Iklan

Pertanyaan

Limbah medis yang berasal dari rumah sakit dikategorikan sebagai limbah bahan beracun berbahaya (B3) sehingga dalam membuang limbah tersebut tidak bisa sembarangan. Bagaimana cara membuang limbah medis tersebut agar tidak mencemari lingkungan dan mengganggu kesehatan manusia?

Limbah medis yang berasal dari rumah sakit dikategorikan sebagai limbah bahan beracun berbahaya (B3) sehingga dalam membuang limbah tersebut tidak bisa sembarangan. Bagaimana cara membuang limbah medis tersebut agar tidak mencemari lingkungan dan mengganggu kesehatan manusia?  

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

07

:

10

:

16

Klaim

Iklan

A. Acfreelance

Master Teacher

Jawaban terverifikasi

Pembahasan

Pengelolaan limbah B3 yang berasal dari rumah sakit dan penangannannya yaitu: Limbah radioaktif, dapat ditangani dengandisimpan untuk menunggu waktu paruhnya telah habis dandisingkirkan sebagai limbah non-radioaktif biasa. Limbah umum dan limbah berpotensi menularkan penyakit (infectious) ;seperti sisa makanan dari bagian penyakit menular perlu di sterilisasi menggunakan autoclave terlebih dahulu sebelum dibuang ke landfill. Selain itu juga dikemas dalam kemasan yang dapat melindungi petugas dari bahaya tertusuk, sebelum dibakar dalam insinerator. Limbah kimiawi, dengan menggunakan solven (pelarut) dan Insinerator . Limbah farmasi , jika sudah lewat masa kadaluwarsanya ditangani secara khusus misalnya diinsinerasi atau di landfilling atau dikembalikan ke pemasok.

Pengelolaan limbah B3 yang berasal dari rumah sakit dan penangannannya yaitu:

  1. Limbah radioaktif, dapat ditangani dengan disimpan untuk menunggu waktu paruhnya telah habis dan disingkirkan sebagai limbah non-radioaktif biasa.
  2. Limbah umum dan limbah berpotensi menularkan penyakit (infectious); seperti sisa makanan dari bagian penyakit menular perlu di sterilisasi menggunakan autoclave terlebih dahulu sebelum dibuang ke landfill. Selain itu juga dikemas dalam kemasan yang dapat melindungi petugas dari bahaya tertusuk, sebelum dibakar dalam insinerator.
  3. Limbah kimiawi, dengan menggunakan solven (pelarut) dan Insinerator .
  4. Limbah farmasi, jika sudah lewat masa kadaluwarsanya ditangani secara khusus misalnya diinsinerasi atau di landfilling atau dikembalikan ke pemasok.  undefined 

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

1

Iklan

Pertanyaan serupa

Apa yang akan kalian lakukan terhadap obat-obatan yang sudah kadaluarsa?

5

5.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia