Iklan
Iklan
Pertanyaan
Pokok-pokok peraturan tanam paksa antara lain seperti tercantum di bawah ini, kecuali....
tanah yang digunakan seperlima dari tanah pertanian suatu desa
tanah yang digunakan untuk tanam paksa dibebaskan dari pajak
hasil dari tanaman itu diserahkan kepada pemerintah dan jika harganya ditaksir melebihi pajak, kelebihan itu akan dikembalikan kepada rakyat
kerusakan tanaman yang disebabkan bukan kesalahan rakyat akan diganti oleh pemerintah
rakyat yang tidak punya tanah harus mengganti dengan bekerja selama setahun
Iklan
C. Sianturi
Master Teacher
17
5.0 (8 rating)
Khairan Nisar Abdillah
Pembahasan lengkap banget Ini yang aku cari! Mudah dimengerti Bantu banget Makasih ❤️
Iklan
Iklan
RUANGGURU HQ
Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Produk Ruangguru
Bantuan & Panduan
Hubungi Kami
©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia