Iklan

Iklan

Pertanyaan

PKP “A" menjual tunai Barang Kena Pajak dengan harga jual Rp.35.000.000,00. berapakah PPN yang harus dibayar?

PKP “A" menjual tunai Barang Kena Pajak dengan harga jual Rp.35.000.000,00. berapakah PPN yang harus dibayar?  

  1. Rp. 1.500.000,00  

  2. Rp. 3.000.000,00  

  3. Rp. 3.500.000,00  

  4. Rp. 2.000.000,00  

  5. Rp. 2.500.000,00  

Iklan

A. Acfreelance

Master Teacher

Jawaban terverifikasi

Jawaban

jawaban yang tepat adalah pilihan C.

jawaban yang tepat adalah pilihan C.  

Iklan

Pembahasan

Diketahui : DPP = Rp.35.000.000,00 Ditanya : PPN ? Jawab : PPN adalah pajak yang dikenakan atas transaksi jual-beli barang dan jasa kena pajak yang dilakukan oleh pengusaha. Namun PPN ini dibebankan kepada konsumen. Dalam penghitungan PPN, harus didasarkan pada Dasar Pengenaan Pajak (DPP). DPP adalah jumlah harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor atau nilai lain yang digunakan sebagai dasar untuk menghitung pajak terutang. Berikut simulasi penghitungan PPN. Karena PPN yang dipungut penjual/pengusaha langsung dari konsumen itu belum disetorkan ke pemerintah, maka disebut PPN terutang. Pajak pertambahan nilai dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN dengan dasar pengenaan pajak (DPP) yang meliputi harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain. Penghitungan ini dapat dirumuskan sebagai berikut: PPN = Tarif PPN x DPP, maka : Jadi, jawaban yang tepat adalah pilihan C.

Diketahui :

DPP = Rp.35.000.000,00

Ditanya : 

PPN ?

Jawab :

PPN adalah pajak yang dikenakan atas transaksi jual-beli barang dan jasa kena pajak yang dilakukan oleh pengusaha. Namun PPN ini dibebankan kepada konsumen. Dalam penghitungan PPN, harus didasarkan pada Dasar Pengenaan Pajak (DPP). DPP adalah jumlah harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor atau nilai lain yang digunakan sebagai dasar untuk menghitung pajak terutang. Berikut simulasi penghitungan PPN.

Karena PPN yang dipungut penjual/pengusaha langsung dari konsumen itu belum disetorkan ke pemerintah, maka disebut PPN terutang. Pajak pertambahan nilai dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN dengan dasar pengenaan pajak (DPP) yang meliputi harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain. Penghitungan ini dapat dirumuskan sebagai berikut:

PPN = Tarif PPN x DPP, maka :

begin mathsize 14px style table attributes columnalign right center left columnspacing 0px end attributes row cell PPN space end cell equals cell space 10 percent sign space straight x space 35.000.000 end cell row blank equals cell space 3.500.000 space space end cell end table end style  


Jadi, jawaban yang tepat adalah pilihan C.  

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

13

Nadia Oriyana

Bantu banget

Iklan

Iklan

Pertanyaan serupa

Pak Agus seorang karyawan mendapat gaji setiap bulannya Rp. 5.000.000,00. Wajib pajak sendiri (bujangan) besarnya PTKP Rp. 54.000.000,00. Berapa pajak yang harus dibayar Pak Agus pertahunnya ....

9

0.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia