Iklan

Iklan

Pertanyaan

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tambahan bagi setiap anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga. SEBAB PTKP wajib pajak orang pribadi adalah Rp5.000.000,00 per bulan. Soal terdiri dari 3 bagian, yaitu PERNYATAAN, kata SEBAB, dan ALASAN yang disusun berurutan. Pilihlah:

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tambahan bagi setiap anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.

SEBAB

PTKP wajib pajak orang pribadi adalah Rp5.000.000,00 per bulan.

 

Soal terdiri dari 3 bagian, yaitu PERNYATAAN, kata SEBAB, dan ALASAN yang disusun berurutan. Pilihlah:

  1. Jika pernyataan benar, alasan benar, dan keduanya menunjukkan hubungan sebab dan akibat

  2. Jika pernyataan benar, alasan benar, tetapi keduanya tidak menunjukkan hubungan sebab dan akibat

  3. Jika pernyataan benar dan alasan salah

  4. Jika pernyataan salah dan alasan benar

  5. Jika pernyataan dan alasan keduanya salah

Iklan

U. Amalia

Master Teacher

Mahasiswa/Alumni Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung

Jawaban terverifikasi

Iklan

Pembahasan

Tarif PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) terbaru yang ditetapkan DJP. PTKP 2016/PTKP 2017 (PTKP terbaru) yang tercantum pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015: Rp54.000.000,00 per tahun atau setara dengan Rp4.500.000,00 per bulan untuk wajib pajak orang pribadi. Rp4.500.000,00 per tahun atau setara dengan Rp375.000,00 per bulan tambahan untuk wajib pajak yang kawin (tanpa tanggungan). Ini artinya apabila pasangan suami istri salah satunya tidak berpenghasilan, maka termasuk ke dalam Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Rp4.500.000,00 per tahun atau setara dengan Rp375.000,00 per bulan tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda (dalam garis keturunan lurus atau anak angkat), yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (orang) untuk setiap keluarga. Lebih dari itu, dihitung hanya sebanyak maksimal 3 orang.

Tarif PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) terbaru yang ditetapkan DJP. PTKP 2016/PTKP 2017 (PTKP terbaru) yang tercantum pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015:

  • Rp54.000.000,00 per tahun atau setara dengan Rp4.500.000,00 per bulan untuk wajib pajak orang pribadi.
  • Rp4.500.000,00 per tahun atau setara dengan Rp375.000,00 per bulan tambahan untuk wajib pajak yang kawin (tanpa tanggungan). Ini artinya apabila pasangan suami istri salah satunya tidak berpenghasilan, maka termasuk ke dalam Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
  • Rp4.500.000,00 per tahun atau setara dengan Rp375.000,00 per bulan tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda (dalam garis keturunan lurus atau anak angkat), yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (orang) untuk setiap keluarga. Lebih dari itu, dihitung hanya sebanyak maksimal 3 orang.

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

10

Iklan

Iklan

Pertanyaan serupa

Imam berpenghasilan Rp84.000.000,00 setahun. Jika Imam belum menikah dan belum memiliki anak, besarnya PKP adalah 55% dari penghasilannya. SEBAB BPHTB adalah bea yang dikenakan atas perolehan ha...

11

0.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia