Dokuritsu Junbi Chosakai atau Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), dan Dokuritsu Junbi Inkai atau Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), merupakan dua organisasi bentukan Jepang yang bertujuan untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia. Dua organisasi ini terbentuk sebagai konsekuensi dari terdesaknya Jepang dalam serangkaian Perang Asia Timur Raya, sehingga memunculkan usulan "janji kemerdekaan dari Perdana Menteri Kuniaki Koiso sejak tanggal 7 September 1944.
Secara garis besar, BPUPKI dibentuk untuk menyelidiki hal-hal penting sekaligus menyusun rencana mengenai persiapan kemerdekaan Indonesia. Beranggotakan 67 orang dan diketuai oleh Radjiman Wediodiningrat, BPUPKI mulai menyelidik atas beberapa hal yang dirasa perlu untuk sebuah negara yang akan merdeka, karenanya BPUPKI melaksanakan beberapa kali sidang, sidang pertama yang terjadi pada 29 Mei-1 Juni 1945 membahas tentang dasar negara, sementara dalam sidang kedua yang terjadi pada 10-14 Juli 1945 dibahas tentang Rancangan Undang-Undang Dasar, bentuk negara, wilayah negara serta status kewarganegaraan.
Setelah BPUPKI selesai melaksanakan tugasnya untuk menyelidiki persiapan kemerdekaan Indonesia, organisasi ini dibubarkan pada 7 Agustus 1945 lalu dibentuk organisasi baru Dokuritsu Junbi Inkai atau Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Tujuan dibentuknya PPKI adalah untuk mempercepat persiapan terakhir bagi pembentukan sebuah pemerintahan baru Indonesia merdeka.
Keadaan Jepang yang telah benar-benar kalah dalam Perang, dan atas desakan Golongan Muda, akhirnya Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dibacakan pada tanggal 17 Agustus 1945.
Pasca kemerdekaan, PPKI menggelar tiga kali sidang terkait pemerintahan baru bagi Indonesia merdeka. Sidang dilaksanakan pada 18, 19 dan 22 Agustus 1945. Sidang pertama menghasilkan putusan untuk mengesahkan UUD 1945, pengangkatan Soekarno dan Hatta sebagai presiden dan wakil presiden serta pembentukan Komite Nasional sebagai pembantu presiden. Sidang kedua pada 19 Agustus menghasilkan putusan untuk membentuk 12 kementerian, 2 menteri negara dan 8 Pemerintahan Daerah. Sementara pada sidang ketiga, dihasilkan putusan untuk membentuk Komite Nasional Indonesia, membentuk Partai Nasional Indonesia dan membentuk Badan Keamanan Rakya (BKR).
Dengan demikian, pembentukan BPUPKI dan PPKI dilakukan dalam rangka untuk mempersiapkan segala hal berkaitan dengan kemerdekaan dan pemerintahan baru bagi Indonesia merdeka.