Iklan

Iklan

Pertanyaan

Politik Pintu Terbuka yang diterapkan pada 1870 ditandai dengan berlakunya Agrarische Wet dan Suiker Wet . Para pemilik modal asing boleh menyewa tanah Indonesia maksimal 75 tahun. Usaha yangdilakukan atas tanah tersebut terutama dalam bidang ...

Politik Pintu Terbuka yang diterapkan pada 1870 ditandai dengan berlakunya Agrarische Wet dan Suiker Wet. Para pemilik modal asing boleh menyewa tanah Indonesia maksimal 75 tahun. Usaha yang dilakukan atas tanah tersebut terutama dalam bidang ...space 

  1. pertanianspace  

  2. pertambanganspace 

  3. industrispace  

  4. peternakanspace 

  5. perkebunanspace 

Iklan

C. Sianturi

Master Teacher

Jawaban terverifikasi

Iklan

Pembahasan

Jawaban yang tepat dari pertanyaan di atas adalah E. Untuk lebih detailnya, yuk pahami penjelasan berikut: Undang-Undang Gula (Suiker Wet) . Undang-undang ini antara lain mengatur tentang monopoli tanaman tebu oleh pemerintah yang kemudian secara bertahap akan diserahkan kepada pihak swasta. Sedangkan Undang-Undang Agraria (Agrarische Wet) yang ditetapkan pada 1870.Didalam undang-undang itu ditegaskan, antara lain: Tanah di negeri jajahan di Hindia Belanda dibagi menjadi dua bagian. Pertama, tanah milik penduduk pribumi berupa persawahan, kebun, ladang dan sebagainya. Kedua, tanah-tanah hutan, pegunungan dan lainnya yang tidak termasuk tanah penduduk pribumi dinyatakan sebagai tanah pemerintah. Pemerintah mengeluarkan surat bukti kepemilikan tanah. Pihak swasta dapat menyewa tanah, baik tanah pemerintah maupun tanah penduduk. Tanah-tanah pemerintah dapat disewa pengusaha swasta sampai 75 tahun. Tanah penduduk dapat disewa selama lima tahun, ada juga yang disewa sampai 30 tahun. Sewa-menyewa tanah ini harus didaftarkan kepada pemerintah. Usaha perkebunan di Hindia Belanda semakin berkembang. Beberapa jenis tanaman perkebunan yang dikembangkan misalnya tebu, tembakau, kopi, teh, kina, kelapa sawit, dan karet.

Jawaban yang tepat dari pertanyaan di atas adalah E.

Untuk lebih detailnya, yuk pahami penjelasan berikut: 

Undang-Undang Gula (Suiker Wet). Undang-undang ini antara lain mengatur tentang monopoli tanaman tebu oleh pemerintah yang kemudian secara bertahap akan diserahkan kepada pihak swasta. Sedangkan Undang-Undang Agraria (Agrarische Wet) yang ditetapkan pada 1870. Didalam undang-undang itu ditegaskan, antara lain:

  1. Tanah di negeri jajahan di Hindia Belanda dibagi menjadi dua bagian. Pertama, tanah milik penduduk pribumi berupa persawahan, kebun, ladang dan sebagainya. Kedua, tanah-tanah hutan, pegunungan dan lainnya yang tidak termasuk tanah penduduk pribumi dinyatakan sebagai tanah pemerintah.
  2. Pemerintah mengeluarkan surat bukti kepemilikan tanah.
  3. Pihak swasta dapat menyewa tanah, baik tanah pemerintah maupun tanah penduduk. Tanah-tanah pemerintah dapat disewa pengusaha swasta sampai 75 tahun. Tanah penduduk dapat disewa selama lima tahun, ada juga yang disewa sampai 30 tahun. Sewa-menyewa tanah ini harus didaftarkan kepada pemerintah.

Usaha perkebunan di Hindia Belanda semakin berkembang. Beberapa jenis tanaman perkebunan yang dikembangkan misalnya tebu, tembakau, kopi, teh, kina, kelapa sawit, dan karet.

Konsep Kilat Kolonialisme-Imperialisme di Indonesia (NEW!)

Bedah Tipe Soal Kolonialisme-Imperialisme di Indonesia (NEW!)

Latihan Bab

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

577

Iklan

Iklan

Pertanyaan serupa

Soal terdiri atas 3 bagian, yaitu PERNYATAAN; kata SEBAB; dan ALASAN yang disusun berurutan. Pencekalan kaum nasionalis dengan menerapkan Hak Exorbitant dilakukan oleh Gubernur Jenderal van den Bos...

485

0.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Fitur Roboguru

Topik Roboguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

081578200000

Email info@ruangguru.com

info@ruangguru.com

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2023 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia