Iklan
Iklan
Pertanyaan
Menurut Pasal 8 Undang-Undang No. 42 Tahun 2009, tarif pajak penjualan atas barang mewah ditetapkan paling rendah… dan paling tinggi sebesar…
5%, 100%
5%, 200%
10%, 100%
10%, 200%
15%, 200%
Iklan
U. Amalia
Master Teacher
Mahasiswa/Alumni Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung
26
0.0 (0 rating)
Iklan
Iklan
RUANGGURU HQ
Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Produk Ruangguru
Bantuan & Panduan
Hubungi Kami
©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia