Iklan

Pertanyaan

Berikut merupakan perbedaan pajak dan retribusi! Imbalan jasa secara tidak langsung dari negara Dipungut berdasarkan undang-undang Pembayaran dilakukan sesuai pemakaian Diatur oleh peraturan pemerintah Sifat pungutannya dapat ditarik paksa Yang termasuk ciri –ciri pajak ditunjukan oleh nomor....

Berikut merupakan perbedaan pajak dan retribusi!

  1. Imbalan jasa secara tidak langsung dari negara
  2. Dipungut berdasarkan undang-undang
  3. Pembayaran dilakukan sesuai pemakaian
  4. Diatur oleh peraturan pemerintah
  5. Sifat pungutannya dapat ditarik paksa

Yang termasuk ciri –ciri pajak ditunjukan oleh nomor.... space 

  1. 1, 2, dan 3 space 

  2. 2, 4, dan 5 space 

  3. 2, 3, dan 4 space 

  4. 1, 2, dan 5 space 

  5. 3, 4, dan 5 space 

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

18

:

39

:

38

Klaim

Iklan

R. Rachman

Master Teacher

Jawaban terverifikasi

Jawaban

jawaban yang sesuai adalah D.

jawaban yang sesuai adalah D.space  

Pembahasan

Terdapat beberapa ciri-ciri dari pajak yang membedakan dari pungutan resmi lainnya, yaitu: Pajak diatur dalam Undang-Undang, biasanya pajak dapat dipungut oleh pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah Pemberian balas jasa dari pajak secara tidak langsung Objek pemungutan pajak dilakukan secara umum jika telah memenuhi ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku Pajak memiliki sifat yang memaksa dan apabila seseorang melakukan pelanggaran terhadap pajak yang ia laporkan, akan dikenakan sanksi secara yuridis. Jadi, jawaban yang sesuai adalah D.

Terdapat beberapa ciri-ciri dari pajak yang membedakan dari pungutan resmi lainnya, yaitu:

  1. Pajak diatur dalam Undang-Undang, biasanya pajak dapat dipungut oleh pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah
  2. Pemberian balas jasa dari pajak secara tidak langsung
  3. Objek pemungutan pajak dilakukan secara umum jika telah memenuhi ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku
  4. Pajak memiliki sifat yang memaksa dan apabila seseorang melakukan pelanggaran terhadap pajak yang ia laporkan, akan dikenakan sanksi secara yuridis.

Jadi, jawaban yang sesuai adalah D.space  

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

14

Iklan

Pertanyaan serupa

Perbedaan pajak dan pungutan resmi lainnya adalah ....

6

4.6

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia