Iklan

Pertanyaan

Pemberlakuan UU Agraria 1870 bertujuan untuk…

Pemberlakuan UU Agraria 1870 bertujuan untuk…

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

04

:

30

:

25

Klaim

Iklan

C. Sianturi

Master Teacher

Jawaban terverifikasi

Jawaban

pemberlakuan UU Agraria 1870 bertujuan untukmelindungi hak milik petani pribumi atas tanahnya dari penguasaan orang-orang asing dan memberi peluang kepada para pengusaha asing untuk menyewa tanah.

pemberlakuan UU Agraria 1870 bertujuan untuk melindungi hak milik petani pribumi atas tanahnya dari penguasaan orang-orang asing dan memberi peluang kepada para pengusaha asing untuk menyewa tanah.

Pembahasan

Untuk membuka perkebunan-perkebunan diperlukan tanah pertanian. Oleh karena itu. disusunlah undang-undang untuk mengatur sewa-menyewa tanah. Pada tahun 1870, pemerintah Belanda mengeluarkan Undang-Undang Agraria ( Agrarische wet ). Undang-Undang Agraria menetapkan bahwa para penguasaha swasta Eropa dapat menyewa tanah milik pemerintah Hindia Belanda dengan jangka waktu paling lama 75 tahun. Penduduk pribumi juga boleh menyewakan tanahya kepada para penguasaha swasta asing. Undang-Undang Agraria ini memiliki tujuan untuk melindungi hak milik petani pribumi atas tanahnya dari penguasaan orang-orang asing dan memberi peluang kepada para pengusaha asing untuk menyewa tanah dari rakyat Indonesia. Dengan demikian, pemberlakuan UU Agraria 1870 bertujuan untukmelindungi hak milik petani pribumi atas tanahnya dari penguasaan orang-orang asing dan memberi peluang kepada para pengusaha asing untuk menyewa tanah.

Untuk membuka perkebunan-perkebunan diperlukan tanah pertanian. Oleh karena itu. disusunlah undang-undang untuk mengatur sewa-menyewa tanah. Pada tahun 1870, pemerintah Belanda mengeluarkan Undang-Undang Agraria (Agrarische wet). Undang-Undang Agraria menetapkan bahwa para penguasaha swasta Eropa dapat menyewa tanah milik pemerintah Hindia Belanda dengan jangka waktu paling lama 75 tahun. Penduduk pribumi juga boleh menyewakan tanahya kepada para penguasaha swasta asing. Undang-Undang Agraria ini memiliki tujuan untuk melindungi hak milik petani pribumi atas tanahnya dari penguasaan orang-orang asing dan memberi peluang kepada para pengusaha asing untuk menyewa tanah dari rakyat Indonesia.

Dengan demikian, pemberlakuan UU Agraria 1870 bertujuan untuk melindungi hak milik petani pribumi atas tanahnya dari penguasaan orang-orang asing dan memberi peluang kepada para pengusaha asing untuk menyewa tanah.

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

8

Wahyu Ramadhani

Ini yang aku cari! Makasih ❤️

Iklan

Pertanyaan serupa

Tuliskan yang kamu ketahui tentang "Undang-Undang Agraria"!

4

4.2

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02130930000

02130930000

Ikuti Kami

©2025 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia