Jenis pajak menurut pihak yang menanggung dibedakan menjadi dua, yaitu ....
pajak langsung dan pajak tak langsung
pajak pusat dan daerah
pajak subjektif dan objektif
pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai
pajak perorangan dan badan hukum
S. Anugrah
Master Teacher
Mahasiswa/Alumni Universitas Atma Jaya
Jawaban yang benar adalah A.
Jenis pajak berdasarkan pihak yang menanggung maksudnya adalah pembayaran pajak tersebut dapat dialihkan kepada pihak lain pada kondisi tertentu. Dalam hal ini terbagi dua, yaitu pajak langsung dan pajak tidak langsung.
Jadi, jawaban yang tepat adalah pilihan A.
2rb+
4.8 (5 rating)
RUANGGURU HQ
Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Produk Ruangguru
Produk Lainnya
Bantuan & Panduan
Hubungi Kami
©2022 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia