Iklan

Pertanyaan

Setelah membacakan Dekret Presiden pada 5 Juli 1959, Presiden Sukarno segera membentuk Kabinet Kerja. Jelaskan struktur Kabinet Kerja!

Setelah membacakan Dekret Presiden pada 5 Juli 1959, Presiden Sukarno segera membentuk Kabinet Kerja. Jelaskan struktur Kabinet Kerja!

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

23

:

25

:

26

Iklan

C. Sianturi

Master Teacher

Jawaban terverifikasi

Jawaban

struktur Kabinet Kerja adalah sebagai berikut.

struktur Kabinet Kerja adalah sebagai berikut.

Pembahasan

Keputusan Presiden Nomor 150 Tahun 1959 tentang Kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945 atau yang dikenal dengan Dekret Presiden 5 Juli 1959 merupakan keputusan presiden yang dikeluarkan Presiden Sukarno. Dekret tersebutberisi mengenaipembubaran Badan Konstituante hasil Pemilu 1955 dan penggantian undang-undang dasar dari UUD Sementara 1950 ke UUD 1945. Hal ini dikarenakan kinerja Dewan Konstituante yang berlarut-larut membawa Indonesia ke dalam persoalan politik yang pelik. Kondisi negara tidak pasti, di mana landasan konstitusional tidak mempunyai kekuatan hukum tetap karena hanya bersifat sementara. Pasca pembacaan Dekret Presiden, Presiden Sukarno membentuk kabinet baru yang dinamakan Kabinet Kerja. Adapun struktur kabinet tersebut, antara lain sebagai berikut. Perdana Menteri: Sukarno. Menteri Pertama: Juanda Kartawidjaja. Menteri Keamanan dan Pertahanan: Abdul Haris Nasution. Menteri Keuangan: Juanda Kartawidjaja. Menteri Produksi: Suprajogi. Menteri Distribusi: Johannes Leimena. Menteri Pembangunan: Chaerul Saleh. Menteri Kesejahteraan Rakyat: Muljadi Djojomartono. Menteri Luar Neger: Subandrio. Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah: Ipik Gandamana. Menteri Sosial dan Kebudayaan: Mohammad Yamin. Dengan demikian, struktur Kabinet Kerja adalah sebagai berikut. Perdana Menteri: Sukarno. Menteri Pertama: Juanda Kartawidjaja. Menteri Keamanan dan Pertahanan: Abdul Haris Nasution. Menteri Keuangan: Juanda Kartawidjaja. Menteri Produksi: Suprajogi. Menteri Distribusi: Johannes Leimena. Menteri Pembangunan: Chaerul Saleh. Menteri Kesejahteraan Rakyat: Muljadi Djojomartono. Menteri Luar Neger: Subandrio. Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah: Ipik Gandamana. Menteri Sosial dan Kebudayaan: Mohammad Yamin.

Keputusan Presiden Nomor 150 Tahun 1959 tentang Kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945 atau yang dikenal dengan Dekret Presiden 5 Juli 1959 merupakan keputusan presiden yang dikeluarkan Presiden Sukarno. Dekret tersebut berisi mengenai pembubaran Badan Konstituante hasil Pemilu 1955 dan penggantian undang-undang dasar dari UUD Sementara 1950 ke UUD 1945. Hal ini dikarenakan kinerja Dewan Konstituante yang berlarut-larut membawa Indonesia ke dalam persoalan politik yang pelik. Kondisi negara tidak pasti, di mana landasan konstitusional tidak mempunyai kekuatan hukum tetap karena hanya bersifat sementara. Pasca pembacaan Dekret Presiden, Presiden Sukarno membentuk kabinet baru yang dinamakan Kabinet Kerja. Adapun struktur kabinet tersebut, antara lain sebagai berikut.

  1. Perdana Menteri: Sukarno.
  2. Menteri Pertama: Juanda Kartawidjaja.
  3. Menteri Keamanan dan Pertahanan: Abdul Haris Nasution.
  4. Menteri Keuangan: Juanda Kartawidjaja.
  5. Menteri Produksi: Suprajogi.
  6. Menteri Distribusi: Johannes Leimena.
  7. Menteri Pembangunan: Chaerul Saleh.
  8. Menteri Kesejahteraan Rakyat: Muljadi Djojomartono.
  9. Menteri Luar Neger: Subandrio.
  10. Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah: Ipik Gandamana.
  11. Menteri Sosial dan Kebudayaan: Mohammad Yamin.

Dengan demikian, struktur Kabinet Kerja adalah sebagai berikut.

  1. Perdana Menteri: Sukarno.
  2. Menteri Pertama: Juanda Kartawidjaja.
  3. Menteri Keamanan dan Pertahanan: Abdul Haris Nasution.
  4. Menteri Keuangan: Juanda Kartawidjaja.
  5. Menteri Produksi: Suprajogi.
  6. Menteri Distribusi: Johannes Leimena.
  7. Menteri Pembangunan: Chaerul Saleh.
  8. Menteri Kesejahteraan Rakyat: Muljadi Djojomartono.
  9. Menteri Luar Neger: Subandrio.
  10. Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah: Ipik Gandamana.
  11. Menteri Sosial dan Kebudayaan: Mohammad Yamin.

Buka akses jawaban yang telah terverifikasi

lock

Yah, akses pembahasan gratismu habis


atau

Dapatkan jawaban pertanyaanmu di AiRIS. Langsung dijawab oleh bestie pintar

Tanya Sekarang

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

4

Dave Kristiadi Parealla

Ini yang aku cari! Bantu banget

Iklan

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!