Pada bidang ekonomi pasca proklamasi kemerdekaan, keadaan perekonomian Indonesia mengalami kondisi yang cukup terpuruk dengan terjadinya inflasi dan pemerintah tidak sanggup mengontrol mata uang asing yang beredar di Indonesia, terutama mata uang Jepang dan mata uang Belanda, keadaan kas negara dan bea cukai dalam keadaan nihil, begitu juga dengan pajak. Oleh karena itu dengan sangat terpaksa pemerintah Indonesia menetapkan tiga mata uang sekaligus yaitu mata uang de Javasche Bank, mata uang Hindia Belanda dan mata uang pemerintahan Jepang. Pemerintah Indonesia juga mengambil tindakan lain yaitu menasionalisasikan De Javasche Bank dan perkebunan-perkebunan milik swasta asing, serta mencari pinjaman dana dari luar negeri seperti Amerika, tetapi semua itu tidak memberikan hasil yang berarti dikarenakan adanya blokade ekonomi oleh Belanda.
Dalam bidang politik Indonesia pasca proklamasi kemerdekaan, banyak sekali mengalami perubahan dan pembaharuan di segala aspek. Sebagian besar melakukan pembenahan di dalam tubuh pemerintahan yang mana sebelumnya dipimpin oleh bangsa Jepang yang menduduki bangsa Indonesia setelah Belanda. Pertama-tama bangsa Indonesia melakukan rapat PPKI yang dilaksanakan pada tanggal 18 agustus 1945. Agenda pertama adalah menunjuk presiden dan wakil presiden serta mengesahkan dasar negara yaitu UUD Negara. Kemudian rapat terus berlanjut dengan agenda yang lebih luas yaitu pembentukan alat-alat perlengkapan negara seperti Komite Nasional, Kabinet Pertama RI, pembagian wilayah RI atas 8 Provinsi beserta pada gubernurnya, penetapan PNI sebagai satu-satunya partai politik di Indonesia, pembentukan BKR/TKR, dan lain-lain.
Pada bidang Sosial-Budaya Indonesia pasca proklamasi kemerdekaan banyak terjadi perubahan sosial yang ada di dalam kehidupan masyarakat Indonesia pada khususnya. Dikarenakan sebelum kemerdekaan diproklamirkan, didalam kehidupan bangsa Indonesia ini telah terjadi diskriminasi rasial dengan membagi kelas-kelas masyarakat. Yang mana masyarakat di Indonesia sebelum kemerdekaan di dominasi oleh warga eropa dan Jepang, sehingga warga pribumi hanyalah masyarakat rendahan yang kebanyakan hanya menjadi budak dari bangsawan atau penguasa. Tetapi setelah 17 agustus 1945 segala bentuk diskriminasi rasial dihapuskan dari bumi bangsa Indonesia dan semua warga negara Indonesia dinyatakan memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam segala bidang.
Dengan demikian, dalam bidang ekonomi pasca proklamasi kemerdekaan tidak ada perubahan yang signifikan karena ekonomi Indonesia masih terpuruk, dalam bidang politik telah terjadi perubahan dimana pemerintahan dipegang langsung oleh bumiputera, dan dalam bidang sosial-budaya tejadi perubahan dengan terbebasnya masyarakat dari segala bentuk tindak penjajahan yang tidak ada lagi diskriminasi terhadap bumiputera.