Iklan

Iklan

Pertanyaan

Dualisme kepemimpinan pada masa awal Orde Baru muncul sejak Supersemar ditetapkan sebagai hukum yang sah. Menurut Anda, benar atau salah pernyataan tersebut? Jelaskan dasar pendapat Anda!

Dualisme kepemimpinan pada masa awal Orde Baru muncul sejak Supersemar ditetapkan sebagai hukum yang sah. Menurut Anda, benar atau salah pernyataan tersebut? Jelaskan dasar pendapat Anda!

Iklan

N. Puspita

Master Teacher

Jawaban terverifikasi

Jawaban

secara hukum Letjen Suharto memiliki kedudukan setara dengan Presiden Sukarno, yaitu mandataris MPRS. Pada saat bersamaan Presiden Sukarno masih berkedudukan sebagai kepala pemerintahan. Kondisi tersebut memunculkan dualisme kepemimpinan.

secara hukum Letjen Suharto memiliki kedudukan setara dengan Presiden Sukarno, yaitu mandataris MPRS. Pada saat bersamaan Presiden Sukarno masih berkedudukan sebagai kepala pemerintahan. Kondisi tersebut memunculkan dualisme kepemimpinan.

Iklan

Pembahasan

Pembahasan
lock

Dualisme kepemimpinan pada masa awal Orde Baru muncul sejak Supersemar ditetapkan sebagai hukum yang sah. Pernyataan tersebut benar. Untuk lebih detailnya, yuk pahami penjelasan berikut: Supersemar atau Surat Perintah Sebelas Maret berisi pemberian mandat kepada Letjen Soeharto selaku Panglima Angkatan Darat dan Pangkopkamtib untuk memulihkan keadaan dan kewibawaan pemerintah. Hal ini dilatarbelakangi oleh krisis politik yang memuncak saat itu yakni pada tanggal 11 Maret 1966.Pada saat itu tiga orang perwira tinggi TNI-AD, yaitu Mayjen. Basuki Rahmat, Brigjen. M Jusuf, dan Brigjen. Amir Machmud mengadakan pembicaraan dengan Presiden yang didampingi oleh Dr. Subandrio, Dr. J. Leimena, dan Dr. Chaerul Saleh. Sesuai dengan kesimpulan pembicaraan, ketiga perwira tinggi tersebut bersama dengan komandan Resimen Cakrabirawa, Brigjen Sabur diperintahkan membuat konsep surat perintah kepada Letjen. Soeharto untuk memulihkan keadaan dan kewibawaan pemerintah. Setelah dibahas bersama, akhirnya Presiden Soekarno menandatangani surat perintah yang kemudian terkenal dengan nama Surat Perintah 11 Maret, atau SP 11 Maret, atau Supersemar. Pengukuhan kedudukan Supersemar pada Juni 1966 menyebabkan Letjen Suharto memiliki kewenangan lebih luas dalam pemerintahan. Dalam Ketetapan Nomor XIV /MPRS/1966 dijelaskan apabila presiden berhalangan, kedudukannya digantikan oleh pemegang mandat Supersemar. Dengan demikian, secara hukum Letjen Suharto memiliki kedudukan setara dengan Presiden Sukarno, yaitu mandataris MPRS. Pada saat bersamaan Presiden Sukarno masih berkedudukan sebagai kepala pemerintahan. Kondisi tersebut memunculkan dualisme kepemimpinan.

Dualisme kepemimpinan pada masa awal Orde Baru muncul sejak Supersemar ditetapkan sebagai hukum yang sah. Pernyataan tersebut benar.

Untuk lebih detailnya, yuk pahami penjelasan berikut:

Supersemar atau Surat Perintah Sebelas Maret berisi pemberian mandat kepada Letjen Soeharto selaku Panglima Angkatan Darat dan Pangkopkamtib untuk memulihkan keadaan dan kewibawaan pemerintah. Hal ini dilatarbelakangi oleh krisis politik yang memuncak saat itu yakni pada tanggal 11 Maret 1966. Pada saat itu tiga orang perwira tinggi TNI-AD, yaitu Mayjen. Basuki Rahmat, Brigjen. M Jusuf, dan Brigjen. Amir Machmud mengadakan pembicaraan dengan Presiden yang didampingi oleh Dr. Subandrio, Dr. J. Leimena, dan Dr. Chaerul Saleh. Sesuai dengan kesimpulan pembicaraan, ketiga perwira tinggi tersebut bersama dengan komandan Resimen Cakrabirawa, Brigjen Sabur diperintahkan membuat konsep surat perintah kepada Letjen. Soeharto untuk memulihkan keadaan dan kewibawaan pemerintah. Setelah dibahas bersama, akhirnya Presiden Soekarno menandatangani surat perintah yang kemudian terkenal dengan nama Surat Perintah 11 Maret, atau SP 11 Maret, atau Supersemar.

Pengukuhan kedudukan Supersemar pada Juni 1966 menyebabkan Letjen Suharto memiliki kewenangan lebih luas dalam pemerintahan. Dalam Ketetapan Nomor XIV /MPRS/1966 dijelaskan apabila presiden berhalangan, kedudukannya digantikan oleh pemegang mandat Supersemar. Dengan demikian, secara hukum Letjen Suharto memiliki kedudukan setara dengan Presiden Sukarno, yaitu mandataris MPRS. Pada saat bersamaan Presiden Sukarno masih berkedudukan sebagai kepala pemerintahan. Kondisi tersebut memunculkan dualisme kepemimpinan.

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

271

Afina Dewi

Mudah dimengerti

Dave Kristiadi Parealla

Bantu banget

Iklan

Iklan

Pertanyaan serupa

Berdasarkan ketetapan MPRS Nomor IX/MPRS/ 1966 tentang Supersemar pada Juli 1966, Letjen Suharto dan Presiden Sukarno memiliki kedudukan yang sama. Kondisi tersebut terjadi karena....

316

4.2

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia