Iklan

Iklan

Pertanyaan

Selain pajak terdapat sumber penerimaan lain yang secara resmi dipungut oleh pemerintah. Apa perbedaan timbal balik yang diperoleh masyarakat (wajib pajak) antara pajak dan pungutan resmi lainnya?

Selain pajak terdapat sumber penerimaan lain yang secara resmi dipungut oleh pemerintah. Apa perbedaan timbal balik yang diperoleh masyarakat (wajib pajak) antara pajak dan pungutan resmi lainnya? 

Iklan

D. Entry

Master Teacher

Jawaban terverifikasi

Jawaban

imbalan pajak tidak dapat langsung dinikmati pembayar, namun dirasakan seluruh warga negara, sementara timbal balik pungutan resmi dirasakan oleh golongan/orang-orang tertentu, termasuk dirasakan langsung oleh pembayar.

imbalan pajak tidak dapat langsung dinikmati pembayar, namun dirasakan seluruh warga negara, sementara timbal balik pungutan resmi dirasakan oleh golongan/orang-orang tertentu, termasuk dirasakan langsung oleh pembayar. space

Iklan

Pembahasan

Pembahasan
lock

Pajak adalah pungutan wajib kepada warga negara dan bersifat memaksa. Pembayar pajak tidak mendapatkan imbalan secara langsung, namun diterima merata oleh seluruh rakyat. Disamping pajak, terdapat pungutan resmi yang contohnya sebagai berikut. Retribusi. Pungutan ini dikenakan kepada masyarakat atau warga yang menggunakan fasilitas yang disediakan negara. Retribusi dikelola oleh Pemerintah Daerah dan uangnya digunakan untuk pelayanan umum yang berkaitan dengan jenis retribusi. Pembayaran retribusi ini tergantung pada kemauan si pembayar, artinya pungutan retribusi hanya dikenakan pada orang yang menikmati atau menerima jasa retribusi tersebut. Cukai adalah iuran rakyat atas pemakaian barang tertentu . Barang yang terkena cukai hanya barang yang memiliki karakteristik khusus, misalnya cukai tembakau dan cukai alkohol. Bea sendiri dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu bea masuk dan bea keluar. Bea masuk adalah pungutan yang dilakukan oleh negara (berdasarkan undang-undang pabean) pada barang-barang impor . Kebalikannya, bea keluar adalah pungutan yang dilakukan oleh negara (berdasarkan undang-undang pabean) pada barang ekspor . Sumbangan adalah pungutan yang dilakukan pemerintah kepada segolongan orang tertentu. Pengumpulan dana ini dilakukan untuk mencapai satu tujuan dan hasil dari sumbangan tersebut dimasukkan ke dalam kas negara atau daerah. Jadi, pihak yang mendapatkan fasilitas dari sumbangan tersebut hanyalah orang-orang yang terlibat dalam pembayaran sumbangan . Contohnya adalah sumbangan wajib untuk perawatan dan pemeliharaan jalan. Dengan demikian, imbalan pajak tidak dapat langsung dinikmati pembayar, namun dirasakan seluruh warga negara, sementara timbal balik pungutan resmi dirasakan oleh golongan/orang-orang tertentu, termasuk dirasakan langsung oleh pembayar.

Pajak adalah pungutan wajib kepada warga negara dan bersifat memaksa. Pembayar pajak tidak mendapatkan imbalan secara langsung, namun diterima merata oleh seluruh rakyat.

Disamping pajak, terdapat pungutan resmi yang contohnya sebagai berikut.

  • Retribusi. Pungutan ini dikenakan kepada masyarakat atau warga yang menggunakan fasilitas yang disediakan negara. Retribusi dikelola oleh Pemerintah Daerah dan uangnya digunakan untuk pelayanan umum yang berkaitan dengan jenis retribusi. Pembayaran retribusi ini tergantung pada kemauan si pembayar, artinya pungutan retribusi hanya dikenakan pada orang yang menikmati atau menerima jasa retribusi tersebut.
  • Cukai adalah iuran rakyat atas pemakaian barang tertentu. Barang yang terkena cukai hanya barang yang memiliki karakteristik khusus, misalnya cukai tembakau dan cukai alkohol.

  • Bea sendiri dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu bea masuk dan bea keluar. Bea masuk adalah pungutan yang dilakukan oleh negara (berdasarkan undang-undang pabean) pada barang-barang impor. Kebalikannya, bea keluar adalah pungutan yang dilakukan oleh negara (berdasarkan undang-undang pabean) pada barang ekspor.

  • Sumbangan adalah pungutan yang dilakukan pemerintah kepada segolongan orang tertentu. Pengumpulan dana ini dilakukan untuk mencapai satu tujuan dan hasil dari sumbangan tersebut dimasukkan ke dalam kas negara atau daerah. Jadi, pihak yang mendapatkan fasilitas dari sumbangan tersebut hanyalah orang-orang yang terlibat dalam pembayaran sumbangan. Contohnya adalah sumbangan wajib untuk perawatan dan pemeliharaan jalan.

Dengan demikian, imbalan pajak tidak dapat langsung dinikmati pembayar, namun dirasakan seluruh warga negara, sementara timbal balik pungutan resmi dirasakan oleh golongan/orang-orang tertentu, termasuk dirasakan langsung oleh pembayar. space

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

14

Iklan

Iklan

Pertanyaan serupa

Perbedaan pajak dan pungutan resmi lainnya adalah ....

5

4.6

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia