Tanah di Indonesia dibedakan menjadi tanah rakyat dan tanah pemerintah merupakan isi dari Undang-Undang ...
A. Jasmine
Master Teacher
Mahasiswa/Alumni Universitas Negeri Jakarta
Undang-Undang Agraria tahun 1870 (Agrarische Wet) diberlakukan oleh Engelbertus de Waal selaku Menteri Jajahan Hindia Belanda. Pemberlakukan UU Agraria ini dilakukan terkait dengan penerapan Tanam Paksa yang menuai banyak protes. Pada dasarnya isi dari UU ini adalah hukum administrasi tanah dan dijadikan landasan untuk mengeluarkan aturan-aturan pembagian atas penguasaan tanah oleh pemerintah dan masyarakat, baik pribumi atau pun non pribumi.
UU Agraria memastikan bahwa kepemilikan tanah di Jawa tercatat. Tanah penduduk dijamin sementara tanah tak bertuan dalam sewaan dapat diserahkan. UU ini, secara tidak langsung dapat dikatakan mengawali berdirinya sejumlah perusahaan swasta di Hindia Belanda.
Dengan begitu, Undang-Undang yang menjelaskan tentang pembedaan tanah pemerintah dan rakyat adalah UU Agraria 1870.
209
0.0 (0 rating)
RUANGGURU HQ
Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Produk Ruangguru
Produk Lainnya
Bantuan & Panduan
©2022 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia