Iklan

Pertanyaan

Setelah membacakan Dekret Presiden pada 5 Juli 1959, Presiden Sukarno segera membentuk Kabinet Kerja. Jelaskan struktur Kabinet Kerja!

Setelah membacakan Dekret Presiden pada 5 Juli 1959, Presiden Sukarno segera membentuk Kabinet Kerja. Jelaskan struktur Kabinet Kerja!

8 dari 10 siswa nilainya naik

dengan paket belajar pilihan

Habis dalam

01

:

07

:

25

:

46

Klaim

Iklan

C. Sianturi

Master Teacher

Jawaban terverifikasi

Jawaban

struktur Kabinet Kerja adalah sebagai berikut.

struktur Kabinet Kerja adalah sebagai berikut.

Pembahasan

Keputusan Presiden Nomor 150 Tahun 1959 tentang Kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945 atau yang dikenal dengan Dekret Presiden 5 Juli 1959 merupakan keputusan presiden yang dikeluarkan Presiden Sukarno. Dekret tersebutberisi mengenaipembubaran Badan Konstituante hasil Pemilu 1955 dan penggantian undang-undang dasar dari UUD Sementara 1950 ke UUD 1945. Hal ini dikarenakan kinerja Dewan Konstituante yang berlarut-larut membawa Indonesia ke dalam persoalan politik yang pelik. Kondisi negara tidak pasti, di mana landasan konstitusional tidak mempunyai kekuatan hukum tetap karena hanya bersifat sementara. Pasca pembacaan Dekret Presiden, Presiden Sukarno membentuk kabinet baru yang dinamakan Kabinet Kerja. Adapun struktur kabinet tersebut, antara lain sebagai berikut. Perdana Menteri: Sukarno. Menteri Pertama: Juanda Kartawidjaja. Menteri Keamanan dan Pertahanan: Abdul Haris Nasution. Menteri Keuangan: Juanda Kartawidjaja. Menteri Produksi: Suprajogi. Menteri Distribusi: Johannes Leimena. Menteri Pembangunan: Chaerul Saleh. Menteri Kesejahteraan Rakyat: Muljadi Djojomartono. Menteri Luar Neger: Subandrio. Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah: Ipik Gandamana. Menteri Sosial dan Kebudayaan: Mohammad Yamin. Dengan demikian, struktur Kabinet Kerja adalah sebagai berikut. Perdana Menteri: Sukarno. Menteri Pertama: Juanda Kartawidjaja. Menteri Keamanan dan Pertahanan: Abdul Haris Nasution. Menteri Keuangan: Juanda Kartawidjaja. Menteri Produksi: Suprajogi. Menteri Distribusi: Johannes Leimena. Menteri Pembangunan: Chaerul Saleh. Menteri Kesejahteraan Rakyat: Muljadi Djojomartono. Menteri Luar Neger: Subandrio. Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah: Ipik Gandamana. Menteri Sosial dan Kebudayaan: Mohammad Yamin.

Keputusan Presiden Nomor 150 Tahun 1959 tentang Kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945 atau yang dikenal dengan Dekret Presiden 5 Juli 1959 merupakan keputusan presiden yang dikeluarkan Presiden Sukarno. Dekret tersebut berisi mengenai pembubaran Badan Konstituante hasil Pemilu 1955 dan penggantian undang-undang dasar dari UUD Sementara 1950 ke UUD 1945. Hal ini dikarenakan kinerja Dewan Konstituante yang berlarut-larut membawa Indonesia ke dalam persoalan politik yang pelik. Kondisi negara tidak pasti, di mana landasan konstitusional tidak mempunyai kekuatan hukum tetap karena hanya bersifat sementara. Pasca pembacaan Dekret Presiden, Presiden Sukarno membentuk kabinet baru yang dinamakan Kabinet Kerja. Adapun struktur kabinet tersebut, antara lain sebagai berikut.

  1. Perdana Menteri: Sukarno.
  2. Menteri Pertama: Juanda Kartawidjaja.
  3. Menteri Keamanan dan Pertahanan: Abdul Haris Nasution.
  4. Menteri Keuangan: Juanda Kartawidjaja.
  5. Menteri Produksi: Suprajogi.
  6. Menteri Distribusi: Johannes Leimena.
  7. Menteri Pembangunan: Chaerul Saleh.
  8. Menteri Kesejahteraan Rakyat: Muljadi Djojomartono.
  9. Menteri Luar Neger: Subandrio.
  10. Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah: Ipik Gandamana.
  11. Menteri Sosial dan Kebudayaan: Mohammad Yamin.

Dengan demikian, struktur Kabinet Kerja adalah sebagai berikut.

  1. Perdana Menteri: Sukarno.
  2. Menteri Pertama: Juanda Kartawidjaja.
  3. Menteri Keamanan dan Pertahanan: Abdul Haris Nasution.
  4. Menteri Keuangan: Juanda Kartawidjaja.
  5. Menteri Produksi: Suprajogi.
  6. Menteri Distribusi: Johannes Leimena.
  7. Menteri Pembangunan: Chaerul Saleh.
  8. Menteri Kesejahteraan Rakyat: Muljadi Djojomartono.
  9. Menteri Luar Neger: Subandrio.
  10. Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah: Ipik Gandamana.
  11. Menteri Sosial dan Kebudayaan: Mohammad Yamin.

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

181

Dave Kristiadi Parealla

Ini yang aku cari! Bantu banget

Iklan

Pertanyaan serupa

Jelaskan hubungan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dengan dimulainya Masa Demokrasi Terpimpin ...

116

4.6

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia