Iklan

Iklan

Pertanyaan

Politik Pintu Terbuka yang diterapkan pada 1870 ditandai dengan berlakunya Agrarische Wet dan Suiker Wet . Para pemilik modal asing boleh menyewa tanah Indonesia maksimal 75 tahun. Usaha yangdilakukan atas tanah tersebut terutama dalam bidang ...

Politik Pintu Terbuka yang diterapkan pada 1870 ditandai dengan berlakunya Agrarische Wet dan Suiker Wet. Para pemilik modal asing boleh menyewa tanah Indonesia maksimal 75 tahun. Usaha yang dilakukan atas tanah tersebut terutama dalam bidang ...space 

  1. pertanianspace  

  2. pertambanganspace 

  3. industrispace  

  4. peternakanspace 

  5. perkebunanspace 

Iklan

C. Sianturi

Master Teacher

Jawaban terverifikasi

Iklan

Pembahasan

Jawaban yang tepat dari pertanyaan di atas adalah E. Untuk lebih detailnya, yuk pahami penjelasan berikut: Undang-Undang Gula (Suiker Wet) . Undang-undang ini antara lain mengatur tentang monopoli tanaman tebu oleh pemerintah yang kemudian secara bertahap akan diserahkan kepada pihak swasta. Sedangkan Undang-Undang Agraria (Agrarische Wet) yang ditetapkan pada 1870.Didalam undang-undang itu ditegaskan, antara lain: Tanah di negeri jajahan di Hindia Belanda dibagi menjadi dua bagian. Pertama, tanah milik penduduk pribumi berupa persawahan, kebun, ladang dan sebagainya. Kedua, tanah-tanah hutan, pegunungan dan lainnya yang tidak termasuk tanah penduduk pribumi dinyatakan sebagai tanah pemerintah. Pemerintah mengeluarkan surat bukti kepemilikan tanah. Pihak swasta dapat menyewa tanah, baik tanah pemerintah maupun tanah penduduk. Tanah-tanah pemerintah dapat disewa pengusaha swasta sampai 75 tahun. Tanah penduduk dapat disewa selama lima tahun, ada juga yang disewa sampai 30 tahun. Sewa-menyewa tanah ini harus didaftarkan kepada pemerintah. Usaha perkebunan di Hindia Belanda semakin berkembang. Beberapa jenis tanaman perkebunan yang dikembangkan misalnya tebu, tembakau, kopi, teh, kina, kelapa sawit, dan karet.

Jawaban yang tepat dari pertanyaan di atas adalah E.

Untuk lebih detailnya, yuk pahami penjelasan berikut: 

Undang-Undang Gula (Suiker Wet). Undang-undang ini antara lain mengatur tentang monopoli tanaman tebu oleh pemerintah yang kemudian secara bertahap akan diserahkan kepada pihak swasta. Sedangkan Undang-Undang Agraria (Agrarische Wet) yang ditetapkan pada 1870. Didalam undang-undang itu ditegaskan, antara lain:

  1. Tanah di negeri jajahan di Hindia Belanda dibagi menjadi dua bagian. Pertama, tanah milik penduduk pribumi berupa persawahan, kebun, ladang dan sebagainya. Kedua, tanah-tanah hutan, pegunungan dan lainnya yang tidak termasuk tanah penduduk pribumi dinyatakan sebagai tanah pemerintah.
  2. Pemerintah mengeluarkan surat bukti kepemilikan tanah.
  3. Pihak swasta dapat menyewa tanah, baik tanah pemerintah maupun tanah penduduk. Tanah-tanah pemerintah dapat disewa pengusaha swasta sampai 75 tahun. Tanah penduduk dapat disewa selama lima tahun, ada juga yang disewa sampai 30 tahun. Sewa-menyewa tanah ini harus didaftarkan kepada pemerintah.

Usaha perkebunan di Hindia Belanda semakin berkembang. Beberapa jenis tanaman perkebunan yang dikembangkan misalnya tebu, tembakau, kopi, teh, kina, kelapa sawit, dan karet.

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

23

Iklan

Iklan

Pertanyaan serupa

Sejak tahun 1870, di wilayah Indonesia diberlakukan kebijakan ekonomi liberal yang memberi konsekuensi bagi Indonesia...

10

0.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia