Iklan

Iklan

Pertanyaan

Tarif PPH pasal 21 ditentukan sebagai berikut. Tarif pajak tersebut termasuk tarif pajak ....

Tarif PPH pasal 21 ditentukan sebagai berikut.

 

Tarif pajak tersebut termasuk tarif pajak ....space 

  1. Tetapspace 

  2. Progresifspace 

  3. Degresifspace 

  4. Proporsionalspace 

  5. Kontinuspace 

Iklan

M. Makhrisza

Master Teacher

Mahasiswa/Alumni Universitas Pertahanan

Jawaban terverifikasi

Iklan

Pembahasan

Tarif pajak merupakan dasar pengenaan pajak atas objek pajak yang menjadi tanggung jawab wajib pajak. Biasanya tarif pajak berupa persentase yang sudah ditentukan oleh pemerintah.Secara struktural tarif pajak terbagi dalam berbagaijenis tarif pajak dan setiap jenis pajak pun memiliki nilai tarif pajak yang berbeda-beda,antara lain: Tarif Progresif ( a progressive tax rate ). Tarif pajak progresif merupakan tarif pungutan pajak yang mana persentase akan naik sebanding dengan dasar pengenaan pajaknya. Tarif pajak progresif ini diterapkan untuk pajak penghasilan (PPh) wajib pajak orang pribadi, seperti: Lapisan penghasilan kena pajak (PKP) sampai Rp50 juta, tarif pajaknya 5%. Lapisan PKP lebih dari Rp50 – Rp250 juta, tarif pajaknya 15%. Lapisan PKP lebih dari Rp250 -Rp500 juta, tarif pajakya 25%. Lapisan PKP di atas Rp500 juta, tarif pajaknya 30%. Tarif Degresif ( a degressive tax rate ). Tarif degresif ini kebalikan dari tarif progresif. Artinya, tarif pajak ini merupakan tarif pajak yang persentasenya akan lebih kecil dari jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak tinggi. Atau, persentase tarif pajak akan semakin rendah ketika dasar pengenaan pajaknya semakin meningkat. Jadi, jika persentasenya semakin kecil, jumlah pajak terutang tidak ikut mengecil. Melainkan bisa jadi lebih besar karena jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajaknya semakin besar. Tarif Proporsional ( a proportional tax rate ). Tarif proporsional merupakan tarif yang persentasenya tetap meski terjadi perubahan terhadap dasar pengenaan pajak. Jadi, seberapa pun jumlah objek pajak, persentasenya akan tetap. Contohnya adalah Pajak Pertambahan Nilai (10%) dan PBB (0,5%) dari berapa pun objek pajaknya. Tarif Tetap/regresif ( a fixed tax rate ). Tarif tetap atau tarif pajak regresif adalah tarif pajak yang nominalnya tetap tanpa memerhatikan jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajaknya. Tarif tetap juga dapat diartikan sebagai tarif pajak yang akan selalu tetap sesuai dengan peraturan yang telah diberlakukan, seperti Bea Meterai dengan nilai atau nominal sebesar Rp3.000 dan Rp6.000.

Tarif pajak merupakan dasar pengenaan pajak atas objek pajak yang menjadi tanggung jawab wajib pajak. Biasanya tarif pajak berupa persentase yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Secara struktural tarif pajak terbagi dalam berbagai jenis tarif pajak dan setiap jenis pajak pun memiliki nilai tarif pajak yang berbeda-beda, antara lain:

Tarif Progresif (a progressive tax rate).
Tarif pajak progresif merupakan tarif pungutan pajak yang mana persentase akan naik sebanding dengan dasar pengenaan pajaknya. Tarif pajak progresif ini diterapkan untuk pajak penghasilan (PPh) wajib pajak orang pribadi, seperti:

Lapisan penghasilan kena pajak (PKP) sampai Rp50 juta, tarif pajaknya 5%.
Lapisan PKP lebih dari Rp50 – Rp250 juta, tarif pajaknya 15%.
Lapisan PKP lebih dari Rp250 -Rp500 juta, tarif pajakya 25%.
Lapisan PKP di atas Rp500 juta, tarif pajaknya 30%.

Tarif Degresif (a degressive tax rate).
Tarif degresif ini kebalikan dari tarif progresif. Artinya, tarif pajak ini merupakan tarif pajak yang persentasenya akan lebih kecil dari jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak tinggi. Atau, persentase tarif pajak akan semakin rendah ketika dasar pengenaan pajaknya semakin meningkat. Jadi, jika persentasenya semakin kecil, jumlah pajak terutang tidak ikut mengecil. Melainkan bisa jadi lebih besar karena jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajaknya semakin besar.

Tarif Proporsional (a proportional tax rate).
Tarif proporsional merupakan tarif yang persentasenya tetap meski terjadi perubahan terhadap dasar pengenaan pajak. Jadi, seberapa pun jumlah objek pajak, persentasenya akan tetap. Contohnya adalah Pajak Pertambahan Nilai (10%) dan PBB (0,5%) dari berapa pun objek pajaknya.

Tarif Tetap/regresif (a fixed tax rate).
Tarif tetap atau tarif pajak regresif adalah tarif pajak yang nominalnya tetap tanpa memerhatikan jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajaknya. Tarif tetap juga dapat diartikan sebagai tarif pajak yang akan selalu tetap sesuai dengan peraturan yang telah diberlakukan, seperti Bea Meterai dengan nilai atau nominal sebesar Rp3.000 dan Rp6.000.space 

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

18

Risma Widya Agustina Manurung

Pembahasan lengkap banget

Iklan

Iklan

Pertanyaan serupa

Pak Agus seorang karyawan mendapat gaji setiap bulannya Rp. 5.000.000,00. Wajib pajak sendiri (bujangan) besarnya PTKP Rp. 54.000.000,00. Berapa pajak yang harus dibayar Pak Agus pertahunnya ....

14

0.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

info@ruangguru.com

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia