Sultan Mahmud dari Kesultanan Sumbawa mempunyai mandat untuk menggantikah ayahnya sebagai sultan. Tetapi karena saat itu Sultan Mahmud masih berumur 9 tahun sudah tentu tidak mungkin dapat mengendalikan roda pemerintahan, berdasarkan keputusan hukum adat lalu ditetapkanlah Dewa Mappaconga Mustafa Datu Taliwang sebagai Riwabatang. Pengangkatan Datu Taliwang Dewa Mappaconga Mustafa sebagai Riwabatang Kesultanan Sumbawa, menjadi penyebab sakit hati Datu Alauddin Datu Jereweh, hal ini dikarenakan Datu Alauddin / Hasanuddin merasa memiliki hak yang sama dengan Datu – Datu lainnya dalam wilayah Kamutar Telu. Karena tidak terpilih Datu Jereweh kemudian menempuh cara lain yang tidak sah menurut hukum adat. Guna mewujudkan ambisinya, Datu Jereweh kemudian mempengaruhi raja – raja dibagian timur Sumbawa tujuannya untuk membantu dan bersama pihak Belanda menandatangani Kontrak Politik guna membatalkan pengangkatan Dewa Mappaconga Mustafa. Penandatangan Kontrak Politik akhirnya disepakati dilaksanakan di Makassar tanggal 19 Februari 1765, ikut menandatangani.
- Abdul Kadir Muhammadsyah Dzilullah Fil Alam.
- Alauddin / Hasanuddin , Datu Jereweh.
- Ahmad Alauddin Johansyah, Sultan Dompu.
- Abdulrasyid Johan Kumalasyah, Raja Tambora.
- Muhammad Johansyah, Raja Sanggar.
- Abdulrahmat, Raja Papekat.
- Kornelis Senclaar, mewakili Gubernur Belanda.
Mengetahui kejadian itu Dewa Mappaconga Mustafa beserta Pangantong Lima Olas mengadakan musyawarah membicarakan tindakan penghianatan Datu Jereweh serta campur tangan Belanda dalam pemilihan Sultan Sumbawa. Keputusan rapat yang diambil antara lain.
- Mengirim utusan ke Makassar guna menemui Gubernur Belanda untuk memprotes dan menolak campur tangan Belanda terhadap proses pemilihan Sultan Sumbawa.
- Menetapkan Lalu Malarangang Datu Busing atau Datu Museng sebagai utusan yang diyakini dapat menyelesaikan masalah tersebut.
- Memberi peringatan kepada Datu Jereweh yang dianggap berkhianat terhadap Kesultanan Sumbawa karena telah menandatangai Kontrak Politik dengan Kompeni tanpa hak. Sesuai ketentuan yang disepakati bahwa yang mempunyai hak untuk itu adalah Sultan Sumbawa / Riwabatang atas persetujuan Pangantong Lima Olas.
Perjuangan Lalu Malarangang Datu Busing bersama istrinya Maipa Daeng Ke’nang akhirnya membuahkan hasil, meskipun keduanya Syahid di Negeri Makassar. Mereka mengorbankan jiwa dan raga demi kejayaan Kesultanan Sumbawa. Namun pengorbanannya tidak sia sia, darah mereka yang mengalir di Bumi Makassar ternyata mampu memaksa Belanda untuk menyadari kesalahannya dan menarik kembali Kontrak Politik yang telah dibuat dengan Datu Jereweh.
Dengan ditariknya kembali Kontrak tersebut maka dibuatlah kontrak baru antara lain.
- Mengukuhkan kembali pengangkatan Dewa Mappaconga Mustafa sebagai Riwabatang di Kesultanan Sumbawa.
- Menyerahkan kembali kekuasaan kepada Sultan Mahmud, apabila sultan Mahmud telah besar dan mampu mengendalikan pemerintahan.
- Mengakhiri perselisihan dan menghapus dendam antara Datu Taliwang dan Datu Jereweh demi kebesaran Kesultanan Sumbawa.
Kontrak politik pemulihan kembali posisi Dewa Mappaconga Mustafa ditandatangani tanggal 18 Mei 1766. Ikut menandatangani Datu Jereweh sendiri. Dengan adanya kontrak ini, maka Kontrak yang ditandatangani 9 Februari 1765 menjadi batal dan dinyatakan tidak berlaku. Masa pemerintahan Dewa Mappaconga Mustafa lebih kurang 10 tahun. Menjelang akhir kekuasaannya beliau dibawa pulang ke Taliwang karena jatuh sakit dan akhirnya mangkat di Taliwang pada tahun 1776.
Berdasarkan penjelasan di atas maka jawabannya adalah A.