Keputusan Presiden Nomor 150 Tahun 1959 tentang kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945, atau yang kemudian dikenal dengan sebutan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, adalah keputusan presiden Indonesia pertama yang berisi tentang pembubaran Badan Konstituante hasil pemilu 1955 dan penggantian dari Undang-Undang Dasar Sementara 1950 ke Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam perjalanan sejarah konstitusi di Indonesia, ketika sistem pemerintahan menerapkan sistem parlementer yang kemudian dalam periode sejarah disebut Masa Demokrasi Liberal (1950-1959), maka konsekuensi logisnya konstitusi yang digunakan adalah Undang-Undang Dasar Sementara 1950.
Sebab sifatnya yang masih sementara, maka perlu disusun konstitusi baru oleh suatu Badan Konstituante hasil pemilu 1955. Akan tetapi, dalam perkembangannya, Badan Konstituante itu tidak mampu mencapai kata sepakat sebab banyak kepentingan partai dan ideologi di dalamnya. Secara garis besar, ideologi itu terbagi ke dalam 3 kekuatan yakni Agamis, Nasionalis dan Komunis. Melihat situasi politik yang semakin kacau, akhirnya Soekarno berinisiatif untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
Adapun isi dekrit tersebut, antara lain :
- dibubarkannya Badan Konstituante,
- tidak berlakunya UUDS 1950 dan diberlakukan kembali UUD 1945, serta
- dibentuknya Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS) dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
Dengan demikian, latar belakang dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 adalah tidak sehatnya iklim situasi politik di Masa Demokrasi Liberal (1950-1959) dalam pembentukan konstitusi baru sebagai akibat tajamnya perbedaan ideologi partai politik, sehingga membuat Presiden Soekarno berinisiatif untuk mengeluarkan Dekrit 5 Juli 1959.