Iklan

Iklan

Pertanyaan

Bagaimana cara menghitung pph?

Bagaimana cara menghitung pph? space space 

  1. .... space space 

  2. .... space space 

Iklan

A. Coordinator

Master Teacher

Jawaban terverifikasi

Iklan

Pembahasan

Membayar pajak adalah kewajiban bagi setiap orang yang sudah memenuhi kriteria tertentu. Dimana Pajak penghasilan dapat dihitung dengan cara : PPh dari Gaji = Penghasilan Neto – PTKP x Tarif Pajak Besar PTKP 2020 wajib pajak orang pribadi masih sama seperti dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian PTKP, yakni Rp54.000.000 setahun atau Rp4.500.000 per bulan. Berdasarkan Pasal 17 Ayat 1 UU PPh, perhitungan tarif pajak pribadi menggunakan tarif progresif, dengan ketentuan besar tarif adalah: 5% untuk penghasilan sampai dengan Rp50.000.000 per tahun 15% untuk penghasilan Rp50.000.000 sampai dengan Rp250.000.000 per tahun 25% untuk penghasilan Rp250.000.000 sampai Rp500.000.000 per tahun 30% untuk penghasilan di atas Rp500.000.000 per tahun

Membayar pajak adalah kewajiban bagi setiap orang yang sudah memenuhi kriteria tertentu. Dimana Pajak penghasilan dapat dihitung dengan cara :

PPh dari Gaji = Penghasilan Neto – PTKP x Tarif Pajak

Besar PTKP 2020 wajib pajak orang pribadi masih sama seperti dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian PTKP, yakni Rp54.000.000 setahun atau Rp4.500.000 per bulan.  Berdasarkan Pasal 17 Ayat 1 UU PPh, perhitungan tarif pajak pribadi menggunakan tarif progresif, dengan ketentuan besar tarif adalah:

  • 5% untuk penghasilan sampai dengan Rp50.000.000 per tahun
  • 15% untuk penghasilan Rp50.000.000 sampai dengan Rp250.000.000 per tahun
  • 25% untuk penghasilan Rp250.000.000 sampai Rp500.000.000 per tahun
  • 30% untuk penghasilan di atas Rp500.000.000 per tahun space space 

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

49

Faith Elisabeth Manarisip

Pembahasan terpotong

Iklan

Iklan

Pertanyaan serupa

Jawab pertanyaan berikut dengan jelas dan tepat! Pak Santoso seorang karyawan dengan gaji per bulan Rp8.500.000,00. Ia menikah dan memiliki 4 orang anak. Selain itu, ia juga mempunyai tanggungan ib...

39

4.3

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

info@ruangguru.com

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia