Iklan

Iklan

Pertanyaan

Mengapa sejak dikeluarkan UU Agraria dikatakan sebagai era dimulainya Imperialisme moderen di Hindia Belanda!

Mengapa sejak dikeluarkan UU Agraria dikatakan sebagai era dimulainya Imperialisme moderen di Hindia Belanda!

Iklan

C. Sianturi

Master Teacher

Jawaban terverifikasi

Jawaban

kebijakan tersebut merampas hak-hak warga pribumi dan memberikan keuntungan pada pihak asing (Hindia Belanda) sehingga melalui UU Agraria tersebut merupakan dimulainya era Imperialisme modern.

kebijakan tersebut merampas hak-hak warga pribumi dan memberikan keuntungan pada pihak asing (Hindia Belanda) sehingga melalui UU Agraria tersebut merupakan dimulainya era Imperialisme modern.

Iklan

Pembahasan

Pembahasan
lock

Diberlakukannya UU Agraria 1870 tidak terlepas dari kebijakan ekonomi yang sebelumnya berlaku di Hindia Belanda (Indonesia), yaitu sistem tanam paksa atau cultuurstelsel. Tanam paksa pada dasarnya diberlakukan untuk dapat meningkatkan produksi tanaman ekspor dan pemberdayaan petani. Namun, hal tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya. Kebijakan ini justru semakin membuat rakyat sengsara. Oleh karena itu, tanam paksa pun ditentang tokoh-tokoh intelektual Belanda, seperti Eduard Douwes Dekker, Baron van Hoevell, Fransen van de Putten, dan lainnya. Sejak era 1850-an, kaum pengusaha swasta diizinkan untuk mengadakan kontrak dengan para petani di Hindia Belanda, khususnya di Jawa dan Sumatera. Terkait dengan penyerahan produk ekspor, menyewa tanah desa, dan menyewa tanah yang tidak digunakan untuk perkebunan. Kondisi ini menjadikan paham-paham liberal terhadap perkembangan ekonomi di Hindia Belanda semakin berkembang. Puncaknya ketika 1870 kaum liberal berhasil memenangkan suara di parlemen Belanda yang menyepakati adanya UU Agraria 1870. Menteri Jajahan Engelbertus de Waal kemudian mengesahkan Undang-Undang Agraria 1870 untuk diterapkan di Hindia Belanda. Tujuan diberlakukannya Undang-Undang Agraria 1870 antara lain sebagai berikut. Memberikan peluang dan kemungkinan memberikan jaminan hukum kepada para pengusaha swasta agar dapat berkembang di Hindia Belanda. Cara tersebut dapat dilakukan melalui pengembangan industri-industri dan perusahaan-perusahaan perkebunan mereka di Jawa. Melindungi hak-hak tanah penduduk agar tidak hilang atau jatuh ke tangan asing melalui penyewaan tanah, bukan menjual tanah kepada pihak asing. Membuka kesempatan kerja yang lebih baik bagi penduduk Indonesia utamanya dalam bidang buruh perkebunan. Namun sangat disayangkan bahwa idealisme yang dikobarkan oleh kaum liberal untuk memperjuangkan keluarnya kebijakan ini tidak sejalan dengan kenyataannya. Keinginan untuk meningkatkan kesejahteraan para petani pribumi hanya sekadar angan-angan, karena hanya dirasakan oleh pemerintah kolonial Hindia Belanda dan pihak swasta saja. Sedangkan jika kita berbicara imperialisme modern maka dapat kita artikan sebagai suatu sistem politik yang bertujuan untuk menguasai negara lain demi keuntungan ekonomi khususnya. Imperialisme modern berlangsung setelah revolusi industri dengan Inggris sebagai pelopor. Maka sejak dikeluarkan UU Agraria dikatakan sebagai era dimulainya Imperialisme moderen di Hindia Belanda karena melalui UU Agraria yang dikeluarkan pemerintah Hindia Belanda berdampak tidak baik bagi rakyat dimana hak-hak tanah warga pribumi banyak dirampas paksa dan banyak warga pribumi yang harus bekerja secara paksa (kerja rodi) tanpa digaji. Dengan demikian kebijakan tersebut merampas hak-hak warga pribumi dan memberikan keuntungan pada pihak asing (Hindia Belanda) sehingga melalui UU Agraria tersebut merupakan dimulainya era Imperialisme modern.

Diberlakukannya UU Agraria 1870 tidak terlepas dari kebijakan ekonomi yang sebelumnya berlaku di Hindia Belanda (Indonesia), yaitu sistem tanam paksa atau cultuurstelsel. Tanam paksa pada dasarnya diberlakukan untuk dapat meningkatkan produksi tanaman ekspor dan pemberdayaan petani. Namun, hal tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya. Kebijakan ini justru semakin membuat rakyat sengsara. Oleh karena itu, tanam paksa pun ditentang tokoh-tokoh intelektual Belanda, seperti Eduard Douwes Dekker, Baron van Hoevell, Fransen van de Putten, dan lainnya.

Sejak era 1850-an, kaum pengusaha swasta diizinkan untuk mengadakan kontrak dengan para petani di Hindia Belanda, khususnya di Jawa dan Sumatera. Terkait dengan penyerahan produk ekspor, menyewa tanah desa, dan menyewa tanah yang tidak digunakan untuk perkebunan. Kondisi ini menjadikan paham-paham liberal terhadap perkembangan ekonomi di Hindia Belanda semakin berkembang. Puncaknya ketika 1870 kaum liberal berhasil memenangkan suara di parlemen Belanda yang menyepakati adanya UU Agraria 1870. Menteri Jajahan Engelbertus de Waal kemudian mengesahkan Undang-Undang Agraria 1870 untuk diterapkan di Hindia Belanda. Tujuan diberlakukannya Undang-Undang Agraria 1870 antara lain sebagai berikut.

  1. Memberikan peluang dan kemungkinan memberikan jaminan hukum kepada para pengusaha swasta agar dapat berkembang di Hindia Belanda. Cara tersebut dapat dilakukan melalui pengembangan industri-industri dan perusahaan-perusahaan perkebunan mereka di Jawa.
  2. Melindungi hak-hak tanah penduduk agar tidak hilang atau jatuh ke tangan asing melalui penyewaan tanah, bukan menjual tanah kepada pihak asing.
  3. Membuka kesempatan kerja yang lebih baik bagi penduduk Indonesia utamanya dalam bidang buruh perkebunan.

Namun sangat disayangkan bahwa idealisme yang dikobarkan oleh kaum liberal untuk memperjuangkan keluarnya kebijakan ini tidak sejalan dengan kenyataannya. Keinginan untuk meningkatkan kesejahteraan para petani pribumi hanya sekadar angan-angan, karena hanya dirasakan oleh pemerintah kolonial Hindia Belanda dan pihak swasta saja.

Sedangkan jika kita berbicara imperialisme modern maka dapat kita artikan sebagai suatu sistem politik yang bertujuan untuk menguasai negara lain demi keuntungan ekonomi khususnya. Imperialisme modern berlangsung setelah revolusi industri dengan Inggris sebagai pelopor. Maka sejak dikeluarkan UU Agraria dikatakan sebagai era dimulainya Imperialisme moderen di Hindia Belanda karena melalui UU Agraria yang dikeluarkan pemerintah Hindia Belanda berdampak tidak baik bagi rakyat dimana hak-hak tanah warga pribumi banyak dirampas paksa dan banyak warga pribumi yang harus bekerja secara paksa (kerja rodi) tanpa digaji.

Dengan demikian kebijakan tersebut merampas hak-hak warga pribumi dan memberikan keuntungan pada pihak asing (Hindia Belanda) sehingga melalui UU Agraria tersebut merupakan dimulainya era Imperialisme modern.

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

95

Iklan

Iklan

Pertanyaan serupa

Berikut yang tidak termasuk dampak dilaksanakannya politik pintu terbuka bagi Hindia Belanda adalah ....

95

4.2

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

info@ruangguru.com

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia