Pak Irawan memiliki sebidang tanah dengan panjang 15 m dan lebar 7 m. Di atas tanah tersebut didirikan bangunan dengan panjang 6 m dan lebar 5 m. Di daerah tersebut harga tanah Rp1.200.000,00/m2 dan bangunan Rp2.000.000,00/m2. Apabila nilai jual kena pajak ditetapkan 20% dengan tarif 0,5% dan nilai jual objek pajak tidak kena pajak sebesar Rp12.000.000,00 maka pajak bumi dan bangunan yang harus dibayar Pak Irawan adalah...
Rp36.400,00
Rp126.000,00
Rp174.000,00
Rp186.000,00
Rp198.000,00
D. Tri
Master Teacher
Luas:
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP):
Total = 186.000.000,00
NJOPKP = NJOP – NJOPTKP = 186.000.000,00 – 12.000.000,00 = 174.000.000,00
PBB = 0,5% x 20% x 174.000.000,00 = 174.000,00
Jadi, PPB terutang yang harus dibayarkan Pak Irawan adalah sebesar Rp174.000,00
99
5.0 (3 rating)
RUANGGURU HQ
Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Produk Ruangguru
Produk Lainnya
Bantuan & Panduan
Hubungi Kami
©2022 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia