Iklan
Pertanyaan
Hal berikut ini merupakan ciri - ciri pajak yang dapat dibedakan dengan ciri pungutan resmi lainnya, yakni ....
Bersifat tidak memaksa
Jatuh temponya disesuaikan dengan pemakaian
Didasarkan pada Peraturan Pemerintah
Balas jasa tidak diterima secara langsung oleh pembayar pajak
Dipungut oleh pemerintah daerah saja
Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb
Habis dalam
00
:
05
:
45
:
36
Iklan
N. Nurlaila
Master Teacher
Mahasiswa/Alumni Universitas Muhammadiyah Malang
16
4.7 (18 rating)
Niken Dian Pratiwi
Makasih ❤️
Iklan
RUANGGURU HQ
Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Produk Ruangguru
Bantuan & Panduan
Hubungi Kami
©2025 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia