Iklan

Iklan

Pertanyaan

khsan adalah pemilik usaha rumah makan ternama di Tegal. Ia memiliki tanah seluas 900 m 2 di Cengkareng, Jakarta Barat dengan nilai jual Rp5.000.000,00/m 2 . Di atas tanah tersebut berdiri rumah seluas 600 m 2 dengan nilai jual Rp4.000.000,00/m 2 . Apabila nilai jual kena pajak ditetapkan 40% dengan tarif 0,5% dan nilai jual objek pajak tidak kena pajak sebesar Rp12.000.000,00 maka Nilai Jual Tanah adalah Rp450.000.000,00 NJOP adalah Rp6.900.000.000,00 NJOPKP = Rp68.880.000.000,00 PBB yang harus dibayarkan adalah sebesar 13.776.000,00

khsan adalah pemilik usaha rumah makan ternama di Tegal. Ia memiliki tanah seluas 900 m2 di Cengkareng, Jakarta Barat dengan nilai jual Rp5.000.000,00/m2. Di atas tanah tersebut berdiri rumah seluas 600 m2 dengan nilai jual Rp4.000.000,00/m2. Apabila nilai jual kena pajak ditetapkan 40% dengan tarif 0,5% dan nilai jual objek pajak tidak kena pajak sebesar Rp12.000.000,00 maka

  1. Nilai Jual Tanah adalah Rp450.000.000,00
  2. NJOP adalah Rp6.900.000.000,00
  3. NJOPKP = Rp68.880.000.000,00
  4. PBB yang harus dibayarkan adalah sebesar 13.776.000,00
  1. Jika (1), (2), dan (3) yang benar

  2. Jika (1) dan (3) yang benar

  3. Jika (2) dan (4) yang benar

  4. Jika hanya (4) yang benar

  5. Jika semuanya benar

Iklan

M. Fitri

Master Teacher

Jawaban terverifikasi

Jawaban

PPB terutang yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp13.776.000,00

PPB terutang yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp13.776.000,00

Iklan

Pembahasan

Nilai Jual Objek Pajak (NJOP): Tanah = 900 x 5.000.000,00 = 4.500.000.000,00 Bangunan = 600 x 4.000.000,00 = 2.400.000.000,00 Total = 6.900.000.000,00 NJOPKP = NJOP – NJOPTKP = 6.900.000.000,00 – 12.000.000,00 = 6.888.000.000,00 PBB = 0,5% x 40% x 6.888.000.000,00 = 13.776.000,00 Jadi, PPB terutang yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp13.776.000,00

Nilai Jual Objek Pajak (NJOP):

  • Tanah       = 900 x 5.000.000,00 = 4.500.000.000,00
  • Bangunan = 600 x 4.000.000,00 = 2.400.000.000,00

Total = 6.900.000.000,00

 

NJOPKP = NJOP – NJOPTKP = 6.900.000.000,00 – 12.000.000,00 = 6.888.000.000,00

 

PBB = 0,5% x 40% x 6.888.000.000,00 = 13.776.000,00

 

Jadi, PPB terutang yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp13.776.000,00

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

40

Iklan

Iklan

Pertanyaan serupa

Pak Tono memiliki sebidang tanah yang harga per meter perseginya Rp2.000.000,00. NJOPTKP di daerah tersebut adalah Rp12.000.000,00. Apabila setiap tahunnya Pak Tono harus membayar PBB sebesar Rp228.00...

2

0.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia