Iklan

Iklan

Pertanyaan

Di bawah ini yang merupakan objek pajak yang tidak dikenakan pajak bumi dan bangunan… Hutan lindung Perumahan diplomat Pesantren Rumah dinas pegawai negeri manakah jawaban yang benar ?

Di bawah ini yang merupakan objek pajak yang tidak dikenakan pajak bumi dan bangunan…

  1. Hutan lindung
  2. Perumahan diplomat
  3. Pesantren
  4. Rumah dinas pegawai negeri

manakah jawaban yang benar ?

  1. Pernyataan 1, 2 dan 3

  2. Pernyataan 1 dan 3

  3. Pernyataan 2 dan 4

  4. Pernyataan 4 saja

  5. Semua pernyataan benar

Iklan

L. Avicenna

Master Teacher

Mahasiswa/Alumni Institut Teknologi Bandung

Jawaban terverifikasi

Iklan

Pembahasan

Berdasarkan Direktorat Pajak Kementerian keuangan, bahwa Objek pajak yang tidak dikenakan PBB adalah objek yang : Digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum dibidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan, seperti mesjid, gereja, rumah sakit pemerintah, sekolah, panti asuhan, candi. Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala atau yang sejenis dengan itu. Merupakan hutan lindung, suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak. Digunakan oleh perwakilan diplomatik berdasarkan asas perlakuan timbal balik. Digunakan oleh badan dan perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan. sedangkan, rumah dinas pegawai negeri tetap dikenakan pajak bumi dan bangunan kepada penghuni rumah dinas terkait menurut PP No. 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara.

Berdasarkan Direktorat Pajak Kementerian keuangan, bahwa Objek pajak yang tidak dikenakan PBB adalah objek yang :

  1. Digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum dibidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan, seperti mesjid, gereja, rumah sakit pemerintah, sekolah, panti asuhan, candi.
  2. Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala atau yang sejenis dengan itu.
  3. Merupakan hutan lindung, suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak.
  4. Digunakan oleh perwakilan diplomatik berdasarkan asas perlakuan timbal balik.
  5. Digunakan oleh badan dan perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.

sedangkan, rumah dinas pegawai negeri tetap dikenakan pajak bumi dan bangunan kepada penghuni rumah dinas terkait menurut PP No. 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara.

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

4

Iklan

Iklan

Pertanyaan serupa

Tarif pajak yang tetap untuk setiap dasar pengenaan pajak atau besarnya pajak yang dibayarkan jumlahnya sama, disebut sebagai tarif…

41

4.6

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia