Iklan
Pertanyaan
Korupsi Politik Perizinan Sawit
Sikap pro-kontra penebangan kebun kelapa sawit muncul karena penilaian dikotomis terhadap komoditas ini dilihat dari manfaat ekonominya saja atau diposisikan sebagai perusak lingkungan dan sosial. Dalam banyak kasus, keduanya bisa benar, tetapi bisa juga salah karena kelapa sawit tidak bisa digeneralisasi di semua wilayah. Akar masalah sebenarnya adalah tata kelola perizinan yang buruk (bad governance) yang tidak pernah dibahas dan diselesaikan secara serius.
Artikel ini mencoba mengupas lima hal akar masalah tersebut yang bisa menjadi agenda pemerintah selama pelaksanaan moratorium izin perkebunan kelapa sawit melalui Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2018.
Pertama, perbedaan luas perkebunan kelapa sawit menggambarkan rendahnya fungsi izin sebagai instrumen pengendalian serta solusi persoalan tumpang tindih area ini di lapangan. Secara nasional, sampai akhir 2017, dalam Statistik Perkebunan Kelapa Sawit 2015-2017 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Perkebunan, izin kebun kelapa sawit tercatat seluas 12,3 juta hektare. Sedangkan menurut Auriga Nusantara, Iuasnya 16,8 juta hektare.
Direktorat Perkebunan mendasarkannya pada daftar isian. Mereka lebih merujuk pada dokumen administrasi. Sedangkan, Auriga menggunakan citra SPOT 6 dari Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional dengan verifikasi lapangan memakai drone. Sejauh ini belum ada penjelasan mengenai selisih luas kebun kelapa sawit sekitar 4,5 juta hektare tersebut dan apa implikasinya terhadap potensi kehilangan pendapatan negara bukan pajak ataupun pajak.
Data Kementrian Lingkungan Kehutanan pada 2016 juga menjelaskan adanya kebun kelapa sawit seluas 2,5 juta hektare yang berada di kawasan hutan. Dua tahun kemudian, penelitian Auriga menyebutkan data 3,4 juta hektare. Data keduanya tidak ada dalam statistik Direktorat Perkebunah sehingga menghapus masalah kebun kelapa sawit yang seharusnya ditangani Pemerintah. Hal-hal demikian menimbulkan spekulasi dan menyulut aksi pro-kontra seperti disebutkan di awai.
Kedua, ketertutupan informasi perizinan. Pada 2016, Forest Watch Indonesia (FWI) memakai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menggugat Kementerian Agraria dan Tata Ruang agar membuka informasi perizinan. Komisi Informasi Pusat (KIP) memenangkan gugatan FWI. Namun, Kementerian Agraria dan Tata Ruang berkeberatan dan mengajukannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. PTUN justru menguatkan putusan KIP.
Tidak puas dengan putusan tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung. Akan tetapi, MA pun menolaknya. Meskipun putusan sudah berkekuatan hukum tetap,. Kementerian Agraria dan Tata Ruang belum bersedia membuka dokumen hak guna usaha (HGU) sampai akhirnya FWI mengadukannya kepada Ombudsman. Hingga kini belum jelas bagaimana putusannya. Alotnya sengketa hukum ini menimbulkan pertanyaan, sebenarnya siapa yang sedang dilindungi hingga begitu alot proses membuka informasi HGU?
Ketiga, temuan saya dalam perbaikan sistem perizinan, balk dalam penelitian mandiri maupun bersama-sama dengan Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNPSDA) yang dikoordinasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, menunjukkan adanya dualisme dalam penggunaan unit kerja atau lembaga perizinan fasilitas negara. Terdapat struktur birokrasi pengawas perizinan yan menimbulkan "kesetiaan" pemberi-penerima pengawas izin, yang kemudian menjadi kebiasaa dan melekat secara institusional. Fasilitas kerja yang minimal dan rendahnya gaji membuat para pengawas perizinan itu seperti dijebak melakukan kesalahan, terutama dijebak dengan gaji bulanan oleh pihak-pihak yang diawasi.
(Disadur dari: Hariadi Kartodiharjo, "Korupsi Politik Perizinan Sawit", dalam Tempo, edisi 2 Desember 2018)
Jelaskah mengenai perbedaan adverbia kualitatif dan kuantitatif! Temukan contohnya dalam artikel tersebut!
...
...
8 dari 10 siswa nilainya naik
dengan paket belajar pilihan
Habis dalam
01
:
05
:
36
:
26
Iklan
R. Trihandayani
Master Teacher
14
0.0 (0 rating)
Iklan
RUANGGURU HQ
Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Produk Ruangguru
Bantuan & Panduan
Hubungi Kami
©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia