Iklan

Iklan

Pertanyaan

Hitunglah pajak penghasilan dari wajib pajak yang mempunyai penghasilan kena pajak Rp280.000.000,00!

Hitunglah pajak penghasilan dari wajib pajak yang mempunyai penghasilan kena pajak Rp280.000.000,00!space  

Iklan

S. Sumiati

Master Teacher

Mahasiswa/Alumni Universitas Pendidikan Indonesia

Jawaban terverifikasi

Iklan

Pembahasan

Diketahui: penghasilan kena pajak (PKP) = Rp280.000.000,00 Ditanya: Pajak Penghasilan terhutang? Jawab: ​ ​ 5% × Rp 50.000.000 , 00 = Rp 2.500.000 , 00 15% × Rp 200.000.000 , 00 = Rp 30.000.000 , 00 25% × Rp 30.000.000 , 00 = Rp 7.500.000 , 00 Pajak Penghasilan Terhutang = Rp 40.000.000 , 00 ​

Diketahui:

penghasilan kena pajak (PKP) = Rp280.000.000,00

Ditanya:

Pajak Penghasilan terhutang?

Jawab:

   space 

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

18

Sekolah Kristen Anak Bangsa

Makasih, pembahasan lengkap banget & Ini yang aku cari!

Iklan

Iklan

Pertanyaan serupa

Pak Agus seorang karyawan mendapat gaji setiap bulannya Rp. 5.000.000,00. Wajib pajak sendiri (bujangan) besarnya PTKP Rp. 54.000.000,00. Berapa pajak yang harus dibayar Pak Agus pertahunnya ....

7

0.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia