—dampak perubahan iklim ke dalam arus utama perencanaan pembangunan dan perumusan kebijakan publik di Tanah Air.
Dan berbagai penelitian para ahli (Nordhaus, 2014; LECB, 2015), kita belajar bahwa upaya untuk menangani perubahan iklim tidak harus bertentangan dengan tujuan-tujuan lain pembangunan. Tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi, kemajuan kesejahteraan sosial yang berarti, dan lingkungan hidup yang berkualitas dapat bersama-sama diwujudkan.Tidak perlu ada trade-off antara pembangunan dan pelestarian alam. Kuncinya ada pada perumusan kerangka kebijakan yang tepat dan yang secara konsisten dilaksanakan. Saat ini Bappenas, didukung ilmuwan dari dalam dan luar negeri, sedang menyiapkan kerangka kebijakan tersebut. Kerangka kebijakan yang "mengarusutamakan" pertumbuhan rendah karbon ke dalam proses perencanaan pembangunan kita. Kerangka kebijakan ini mengambil wawasan pembangunan jangka panjang, 20-30 tahun ke depan.
Upaya-upaya terobosan dirumuskan untuk mengintegrasikan secara substantif pertumbuhan rendah karbon ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 20202024. Laporan awal yang merangkum upaya mengarusutamakan pertumbuhan rendah karbon ke dalam perencanaan pembangunan kita, akan rampung Maret mendatang.
Sebagai contoh, saya ambil dua di antara sejumlah bidang yang menjadi fokus kajian pembangunan rendah karbon. Kedua contoh tersebut adalah pemanfaatan lahan dan penggunaan energi. Dalam dua dekade terakhir, kebakaran hutan dan gambut telah menjadi sumber emisi karbon yang sangat besar. Peraturan dasar untuk menangani dan mengatasi hal-hal tersebut sudah kita miliki. Namun, kendala utama yang terus berulang terletak pada pelaksanaan di lapangan.
Oleh karena itu, fokus dari exercise adalah pada perumusan kerangka kerja kebijakan komprehensif yang memastikan kontrol serta pencegahan kebakaran hutan dan gambut yang Iebih efektif, tetapi sekaligus juga mengatasi persoalan pangan dan mengendalikan penggunaan lahan yang tak berkelanjutan (sustainable). Perbaikan regulasi masih diperlukan, tetapi pekerjaan utama tampaknya terletak pada peningkatan tata kelola dan efektivitas dari lembaga-lembaga pelaksana, termasuk pemantapan peraturan-peraturan operasionalnya. Karena pelaksanaannya menyangkut masyarakat dan dunia usaha, juga perlu dirumuskan aspek insentif serta skema-skema baru di bidang pembiayaan untuk mendorong investasi dan adopsi teknologi baru yang diperlukan.
Fokus laporan berikutnya adalah penggunaan energi, terutama di sektor listrik dan transportasi serta infrastruktur perkotaan. Saat ini penggunaan energi fosil merupakan sumber emisi karbon yang dominan, terutama di daerah perkotaan. Tanpa langkah-langkah khusus, dalam dekade-dekade mendatang situasi akan semakin parah dan biaya sosialnya akan semakin tinggi. Untuk listrik, perhatian perlu ditujukan pada transisi dari penggunaan bahan bakar fosil (khususnya batubara) ke sumber-sumber energi bersih dan terbarukan, seperti panas bumi, matahari, angin, dan air. Potensi energi ini sungguh berlimpah di negara kita.
Terkait sektor transportasi atau kegiatan perkotaan, kerangka kerja kebijakan yang dikembangkan mencakup percepatan pengembangan sistem transportasi umum, penerapan pajak jalan dan kendaraan yang sesuai, tinjauan atas subsidi bahan bakar, serta perbaikan sistem pengelolaan limbah, pencemaran, penyediaan air bersih, perbaikan kualitas udara, dan fasilitas perkotaan. Semua harus didasarkan pada perhitungan yang cermat dan bermuara pada usulan langkah-langkah konkret.
Di atas kertas semua itu tak terlalu sulit untuk dirumuskan. Namun, perencanaan pembangunan bukan sekadar pekerjaan yang bersifat teknis. Dalam kenyataan, mutlak perlu dilakukan proses koordinasi dan konsultasi intensif dengan para pemangku kepentingan, lembaga-lembaga pemerintahan di tirigkat pusat dan daerah, dengan pelaku dunia usaha serta dengan berbagai pemangku kepentingan lain di luar pemerintah. Ini pekerjaan yang harus dilakukan begitu cetak biru rampung.
Keberhasilan pelaksanaan blueprint itu sangat bergantung pada keterlibatan dan partisipasi penuh para pemangku kepentingan tersebut. Imbauan saya kepada semua pemangku kepentingan, inisiatif untuk mengintegrasikan secara substantif pertumbuhan rendah karbon ke dalam penyusunan RPJMN 2020-2024 ini perlu kita dukung dan sambut dengan baik. Sebab, ini merupakan Iangkah awal, tetapi krusial untuk menjamin keberlanjutan pembangunan kita ke depan.
(Disadur dari: https://kompas.id/baca/utama/2019/02/13/ pembangunan-rendah-karbon-3/?asaldaftarakun=baca_artikel, diunduh 13 Februari 2019)
Sebutkan fakta yang Anda dapatkan dari artikel tersebut!
4
5.0
Bacalah artikel berikut!
Waspadai Rentenir Digital
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semestinya lebih serius mencegah munculnya rentenir digital. Banyak orang mengeluhkan pelayanan aplikasi yang mempertemukan pengutang dan pemberi pinjaman (peer-to-peer lending). Mereka dikenai bunga yang nyekik, ditagih secara kasar, bahkan diteror.
Ratusan korban pelayanan pinjaman online mengadu ke sejumlah lembaga dalam sebulan terakhir. Misalnya, Lembaga Bantuan Hukum Jakarta menerima sekitar 800 pengaduan. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia pun mendapat pengaduan dari 72 nasabah layanan digital. Sebagian pengadu sebelumnya telah melapor ke OJK. Bukan cuma soal bunga dan cara penagihan, sebagian peminjam juga mempersoalkan perlindungan data pribadi.
Banyaknya keluhan itu menunjukkan OJK belum mengawasi sungguh-sungguh para pemain financial technology (fintech) untuk pelayanan pinjam-meminjam. Padahal otoritas ini telah membentuk Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi. Tim ini melibatkan, antara lain pejabat dari Kementrian Komunikasi dan Informatika, Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Tindakan yang perlu dilakukan secara terus menerus adalah penertiban perusahaan fintech yang belum terdaftar sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/PJOK.01/2016, semua pelayanan pinjam-meminjam berbasis teknologi informasi harus memenuhi sejumlah persyaratan dan terdaftar di OJK.
Hingga kini, baru 72 penyelenggara aplikasi terdaftar dan satu yang mengantongi izin. Di luar pemain resmi ini, ratusan aplikasi pinjammeminjam beroperasi secara liar.
Kementrian Komunikasi dan Informatika sebetulnya telah memblokir 341 aplikasi pinjam-meminjam ilegal. Tapi langkah ini kurang efektif karena dengan mudah mereka membuat aplikasi baru dengan nama lain. Itu sebabnya, kepolisian perlu turun tangan untuk menindak 1 pemain fintech liar. Lemahnya penindakan polisi menunjukkan kurangnya koordinasi sesama anggota satgas.
Pengawasan ketat perlu dilakukan lantaran bisnis baru ini berdampak besar bagi perekonomian dan bersentuhan Iangsung dengan khalayak ramai. Sampai September lalu saja OJK mencatat transaksi pinjaman online mencapai Rp13,84 triliun. Di satu sisi, bisnis ini menjanjikan kemudahan dalam urusan pinjam-meminjam, tapi di sisi lain bisa menimbulkan banyak mudarat jika tidak diatur dan diawasi serius.
OJK harus memublikasikan para pengelola fintech yang telah terdaftar ataupun yang mendapatkan izin operasi. Satgas Waspada Investasi mesti aktif pula mencatat pemain fintech terdaftar dan berizin yang memiliki reputasi buruk. Soalnya, sebagian masyarakat juga mengeluhkan pelayanan fintech tersebut.
Masyarakat pun sebaiknya lebih cermat memanfaatkan pelayanan pinjam-meminjam secara online. Baik pemberi pinjaman maupun pengutang harus memastikan perusahaan fintech itu sudah terdaftar dan memiliki rekam jejak bagus. Kita mesti membaca secara teliti perjanjian yang dibuat sebelum menanamkan duit ataupun meminjam. Jangan lupa pula memastikan apakah fintech itu berkomitmen melindungi data pribadi yang kita berikan.
Sikap hati-hati diperlukan karena ladang bisnis baru ini belum mempunyai aturan baku dan banyak yang beroperasi secara liar. Jangan sampai kita menjadi korban rentenir digital atau penipuan.
(Dikutip dari: 'Waspada Rentenir Digital" dalam Tempo Edisi 2 Desember 2018)
Apa peristiwa aktual yang bisa Anda temukan dalam artikel tersebut?
5
5.0
Jelaskan definisi artikel! Berikan ciri-cirinya!
2
5.0
Bacalah artikel berikut!
Waspadai Rentenir Digital
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semestinya lebih serius mencegah munculnya rentenir digital. Banyak orang mengeluhkan pelayanan aplikasi yang mempertemukan pengutang dan pemberi pinjaman (peer-to-peer lending). Mereka dikenai bunga yang nyekik, ditagih secara kasar, bahkan diteror.
Ratusan korban pelayanan pinjaman online mengadu ke sejumlah lembaga dalam sebulan terakhir. Misalnya, Lembaga Bantuan Hukum Jakarta menerima sekitar 800 pengaduan. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia pun mendapat pengaduan dari 72 nasabah layanan digital. Sebagian pengadu sebelumnya telah melapor ke OJK. Bukan cuma soal bunga dan cara penagihan, sebagian peminjam juga mempersoalkan perlindungan data pribadi.
Banyaknya keluhan itu menunjukkan OJK belum mengawasi sungguh-sungguh para pemain financial technology (fintech) untuk pelayanan pinjam-meminjam. Padahal otoritas ini telah membentuk Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi. Tim ini melibatkan, antara lain pejabat dari Kementrian Komunikasi dan Informatika, Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Tindakan yang perlu dilakukan secara terus menerus adalah penertiban perusahaan fintech yang belum terdaftar sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/PJOK.01/2016, semua pelayanan pinjam-meminjam berbasis teknologi informasi harus memenuhi sejumlah persyaratan dan terdaftar di OJK.
Hingga kini, baru 72 penyelenggara aplikasi terdaftar dan satu yang mengantongi izin. Di luar pemain resmi ini, ratusan aplikasi pinjam-meminjam beroperasi secara liar.
Kementrian Komunikasi dan Informatika sebetulnya telah memblokir 341 aplikasi pinjam-meminjam ilegal. Tapi langkah ini kurang efektif karena dengan mudah mereka membuat aplikasi baru dengan nama lain. Itu sebabnya, kepolisian perlu turun tangan untuk menindak 1 pemain fintech liar. Lemahnya penindakan polisi menunjukkan kurangnya koordinasi sesama anggota satgas.
Pengawasan ketat perlu dilakukan lantaran bisnis baru ini berdampak besar bagi perekonomian dan bersentuhan Iangsung dengan khalayak ramai. Sampai September lalu saja OJK mencatat transaksi pinjaman online mencapai Rp13,84 triliun. Di satu sisi, bisnis ini menjanjikan kemudahan dalam urusan pinjam-meminjam, tapi di sisi lain bisa menimbulkan banyak mudarat jika tidak diatur dan diawasi serius.
OJK harus memublikasikan para pengelola fintech yang telah terdaftar ataupun yang mendapatkan izin operasi. Satgas Waspada Investasi mesti aktif pula mencatat pemain fintech terdaftar dan berizin yang memiliki reputasi buruk. Soalnya, sebagian masyarakat juga mengeluhkan pelayanan fintech tersebut.
Masyarakat pun sebaiknya lebih cermat memanfaatkan pelayanan pinjam-meminjam secara online. Baik pemberi pinjaman maupun pengutang harus memastikan perusahaan fintech itu sudah terdaftar dan memiliki rekam jejak bagus. Kita mesti membaca secara teliti perjanjian yang dibuat sebelum menanamkan duit ataupun meminjam. Jangan lupa pula memastikan apakah fintech itu berkomitmen melindungi data pribadi yang kita berikan.
Sikap hati-hati diperlukan karena ladang bisnis baru ini belum mempunyai aturan baku dan banyak yang beroperasi secara liar. Jangan sampai kita menjadi korban rentenir digital atau penipuan.
(Dikutip dari: 'Waspada Rentenir Digital" dalam Tempo Edisi 2 Desember 2018)
Temukanlah solusi penulis atas permasalahan yang disampaikan dalam artikel tersebut!
1
5.0
RUANGGURU HQ
Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Produk Ruangguru
Bantuan & Panduan
Hubungi Kami
©2026 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia