Iklan

Iklan

Pertanyaan

Menurut Undang-Undang No. 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, tarif potongan pajak penghasilan pribadi untuk PKP Rp0 sampai dengan Rp50.000.000 adalah sebesar…

Menurut Undang-Undang No. 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, tarif potongan pajak penghasilan pribadi untuk PKP Rp0 sampai dengan Rp50.000.000 adalah sebesar…

  1. 5%

  2. 10%

  3. 15%

  4. 20%

  5. 25%

Iklan

U. Amalia

Master Teacher

Mahasiswa/Alumni Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung

Jawaban terverifikasi

Iklan

Pembahasan

Berdasarkan pasal 17 ayat 1 Undang-Undang No. 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, maka tarif potongan pajak penghasilan pribadi adalah sebagai berikut:

Berdasarkan pasal 17 ayat 1 Undang-Undang No. 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, maka tarif potongan pajak penghasilan pribadi adalah sebagai berikut:

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

21

Iklan

Iklan

Pertanyaan serupa

Tarif pajak yang tetap untuk setiap dasar pengenaan pajak atau besarnya pajak yang dibayarkan jumlahnya sama, disebut sebagai tarif…

41

4.6

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia