Iklan

Iklan

Pertanyaan

Sebutkan dasar hukum diberhentikannya Abdurrahman Wahid dari jabatan presiden!

Sebutkan dasar hukum diberhentikannya Abdurrahman Wahid dari jabatan presiden!

Iklan

C. Sianturi

Master Teacher

Jawaban terverifikasi

Jawaban

dasar hukum diberhentikannya Abdurrahman Wahid dari jabatan presiden adalahSidang Istimewa (SI) MPR RI pada 23 Juli 2001.

 dasar hukum diberhentikannya Abdurrahman Wahid dari jabatan presiden adalah Sidang Istimewa (SI) MPR RI pada 23 Juli 2001.

Iklan

Pembahasan

Pembahasan
lock

KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dilengserkan oleh parlemen melalui Sidang Istimewa (SI) MPR RI pada 23 Juli 2001.Sidang Istimewa menjadi salah satu instrumen untuk mengawasi dan mengontrol kekuasaan presiden, sidang istimewa terjadi karenaterdapat lima peristiwa yang dapat dijadikan alasan bagi MPR untuk mengadakan Sidang Istimewa dalam rangka meminta pertanggungjawaban terhadap Abdurrahman Wahid yakni. Pertama, Abdurrahman Wahid pernah meminta agar Ketetapan MPRS No. XXV/MPRS/1966 tentang Pelarangan-pelarangan Penyebaran Ajaran Marxisme, Komunisme, dan Leninisme dicabut.Hal ini bertentangan dengan sumpah dan janji yang diucapkan di hadapan MPR sebelum ia dilantik menjadi presiden. Kedua, pernyataan presiden yang menyatakan bahwa hak interpelasi DPR merupakan tindakan inkonstitusional. Ketiga, penggantian kapolri dari Jenderal S. Bimantoro kepada Komjen. (Pol). Chaeruddin Ismail yang dilakukan secara sepihak oleh presiden dinilai telah melanggar ketetapan MPR, karena penggantian tersebut mengharuskan adanya persetujuan DPR.Keempat, adanya pernyataan presiden yang menyatakan bahwa semua pansus yang ada di DPR adalah ilegal sehingga apapun yang dihasilkan oleh pansus tidak sah secara hukum. Kelima, penolakan presiden terhadap dua orang calon ketua Mahkamah Agung (MA) yang diusulkan DPR. Tindakan ini membuat presiden tidak menjalankan ketentuan Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang MA yang menyatakan bahwa Ketua MA diangkat oleh presiden selaku Kepala Negara diantara Hakim Agung yang diusulkan DPR. Hal ini juga mengindikasikan bahwa presiden mencoba mengintervensi MA sebagai kekuasaan kehakiman tertinggi serta bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya yang bersifat ekstra yudisial. Dengan demikiandasar hukum diberhentikannya Abdurrahman Wahid dari jabatan presiden adalahSidang Istimewa (SI) MPR RI pada 23 Juli 2001.

KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dilengserkan oleh parlemen melalui Sidang Istimewa (SI) MPR RI pada 23 Juli 2001. Sidang Istimewa menjadi salah satu instrumen untuk mengawasi dan mengontrol kekuasaan presiden, sidang istimewa terjadi karena terdapat lima peristiwa yang dapat dijadikan alasan bagi MPR untuk mengadakan Sidang Istimewa dalam rangka meminta pertanggungjawaban terhadap Abdurrahman Wahid yakni. Pertama, Abdurrahman Wahid pernah meminta agar Ketetapan MPRS No. XXV/MPRS/1966 tentang Pelarangan-pelarangan Penyebaran Ajaran Marxisme, Komunisme, dan Leninisme dicabut. Hal ini bertentangan dengan sumpah dan janji yang diucapkan di hadapan MPR sebelum ia dilantik menjadi presiden. Kedua, pernyataan presiden yang menyatakan bahwa hak interpelasi DPR merupakan tindakan inkonstitusional. Ketiga, penggantian kapolri dari Jenderal S. Bimantoro kepada Komjen. (Pol). Chaeruddin Ismail yang dilakukan secara sepihak oleh presiden dinilai telah melanggar ketetapan MPR, karena penggantian tersebut mengharuskan adanya persetujuan DPR. Keempat, adanya pernyataan presiden yang menyatakan bahwa semua pansus yang ada di DPR adalah ilegal sehingga apapun yang dihasilkan oleh pansus tidak sah secara hukum. Kelima, penolakan presiden terhadap dua orang calon ketua Mahkamah Agung (MA) yang diusulkan DPR. Tindakan ini membuat presiden tidak menjalankan ketentuan Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang MA yang menyatakan bahwa Ketua MA diangkat oleh presiden selaku Kepala Negara diantara Hakim Agung yang diusulkan DPR. Hal ini juga mengindikasikan bahwa presiden mencoba mengintervensi MA sebagai kekuasaan kehakiman tertinggi serta bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya yang bersifat ekstra yudisial.

Dengan demikian dasar hukum diberhentikannya Abdurrahman Wahid dari jabatan presiden adalah Sidang Istimewa (SI) MPR RI pada 23 Juli 2001.

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

4

19_Astika maya adiningrum_ X OTP 1

Bantu banget Makasih ❤️

Iklan

Iklan

Pertanyaan serupa

Salah satu kebijakan Presiden Abdurrahman Wahid yang banyak menuai tantangan dari banyak kalangan adalah. . . .

71

3.8

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia