Iklan

Pertanyaan

Berikut ini adalah pajak langsung dan pajak tidak langsung. Pajak Penghasilan Pajak Penjualan Pajak Pertambahan Nilai Pajak Bumi dan Bangunan Yang digolongkan pajak langsung adalah ....

Berikut ini adalah pajak langsung dan pajak tidak langsung. 

  1. Pajak Penghasilan 
  2. Pajak Penjualan 
  3. Pajak Pertambahan Nilai 
  4. Pajak Bumi dan Bangunan 

Yang digolongkan pajak langsung adalah  ....  

  1. 1 dan 2 undefined 

  2. 1 dan 3 undefined 

  3. 1 dan 4 undefined 

  4. 2 dan 3  undefined 

  5. 3 dan 4 undefined 

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

23

:

47

:

53

Klaim

Iklan

N. Puspita

Master Teacher

Jawaban terverifikasi

Pembahasan

Pembahasan
lock

Pajak Tidak Langsung ( Indirect Tax ) Pajak tidak langsung merupakan pajak yang hanya diberikan kepada wajib pajak bila melakukan peristiwa atau perbuatan tertentu. Sehingga pajak tidak langsung tidak dapat dipungut secara berkala, tetapi hanya dapat dipungut bila terjadi peristiwa atau perbuatan tertentu yang menyebabkan kewajiban membayar pajak. Contohnya: pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), di mana pajak ini hanya diberikan bila wajib pajak menjual barang mewah. Pajak Langsung ( Direct Tax ) Pajak langsung merupakan pajak yang diberikan secara berkala kepada wajib pajak berlandaskan surat ketetapan pajak yang dibuat kantor pajak. Di dalam surat ketetapan pajak terdapat jumlah pajak yang harus dibayar wajib pajak. Pajak langsung harus ditanggung seseorang yang terkena wajib pajak dan tidak dapat dialihkan kepada pihak yang lain. Contohnya: Pajak Bumi dan Penghasilan (PBB) dan pajak penghasilan. Maka, jawaban yang tepat adalah poin C .

  • Pajak Tidak Langsung (Indirect Tax)
    Pajak tidak langsung merupakan pajak yang hanya diberikan kepada wajib pajak bila melakukan peristiwa atau perbuatan tertentu. Sehingga pajak tidak langsung tidak dapat dipungut secara berkala, tetapi hanya dapat dipungut bila terjadi peristiwa atau perbuatan tertentu yang menyebabkan kewajiban membayar pajak. Contohnya: pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), di mana pajak ini hanya diberikan bila wajib pajak menjual barang mewah.
  • Pajak Langsung (Direct Tax)
    Pajak langsung merupakan pajak yang diberikan secara berkala kepada wajib pajak berlandaskan surat ketetapan pajak yang dibuat kantor pajak. Di dalam surat ketetapan pajak terdapat jumlah pajak yang harus dibayar wajib pajak. Pajak langsung harus ditanggung seseorang yang terkena wajib pajak dan tidak dapat dialihkan kepada pihak yang lain. Contohnya: Pajak Bumi dan Penghasilan (PBB) dan pajak penghasilan.

Maka, jawaban yang tepat adalah poin C.  undefined 

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

4

Indahh Ađň

Jawaban tidak sesuai

Asep Jujun Junaedi

Jawaban tidak sesuai

Iklan

Pertanyaan serupa

Jenis pajak menurut pihak yang menanggung dibedakan menjadi dua, yaitu ....

5

4.7

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02130930000

02130930000

Ikuti Kami

©2025 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia