Di bawah ini yang termasuk jenis pajak langsung adalah ....
pajak penghasilan dan pajak perseroan
cukai dan pajak penjualan
materai dan karcis pasar
pajak tontonan dan PBB
pajak penjualan dan PBB
S. Sumiati
Master Teacher
Mahasiswa/Alumni Universitas Pendidikan Indonesia
Jawaban untuk pertanyaan tersebut adalah A.
Pajak langsung adalah pajak yang akan dikenai kepada seseorang yang memiliki beban tanggungjawab atas pajak. Dimana orang yang memiliki tanggungjawab dalam hal administrasi pajak dan yang harus memikul beban pajak hanyalah pihak yang bersangkutan. Pajak langsung harus dibayarkan oleh orang atau pihak yang memiliki beban pajak tersebut, dengan kata lain tidak bisa diwakilkan. Pajak langsung dalam pungutannya bersifat teratur atau periodik. Beberpa yang termasuk kedalam jenis pajak langsung adalah:
Jadi, jawaban yang tepat adalah pilihan A.
2rb+
5.0 (3 rating)
Arby Ilham Maulana
RUANGGURU HQ
Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Produk Ruangguru
Produk Lainnya
Bantuan & Panduan
Hubungi Kami
©2022 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia