Iklan

Iklan

Pertanyaan

Berikut ini tarif pajak yang ditetapkan atas penghasilan kena pajak bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri berdasarkan Undang-undang nomor 36 tahun 2008 tentang pajak penghasilan, penghasilan kena pajak ...Di bawah Rp50 juta tidak dikenakan pajak

Berikut ini tarif pajak yang ditetapkan atas penghasilan kena pajak bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri berdasarkan Undang-undang nomor 36 tahun 2008 tentang pajak penghasilan, penghasilan kena pajak ...Di bawah Rp50 juta tidak dikenakan pajak

  1. .... undefined

  2. .... undefined

Iklan

B. Setiawan

Master Teacher

Mahasiswa/Alumni UIN Sumatera Utara

Jawaban terverifikasi

Iklan

Pembahasan

Menurut Undang-Undang No 36 Tahun 2008 tentang Peraturan Perpajakan pada Pasal 7 disebutkan mengenai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PKP). Menurut Pasal 7 besar PKP antara lain: Rp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi; Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin; Rp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); dan Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

Menurut Undang-Undang No 36 Tahun 2008 tentang Peraturan Perpajakan pada Pasal 7 disebutkan mengenai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PKP). Menurut Pasal 7 besar PKP antara lain:

  1. Rp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
  2. Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
  3. Rp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); dan
  4. Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga. undefined

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

39

M Yusuf Farid Sidiq

Mantab

Iklan

Iklan

Pertanyaan serupa

Jawab pertanyaan berikut dengan jelas dan tepat! Pak Santoso seorang karyawan dengan gaji per bulan Rp8.500.000,00. Ia menikah dan memiliki 4 orang anak. Selain itu, ia juga mempunyai tanggungan ib...

34

4.3

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia