Iklan

Iklan

Pertanyaan

Penyimpangan konstitusional yang pertama dan paling prinsip sejak ditetapkannya UUD 1945 sebagai UUD Negara Rlpada tanggal 18 Agustus 1945 adalah ...

Penyimpangan konstitusional yang pertama dan paling prinsip sejak ditetapkannya UUD 1945 sebagai UUD Negara Rl pada tanggal 18 Agustus 1945 adalah ...

  1. dikeluarkannya Supersemar

  2. lahirnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959

  3. jabatan presiden seumur hidup

  4. digantikannya UUD 1945 dengan Konstitusi RIS

  5. berubahnya sistem kabinet presidensial menjadi sistem kabinet parlementer

Iklan

C. Sianturi

Master Teacher

Jawaban terverifikasi

Iklan

Pembahasan

Jawaban yang tepat dari pertanyaan diatas adalah E. Untuk lebih detailnya, yuk pahami penjelasan berikut: Penyimpangan konstitusional yang pertama dan paling prinsip sejak ditetapkannya UUD 1945 sebagai UUD Negara Rl pada tanggal 18 Agustus 1945 adalahberubahnya sistem kabinet presidensial menjadi sistem kabinet parlementer. Sistem kabinet presidensial berubah menjadi kabinet parlementer berdasarkan usul Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BP-KNIP) pada tanggal 11 November 1945 yang kemudian disetujui oleh presiden. Perubahan diumumkan dengan Maklumat Pemerintah 14 November 1945 yang menyatakan bahwa kabinet presidensial diganti dengan sistem kabinet parlementer. Dengan adanya maklumat tersebut, sistem pemerintahan di Indonesia berubah dari sebelumnya presiden sebagai subjek pemerintahan menjadi parlemen sebagai subjek pemerintahan. Namun, perubahan sistem pemerintahan menjadi parlementer, jelas-jelas melanggar konstitusi karena bertolak belakang dengan UUD 1945 yang menetapkan presiden sebagaipemegang kekuasaan pemerintahan. Dan seiring berjalannya waktu, sistem kabinet parlementerini dirasa tidakcocok diterapkan diIndonesia. Hal ini dibuktikan dengan sering jatuh bangunnya kabinet yang membuat pemerintahan kurang stabil dan membuat pembangunan terhambat.

Jawaban yang tepat dari pertanyaan diatas adalah E.

Untuk lebih detailnya, yuk pahami penjelasan berikut:

Penyimpangan konstitusional yang pertama dan paling prinsip sejak ditetapkannya UUD 1945 sebagai UUD Negara Rl pada tanggal 18 Agustus 1945 adalah berubahnya sistem kabinet presidensial menjadi sistem kabinet parlementer. Sistem kabinet presidensial berubah menjadi kabinet parlementer berdasarkan usul Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BP-KNIP) pada tanggal 11 November 1945 yang kemudian disetujui oleh presiden.

Perubahan diumumkan dengan Maklumat Pemerintah 14 November 1945 yang menyatakan bahwa kabinet presidensial diganti dengan sistem kabinet parlementer. Dengan adanya maklumat tersebut, sistem pemerintahan di Indonesia berubah dari sebelumnya presiden sebagai subjek pemerintahan menjadi parlemen sebagai subjek pemerintahan. Namun, perubahan sistem pemerintahan menjadi parlementer, jelas-jelas melanggar konstitusi karena bertolak belakang dengan UUD 1945 yang menetapkan presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan. Dan seiring berjalannya waktu, sistem kabinet parlementer ini dirasa tidak cocok diterapkan di Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan sering jatuh bangunnya kabinet yang membuat pemerintahan kurang stabil dan membuat pembangunan terhambat.

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

238

Iklan

Iklan

Pertanyaan serupa

Soal terdiri atas 3 bagian, yaitu PERNYATAAN; kata SEBAB; dan ALASAN yang disusun berurutan. Reorganisasi dan rasionalisasi di dalam tubuh militer membawa dampak terhadap profesionalisme Tentara Re...

155

4.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia