Urutkan
Apa yang dapat dicantumkan dalam bagian pembuka agar artikel menarik?
1
1.0
Korupsi Politik Perizinan Sawit
Sikap pro-kontra penebangan kebun kelapa sawit muncul karena penilaian dikotomis terhadap komoditas ini dilihat dari manfaat ekonominya saja atau diposisikan sebagai perusak lingkungan dan sosial. Dalam banyak kasus, keduanya bisa benar, tetapi bisa juga salah karena kelapa sawit tidak bisa digeneralisasi di semua wilayah. Akar masalah sebenarnya adalah tata kelola perizinan yang buruk (bad governance) yang tidak pernah dibahas dan diselesaikan secara serius.
Artikel ini mencoba mengupas lima hal akar masalah tersebut yang bisa menjadi agenda pemerintah selama pelaksanaan moratorium izin perkebunan kelapa sawit melalui Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2018.
Pertama, perbedaan luas perkebunan kelapa sawit menggambarkan rendahnya fungsi izin sebagai instrumen pengendalian serta solusi persoalan tumpang tindih area ini di lapangan. Secara nasional, sampai akhir 2017, dalam Statistik Perkebunan Kelapa Sawit 2015-2017 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Perkebunan, izin kebun kelapa sawit tercatat seluas 12,3 juta hektare. Sedangkan menurut Auriga Nusantara, Iuasnya 16,8 juta hektare.
Direktorat Perkebunan mendasarkannya pada daftar isian. Mereka lebih merujuk pada dokumen administrasi. Sedangkan, Auriga menggunakan citra SPOT 6 dari Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional dengan verifikasi lapangan memakai drone. Sejauh ini belum ada penjelasan mengenai selisih luas kebun kelapa sawit sekitar 4,5 juta hektare tersebut dan apa implikasinya terhadap potensi kehilangan pendapatan negara bukan pajak ataupun pajak.
Data Kementrian Lingkungan Kehutanan pada 2016 juga menjelaskan adanya kebun kelapa sawit seluas 2,5 juta hektare yang berada di kawasan hutan. Dua tahun kemudian, penelitian Auriga menyebutkan data 3,4 juta hektare. Data keduanya tidak ada dalam statistik Direktorat Perkebunah sehingga menghapus masalah kebun kelapa sawit yang seharusnya ditangani Pemerintah. Hal-hal demikian menimbulkan spekulasi dan menyulut aksi pro-kontra seperti disebutkan di awai.
Kedua, ketertutupan informasi perizinan. Pada 2016, Forest Watch Indonesia (FWI) memakai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menggugat Kementerian Agraria dan Tata Ruang agar membuka informasi perizinan. Komisi Informasi Pusat (KIP) memenangkan gugatan FWI. Namun, Kementerian Agraria dan Tata Ruang berkeberatan dan mengajukannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. PTUN justru menguatkan putusan KIP.
<u1:shape alt="" filled="f" id="_x0000_s1026" stroked="f" type="#_x0000_t202"><u1:textbox inset="0,0,0,0"></u1:textbox></u1:shape> Tidak puas dengan putusan tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung. Akan tetapi, MA pun menolaknya. Meskipun putusan sudah berkekuatan hukum tetap,. Kementerian Agraria dan Tata Ruang belum bersedia membuka dokumen hak guna usaha (HGU) sampai akhirnya FWI mengadukannya kepada Ombudsman. Hingga kini belum jelas bagaimana putusannya. Alotnya sengketa hukum ini menimbulkan pertanyaan, sebenarnya siapa yang sedang dilindungi hingga begitu alot proses membuka informasi HGU?
Ketiga, temuan saya dalam perbaikan sistem perizinan, balk dalam penelitian mandiri maupun bersama-sama dengan Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNPSDA) yang dikoordinasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, menunjukkan adanya dualisme dalam penggunaan unit kerja atau lembaga perizinan fasilitas negara. Terdapat struktur birokrasi pengawas perizinan yang menimbulkan "kesetiaan" pemberi-penerima pengawas izin, yang kemudian menjadi kebiasaan dan melekat secara institusional. Fasilitas kerja yang minimal dan rendahnya gaji membuat para pengawas perizinan itu seperti dijebak melakukan kesalahan, terutama dijebak dengan gaji bulanan oleh pihak-pihak yang diawasi.
(Disadur dari: Hariadi Kartodiharjo, "Korupsi Politik Perizinan Sawit", dalam Tempo, edisi 2 Desember 2018)
Jelaskan mengenai keterangan oposisi. Tunjukkan kalimat yang mengandung keterangan oposisi dalam artikel tersebut!
3
0.0
Jelaskan perbedaan pendekatan penyusunan artikel deduktlf dan induktif!
1
0.0
Jelaskan aspek-aspek yang dapat membuat kosakata dalam artikel menjadi menarik!
1
0.0
Korupsi Politik Perizinan Sawit
Sikap pro-kontra penebangan kebun kelapa sawit muncul karena penilaian dikotomis terhadap komoditas ini dilihat dari manfaat ekonominya saja atau diposisikan sebagai perusak lingkungan dan sosial. Dalam banyak kasus, keduanya bisa benar, tetapi bisa juga salah karena kelapa sawit tidak bisa digeneralisasi di semua wilayah. Akar masalah sebenarnya adalah tata kelola perizinan yang buruk (bad governance) yang tidak pernah dibahas dan diselesaikan secara serius.
Artikel ini mencoba mengupas lima hal akar masalah tersebut yang bisa menjadi agenda pemerintah selama pelaksanaan moratorium izin perkebunan kelapa sawit melalui Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2018.
Pertama, perbedaan luas perkebunan kelapa sawit menggambarkan rendahnya fungsi izin sebagai instrumen pengendalian serta solusi persoalan tumpang tindih area ini di lapangan. Secara nasional, sampai akhir 2017, dalam Statistik Perkebunan Kelapa Sawit 2015-2017 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Perkebunan, izin kebun kelapa sawit tercatat seluas 12,3 juta hektare. Sedangkan menurut Auriga Nusantara, Iuasnya 16,8 juta hektare.
Direktorat Perkebunan mendasarkannya pada daftar isian. Mereka lebih merujuk pada dokumen administrasi. Sedangkan, Auriga menggunakan citra SPOT 6 dari Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional dengan verifikasi lapangan memakai drone. Sejauh ini belum ada penjelasan mengenai selisih luas kebun kelapa sawit sekitar 4,5 juta hektare tersebut dan apa implikasinya terhadap potensi kehilangan pendapatan negara bukan pajak ataupun pajak.
Data Kementrian Lingkungan Kehutanan pada 2016 juga menjelaskan adanya kebun kelapa sawit seluas 2,5 juta hektare yang berada di kawasan hutan. Dua tahun kemudian, penelitian Auriga menyebutkan data 3,4 juta hektare. Data keduanya tidak ada dalam statistik Direktorat Perkebunah sehingga menghapus masalah kebun kelapa sawit yang seharusnya ditangani Pemerintah. Hal-hal demikian menimbulkan spekulasi dan menyulut aksi pro-kontra seperti disebutkan di awai.
Kedua, ketertutupan informasi perizinan. Pada 2016, Forest Watch Indonesia (FWI) memakai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menggugat Kementerian Agraria dan Tata Ruang agar membuka informasi perizinan. Komisi Informasi Pusat (KIP) memenangkan gugatan FWI. Namun, Kementerian Agraria dan Tata Ruang berkeberatan dan mengajukannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. PTUN justru menguatkan putusan KIP.
<v:shape alt="" filled="f" id="_x0000_s1026" stroked="f" type="#_x0000_t202"> <v:textbox inset="0,0,0,0"> </v:textbox></v:shape>
Tidak puas dengan putusan tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung. Akan tetapi, MA pun menolaknya. Meskipun putusan sudah berkekuatan hukum tetap,. Kementerian Agraria dan Tata Ruang belum bersedia membuka dokumen hak guna usaha (HGU) sampai akhirnya FWI mengadukannya kepada Ombudsman. Hingga kini belum jelas bagaimana putusannya. Alotnya sengketa hukum ini menimbulkan pertanyaan, sebenarnya siapa yang sedang dilindungi hingga begitu alot proses membuka informasi HGU?
Ketiga, temuan saya dalam perbaikan sistem perizinan, balk dalam penelitian mandiri maupun bersama-sama dengan Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNPSDA) yang dikoordinasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, menunjukkan adanya dualisme dalam penggunaan unit kerja atau lembaga perizinan fasilitas negara. Terdapat struktur birokrasi pengawas perizinan yan menimbulkan "kesetiaan" pemberi-penerima pengawas izin, yang kemudian menjadi kebiasaa dan melekat secara institusional. Fasilitas kerja yang minimal dan rendahnya gaji membuat para pengawas perizinan itu seperti dijebak melakukan kesalahan, terutama dijebak dengan gaji bulanan oleh pihak-pihak yang diawasi.
(Disadur dari: Hariadi Kartodiharjo, "Korupsi Politik Perizinan Sawit", dalam Tempo, edisi 2 Desember 2018)
Jelaskah mengenai perbedaan adverbia kualitatif dan kuantitatif! Temukan contohnya dalam artikel tersebut!
1
0.0
Sebut dan jelaskan macam-macam adverbia yang dapat ditemukan di dalam artikel!
1
3.5
Saatnya Indonesia Miliki UU tentang Kegeologian
Tahun 2018 merupakan tahun penuh bencana, begitu rills Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Sejak gempa bumi melanda Lebak awal Januari, gempa di Lombok 7,0 SR dan Palu 7,4 SR pada Agustus dan September, erupsi Gunung Anak Krakatau memicu tsunami. Lalu, tanah longsor di Sukabumi di penghujung tahun, bencana alam seakan enggan berhenti menimpa negeri kita.
Berdasar korban jiwa dan kerugian ekonomi, 2018 merupakan tahun bencana terparah dalam dekade terakhir, didominasi bencana longsor, banjir, dan puting beliung. Meski begitu, bencana yang menelan banyak korban disebabkan oleh gempa bumi dan tsunami.
Letak Indonesia menghubungkan Samudra Pasifik dan Hindia, jembatan dua kontinen yaitu Asia dan Australia juga berada di simpang pertemuan tiga lempeng, yakni Indo—Australia di bagian selatan, Eurasia di bagian utara, dan Pasifik di timur menyebabkan Tanah Air kita berada di kawasan seismik teraktif di dunia. Negara kepulauan Indonesia merupakan negara yang kaya potensi bencana geologi.
Bencana geologi yang kerap terjadi belakangan ini menunjukkan bahwa unsur-unsur geologi yang dinamis seiring perjalanan waktu sudah mencapai momen mengeluarkan energi.
Laporan akhir tahun BNPB menyebutkan jumlah bencana alam pada 2018 sebanyak 2.426 menyebabkan 3.349 orang meninggal dunia, 1.432 orang hilang, 21.064 luka-luka, dan 319.520 rumah rusak. Sekitar 10,2 juta masyarakat terdampak bencana. Kerugian ekonomi diperkirakan lebih dari Rp100 triliun.
Sebenarnya, gempa bumi telah terjadi ribuan kali di 2018, tetapi banyak yang tidak menyadari karena kekuatan di bawah 5 SR sehingga minim kerusakan. Diperkirakan ada 40,9 juta orang tinggal di daerah ancaman tanah longsor. 4,5 juta warga terancam paparan erupsi gunung api. Bahkan, 37 ribu sekolah berada di kawasan rawan bencana.
Data itu makin mengesahkan bahwa wilayah Indonesia rawan bencana dan berada dalam daerah gempa teraktif di dunia. Jika negara memiliki data dan informasi secara terintegrasi terkait dengan kegeologian, tentu dapat ditentukan kawasan mana yang aman atau tidak untuk dijadikan permukiman, perkantoran, pendidikan, wisata, atau ruang publik lain.
Sejatinya penanganan kebencanaan geologi dilakukan secara komprehensif dan terus-menerus, berupa perencanaan sistemisholistik dan pelaksanaan pencegahan, mitigasi, penanggulangan, pemulihan, dan pembangunan kembali suatu kawasan bencana. Diawali dengan penyusunan konsep sebagai skenario arah kebijakan teknis yang telah teruji bagi penetapan solusi tuntas untuk diimplementasikan.
Bagaimana manajemen data dan alur informasi yang terintegrasi, sistematis, dan akademis berdasar hasil riset dapat mendukung upaya preventif bencana geologi, yang secara kualitas dan kuantitas semakin meningkat.
Sulit mengetahui presisi kapan bencana alam akan terjadi. Namun, dengan ilmu pengetahuan dan teknologi serta perilaku kita bisa menyikapi alam, setidaknya dapat meminimalkan korban jiwa dan kerugian besar.
Kesiapsiagaan terhadap bencana sepantasnya sudah dimulai sejak dahulu. Saya mencoba menawarkan metode Darlakuh. Masyarakat terus disadarkan bahwa negeri ini berada di kawasan rawan bencana. Dengan pembangunan dan penambahan penduduk diperlukan penyesuaian kondisi kekinian dan karakteristik lokal dalam mitigasi bencana. Aturan ketat bidang teknik serta penegakan hukumnya tidak dapat ditawar. Pemerintah dan parlemen memiliki semangat yang sama menangani bencana, paling tidak dimulai dari alokasi anggaran
Lalu, Iatih. Pentingnya edukasi mitigasi bencana sejak dini. Tidak sekadar masuk dalam kurikulum pendidikan, tetapi latihan per triwulan agar peka merespons bencana. Pihak berkompeten harus rutin melakukan sosiaiisasi. Misalnya, penggunaan alat pelindung, perlengkapan medis dasar, makanan kering, air minum, dan penyiapan dokumen penting.
Selanjutnya, evakuasi. Harus diakui bahwa tidak banyak rumah, ruang publik, maupun gedung-gedung yang serius memasang rambu peringatan dan penunjuk evakuasi. Penggunaan early warning system serta pemanfaatan media sosial dapat meminimalkan korban jiwa. Kemkominfo perlu berkala mengirim SMS blast informasi terkait dengan bencana alam.
Terakhir, rehabilitasi. Kebersamaan dilandasi rasa senasib dapat percepat pemulihan psikis korban bencana. Koordinasi pusat dan pemda merupakan hal krusial, keterlibatan sektor swasta juga penting dalam akselerasi geliat ekonomi.
(Disadur dari: http://mediaindonesia.cornIreadkietail/208848-saatnya-indonesia-miliki-uu-tentang-kegeologian, diunduh 18 Februari 2019)
Analisislah artikel tersebut sesuai dengan konstruksi artikel yang baik dan benar!
1
0.0
Saatnya Indonesia Miliki UU tentang Kegeologian
Tahun 2018 merupakan tahun penuh bencana, begitu rills Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Sejak gempa bumi melanda Lebak awal Januari, gempa di Lombok 7,0 SR dan Palu 7,4 SR pada Agustus dan September, erupsi Gunung Anak Krakatau memicu tsunami. Lalu, tanah longsor di Sukabumi di penghujung tahun, bencana alam seakan enggan berhenti menimpa negeri kita.
Berdasar korban jiwa dan kerugian ekonomi, 2018 merupakan tahun bencana terparah dalam dekade terakhir, didominasi bencana longsor, banjir, dan puting beliung. Meski begitu, bencana yang menelan banyak korban disebabkan oleh gempa bumi dan tsunami.
Letak Indonesia menghubungkan Samudra Pasifik dan Hindia, jembatan dua kontinen yaitu Asia dan Australia juga berada di simpang pertemuan tiga lempeng, yakni Indo—Australia di bagian selatan, Eurasia di bagian utara, dan Pasifik di timur menyebabkan Tanah Air kita berada di kawasan seismik teraktif di dunia. Negara kepulauan Indonesia merupakan negara yang kaya potensi bencana geologi.
Bencana geologi yang kerap terjadi belakangan ini menunjukkan bahwa unsur-unsur geologi yang dinamis seiring perjalanan waktu sudah mencapai momen mengeluarkan energi.
Laporan akhir tahun BNPB menyebutkan jumlah bencana alam pada 2018 sebanyak 2.426 menyebabkan 3.349 orang meninggal dunia, 1.432 orang hilang, 21.064 luka-luka, dan 319.520 rumah rusak. Sekitar 10,2 juta masyarakat terdampak bencana. Kerugian ekonomi diperkirakan lebih dari Rp100 triliun.
Sebenarnya, gempa bumi telah terjadi ribuan kali di 2018, tetapi banyak yang tidak menyadari karena kekuatan di bawah 5 SR sehingga minim kerusakan. Diperkirakan ada 40,9 juta orang tinggal di daerah ancaman tanah longsor. 4,5 juta warga terancam paparan erupsi gunung api. Bahkan, 37 ribu sekolah berada di kawasan rawan bencana.
Data itu makin mengesahkan bahwa wilayah Indonesia rawan bencana dan berada dalam daerah gempa teraktif di dunia. Jika negara memiliki data dan informasi secara terintegrasi terkait dengan kegeologian, tentu dapat ditentukan kawasan mana yang aman atau tidak untuk dijadikan permukiman, perkantoran, pendidikan, wisata, atau ruang publik lain.
Sejatinya penanganan kebencanaan geologi dilakukan secara komprehensif dan terus-menerus, berupa perencanaan sistemisholistik dan pelaksanaan pencegahan, mitigasi, penanggulangan, pemulihan, dan pembangunan kembali suatu kawasan bencana. Diawali dengan penyusunan konsep sebagai skenario arah kebijakan teknis yang telah teruji bagi penetapan solusi tuntas untuk diimplementasikan.
Bagaimana manajemen data dan alur informasi yang terintegrasi, sistematis, dan akademis berdasar hasil riset dapat mendukung upaya preventif bencana geologi, yang secara kualitas dan kuantitas semakin meningkat.
Sulit mengetahui presisi kapan bencana alam akan terjadi. Namun, dengan ilmu pengetahuan dan teknologi serta perilaku kita bisa menyikapi alam, setidaknya dapat meminimalkan korban jiwa dan kerugian besar.
Kesiapsiagaan terhadap bencana sepantasnya sudah dimulai sejak dahulu. Saya mencoba menawarkan metode Darlakuh. Masyarakat terus disadarkan bahwa negeri ini berada di kawasan rawan bencana. Dengan pembangunan dan penambahan penduduk diperlukan penyesuaian kondisi kekinian dan karakteristik lokal dalam mitigasi bencana. Aturan ketat bidang teknik serta penegakan hukumnya tidak dapat ditawar. Pemerintah dan parlemen memiliki semangat yang sama menangani bencana, paling tidak dimulai dari alokasi anggaran
Lalu, Iatih. Pentingnya edukasi mitigasi bencana sejak dini. Tidak sekadar masuk dalam kurikulum pendidikan, tetapi latihan per triwulan agar peka merespons bencana. Pihak berkompeten harus rutin melakukan sosiaiisasi. Misalnya, penggunaan alat pelindung, perlengkapan medis dasar, makanan kering, air minum, dan penyiapan dokumen penting.
Selanjutnya, evakuasi. Harus diakui bahwa tidak banyak rumah, ruang publik, maupun gedung-gedung yang serius memasang rambu peringatan dan penunjuk evakuasi. Penggunaan early warning system serta pemanfaatan media sosial dapat meminimalkan korban jiwa. Kemkominfo perlu berkala mengirim SMS blast informasi terkait dengan bencana alam.
Terakhir, rehabilitasi. Kebersamaan dilandasi rasa senasib dapat percepat pemulihan psikis korban bencana. Koordinasi pusat dan pemda merupakan hal krusial, keterlibatan sektor swasta juga penting dalam akselerasi geliat ekonomi.
(Disadur dari: http://mediaindonesia.cornIreadkietail/208848-saatnya-indonesia-miliki-uu-tentang-kegeologian, diunduh 18 Februari 2019)
Apa fakta yang disajikan penulis untuk melandasi opininya?
1
0.0
Kerjakan soal berikut!
Apakah perbedaan artikel jenis deskripsi dengan reportase berita?
1
0.0
Jelaskan bahasa yang digunakan dalam artikel!
1
5.0
RUANGGURU HQ
Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Produk Ruangguru
Bantuan & Panduan
Hubungi Kami
©2026 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia