Iklan

Iklan

Pertanyaan

Korupsi Politik Perizinan Sawit Sikap pro-kontra penebangan kebun kelapa sawit muncul karena penilaian dikotomis terhadap komoditas ini dilihat dari manfaat ekonominya saja atau diposisikan sebagai perusak lingkungan dan sosial. Dalam banyak kasus, keduanya bisa benar, tetapi bisa juga salah karena kelapa sawit tidak bisa digeneralisasi di semua wilayah. Akar masalah sebenarnya adalah tata kelola perizinan yang buruk ( bad governance ) yang tidak pernah dibahas dan diselesaikan secara serius. Artikel ini mencoba mengupas lima hal akar masalah tersebut yang bisa menjadi agenda pemerintah selama pelaksanaan moratorium izin perkebunan kelapa sawit melalui Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2018. Pertama, perbedaan luas perkebunan kelapa sawit menggambarkan rendahnya fungsi izin sebagai instrumen pengendalian serta solusi persoalan tumpang tindih area ini di lapangan. Secara nasional, sampai akhir 2017, dalam Statistik Perkebunan Kelapa Sawit 2015-2017 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Perkebunan, izin kebun kelapa sawit tercatat seluas 12,3 juta hektare. Sedangkan menurut Auriga Nusantara, Iuasnya 16,8 juta hektare. Direktorat Perkebunan mendasarkannya pada daftar isian. Mereka lebih merujuk pada dokumen administrasi.Sedangkan, Auriga menggunakan citra SPOT 6 dari Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional dengan verifikasi lapangan memakai drone . Sejauh ini belum ada penjelasan mengenai selisih luas kebun kelapa sawit sekitar 4,5 juta hektare tersebut dan apa implikasinya terhadap potensi kehilangan pendapatan negara bukan pajak ataupun pajak. Data Kementrian Lingkungan Kehutanan pada 2016 juga menjelaskan adanya kebun kelapa sawit seluas 2,5 juta hektare yang berada di kawasan hutan. Dua tahun kemudian, penelitian Auriga menyebutkan data 3,4 juta hektare. Data keduanya tidak ada dalam statistik Direktorat Perkebunah sehingga menghapus masalah kebun kelapa sawit yang seharusnya ditangani Pemerintah. Hal-hal demikian menimbulkan spekulasi dan menyulut aksi pro-kontra seperti disebutkan di awai. Kedua, ketertutupan informasi perizinan. Pada 2016, Forest Watch Indonesia ( FWI ) memakai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menggugat Kementerian Agraria dan Tata Ruang agar membuka informasi perizinan. Komisi Informasi Pusat (KIP) memenangkan gugatan FWI. Namun, Kementerian Agraria dan Tata Ruang berkeberatan dan mengajukannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. PTUN justru menguatkan putusan KIP. Tidak puas dengan putusan tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung. Akan tetapi, MA pun menolaknya. Meskipun putusan sudah berkekuatan hukum tetap,. Kementerian Agraria dan Tata Ruang belum bersedia membuka dokumen hak guna usaha (HGU) sampai akhirnya FWI mengadukannya kepada Ombudsman. Hingga kini belum jelas bagaimana putusannya. Alotnya sengketa hukum ini menimbulkan pertanyaan, sebenarnya siapa yang sedang dilindungi hingga begitu alot proses membuka informasi HGU? Ketiga, temuan saya dalam perbaikan sistem perizinan, balk dalam penelitian mandiri maupun bersama-sama dengan Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNPSDA) yang dikoordinasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, menunjukkan adanya dualisme dalam penggunaan unit kerja atau lembaga perizinan fasilitas negara. Terdapat struktur birokrasi pengawas perizinan yan menimbulkan "kesetiaan" pemberi-penerima pengawas izin, yang kemudian menjadi kebiasaa dan melekat secara institusional. Fasilitas kerja yang minimal dan rendahnya gaji membuat para pengawas perizinan itu seperti dijebak melakukan kesalahan, terutama dijebak dengan gaji bulanan oleh pihak-pihak yang diawasi. (Disadur dari: Hariadi Kartodiharjo, "Korupsi Politik Perizinan Sawit", dalam Tempo , edisi 2 Desember 2018) Jelaskah mengenai perbedaan adverbia kualitatif dan kuantitatif! Temukancontohnya dalam artikel tersebut!

Korupsi Politik Perizinan Sawit


    Sikap pro-kontra penebangan kebun kelapa sawit muncul karena penilaian dikotomis terhadap komoditas ini dilihat dari manfaat ekonominya saja atau diposisikan sebagai perusak lingkungan dan sosial. Dalam banyak kasus, keduanya bisa benar, tetapi bisa juga salah karena kelapa sawit tidak bisa digeneralisasi di semua wilayah. Akar masalah sebenarnya adalah tata kelola perizinan yang buruk (bad governance) yang tidak pernah dibahas dan diselesaikan secara serius.

    Artikel ini mencoba mengupas lima hal akar masalah tersebut yang bisa menjadi agenda pemerintah selama pelaksanaan moratorium izin perkebunan kelapa sawit melalui Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2018.

    Pertama, perbedaan luas perkebunan kelapa sawit menggambarkan rendahnya fungsi izin sebagai instrumen pengendalian serta solusi persoalan tumpang tindih area ini di lapangan. Secara nasional, sampai akhir 2017, dalam Statistik Perkebunan Kelapa Sawit 2015-2017 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Perkebunan, izin kebun kelapa sawit tercatat seluas 12,3 juta hektare. Sedangkan menurut Auriga Nusantara, Iuasnya 16,8 juta hektare.

    Direktorat Perkebunan mendasarkannya pada daftar isian. Mereka lebih merujuk pada dokumen administrasi. Sedangkan, Auriga menggunakan citra SPOT 6 dari Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional dengan verifikasi lapangan memakai drone. Sejauh ini belum ada penjelasan mengenai selisih luas kebun kelapa sawit sekitar 4,5 juta hektare tersebut dan apa implikasinya terhadap potensi kehilangan pendapatan negara bukan pajak ataupun pajak.

    Data Kementrian Lingkungan Kehutanan pada 2016 juga menjelaskan adanya kebun kelapa sawit seluas 2,5 juta hektare yang berada di kawasan hutan. Dua tahun kemudian, penelitian Auriga menyebutkan data 3,4 juta hektare. Data keduanya tidak ada dalam statistik Direktorat Perkebunah sehingga menghapus masalah kebun kelapa sawit yang seharusnya ditangani Pemerintah. Hal-hal demikian menimbulkan spekulasi dan menyulut aksi pro-kontra seperti disebutkan di awai.

    Kedua, ketertutupan informasi perizinan. Pada 2016, Forest Watch Indonesia (FWI) memakai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menggugat Kementerian Agraria dan Tata Ruang agar membuka informasi perizinan. Komisi Informasi Pusat (KIP) memenangkan gugatan FWI. Namun, Kementerian Agraria dan Tata Ruang berkeberatan dan mengajukannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. PTUN justru menguatkan putusan KIP.

    Tidak puas dengan putusan tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung. Akan tetapi, MA pun menolaknya. Meskipun putusan sudah berkekuatan hukum tetap,. Kementerian Agraria dan Tata Ruang belum bersedia membuka dokumen hak guna usaha (HGU) sampai akhirnya FWI mengadukannya kepada Ombudsman. Hingga kini belum jelas bagaimana putusannya. Alotnya sengketa hukum ini menimbulkan pertanyaan, sebenarnya siapa yang sedang dilindungi hingga begitu alot proses membuka informasi HGU?

    Ketiga, temuan saya dalam perbaikan sistem perizinan, balk dalam penelitian mandiri maupun bersama-sama dengan Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNPSDA) yang dikoordinasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, menunjukkan adanya dualisme dalam penggunaan unit kerja atau lembaga perizinan fasilitas negara. Terdapat struktur birokrasi pengawas perizinan yan menimbulkan "kesetiaan" pemberi-penerima pengawas izin, yang kemudian menjadi kebiasaa dan melekat secara institusional. Fasilitas kerja yang minimal dan rendahnya gaji membuat para pengawas perizinan itu seperti dijebak melakukan kesalahan, terutama dijebak dengan gaji bulanan oleh pihak-pihak yang diawasi.


(Disadur dari: Hariadi Kartodiharjo, "Korupsi Politik Perizinan Sawit", dalam Tempo, edisi 2 Desember 2018)


Jelaskah mengenai perbedaan adverbia kualitatif dan kuantitatif! Temukan contohnya dalam artikel tersebut! 

  1. ...undefined 

  2. ...undefined 

Iklan

R. Trihandayani

Master Teacher

Jawaban terverifikasi

Jawaban

perbedaan adverbia kualitatif dan kuantitatif yaitu adverbia kualitatif menerangkan kualitas sementara adverbia kuantitatif menerangkan jumlah atau kuantitas. Contoh adverbia kualitatif dalam artikel tersebut adalah penggunaan kata lebih dan contoh adverbia kuantitatif dalam artikel tersebut adalah penggunaan kata banyak .

perbedaan adverbia kualitatif dan kuantitatif yaitu adverbia kualitatif menerangkan kualitas sementara adverbia kuantitatif menerangkan jumlah atau kuantitas. Contoh adverbia kualitatif dalam artikel tersebut adalah penggunaan kata lebih dan contoh adverbia kuantitatif dalam artikel tersebut adalah penggunaan kata banyak.undefined  

Iklan

Pembahasan

Pembahasan
lock

Adverbia Kualitatif adalah adverbia yang menerangkan makna kualitas, misalnya: paling, sangat, kurang, lebih. Adverbia Kuantitatif adalah adverbia yang menerangkan makna jumlah atau kuantitas, misalnya: sedikit, banyak, beberapa. Adverbia Kualitatif dalam artikel “Korupsi Perizinan Kelapa Sawit” dapat kita lihat pada kutipan berikut: Mereka lebih merujuk pada dokumen administrasi. Adverbia Kuantitatif dalam artikel “Korupsi Perizinan Kelapa Sawit” dapat kita lihat pada kutipan berikut: Dalam banyak kasus, keduanya bisa benar, tetapi bisa juga salah karena kelapa sawit tidak bisa digeneralisasi di semua wilayah. Dengan demikian perbedaan adverbia kualitatif dan kuantitatif yaitu adverbia kualitatif menerangkan kualitas sementara adverbia kuantitatif menerangkan jumlah atau kuantitas. Contoh adverbia kualitatif dalam artikel tersebut adalah penggunaan kata lebih dan contoh adverbia kuantitatif dalam artikel tersebut adalah penggunaan kata banyak .

Adverbia Kualitatif adalah adverbia yang menerangkan makna kualitas, misalnya: paling, sangat, kurang, lebih.

Adverbia Kuantitatif adalah adverbia yang menerangkan makna jumlah atau kuantitas, misalnya: sedikit, banyak, beberapa.

Adverbia Kualitatif dalam artikel “Korupsi Perizinan Kelapa Sawit” dapat kita lihat pada kutipan berikut:

Mereka lebih merujuk pada dokumen administrasi.

Adverbia Kuantitatif dalam artikel “Korupsi Perizinan Kelapa Sawit” dapat kita lihat pada kutipan berikut:

Dalam banyak kasus, keduanya bisa benar, tetapi bisa juga salah karena kelapa sawit tidak bisa digeneralisasi di semua wilayah.

Dengan demikian perbedaan adverbia kualitatif dan kuantitatif yaitu adverbia kualitatif menerangkan kualitas sementara adverbia kuantitatif menerangkan jumlah atau kuantitas. Contoh adverbia kualitatif dalam artikel tersebut adalah penggunaan kata lebih dan contoh adverbia kuantitatif dalam artikel tersebut adalah penggunaan kata banyak.undefined  

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

14

Iklan

Iklan

Pertanyaan serupa

Baca dengan teliti artikel tersebut, cari apakah ada penggunaan kata keterangan?

8

0.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia