Argus A

01 Februari 2024 23:03

Iklan

Argus A

01 Februari 2024 23:03

Pertanyaan

Sebutkan dan jelaskan adat dan tradisi berburu pada suku dayak pompakng di kabupaten sanggau? Apa saya tahapan adat/tradisi dalam ritual pengobatan pada suku dayak pompakng di kabupaten sanggau jelaskan? Apa yang di maksud dengan panareth pada suku dayak pompakng? Sebutkan dan jelaskan tahapan pada adat melamar di suku dayak pompakng? Sebut dan jelaskan tahapan adat perkawinan suku dayak pompakng di kabupaten sanggau? Mohon di bantu terimakasih

  1. Sebutkan dan jelaskan adat dan tradisi berburu pada suku  dayak pompakng di kabupaten sanggau? 
  2. Apa saya tahapan adat/tradisi dalam ritual pengobatan pada suku dayak pompakng di kabupaten sanggau jelaskan? 
  3. Apa yang di maksud dengan panareth pada suku  dayak pompakng? 
  4. Sebutkan dan jelaskan tahapan pada adat melamar di suku dayak pompakng? 
  5. Sebut dan jelaskan tahapan adat perkawinan suku dayak pompakng  di kabupaten sanggau?                    Mohon di bantu terimakasih

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

08

:

59

:

36

Klaim

1

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

Nanda R

Community

08 April 2024 08:44

Jawaban terverifikasi

<p><strong>Adat dan Tradisi Berburu pada Suku Dayak Pompakng di Kabupaten Sanggau:</strong> Suku Dayak Pompakng memiliki tradisi berburu yang dijalankan secara turun-temurun. Mereka memiliki cara berburu yang menghormati alam dan hewan buruan. Sebelum berburu, mereka biasanya melakukan ritual persiapan yang melibatkan doa dan persembahan kepada roh alam agar memberikan keselamatan dan keberhasilan dalam berburu. Saat berburu, mereka menggunakan senjata tradisional seperti panah dan tombak, dan memanfaatkan keterampilan alam untuk melacak dan menangkap hewan buruan dengan cara yang tidak merusak lingkungan.</p><p><strong>Tahapan Adat/Tradisi dalam Ritual Pengobatan pada Suku Dayak Pompakng di Kabupaten Sanggau:</strong> Ritual pengobatan pada suku Dayak Pompakng melibatkan serangkaian tahapan yang meliputi:</p><ol><li>Diagnosa Penyakit: Penentuan penyakit yang diderita oleh pasien.</li><li>Konsultasi dengan Roh-Roh dan Nenek Moyang: Memohon petunjuk dan dukungan spiritual.</li><li>Persiapan Ritus: Menyiapkan bahan-bahan obat tradisional dan tempat untuk ritual.</li><li>Pelaksanaan Ritus: Melakukan ritual pengobatan dengan mantra-mantra khusus dan obat-obatan tradisional.</li><li>Pemulihan dan Penyembuhan: Memberikan perawatan khusus kepada pasien.</li><li>Penyucian dan Penyelesaian: Upacara penyucian sebagai tanda berakhirnya proses pengobatan.</li></ol><p><strong>Panareth pada Suku Dayak Pompakng:</strong> Panareth adalah upacara adat atau ritual yang dilakukan untuk memohon berkah dan perlindungan dari roh alam atau nenek moyang. Panareth biasanya dilakukan dalam rangka menyambut peristiwa penting seperti panen, pernikahan, atau keselamatan masyarakat.</p><p><strong>Tahapan Adat Melamar di Suku Dayak Pompakng:</strong> Tahapan adat melamar di suku Dayak Pompakng meliputi:</p><ol><li>Menentukan Pasangan: Pemilihan pasangan yang akan dilamar.</li><li>Permohonan Restu Orang Tua: Meminta restu dari orang tua dan keluarga.</li><li>Persiapan Sesaji: Menyiapkan sesaji atau persembahan.</li><li>Pelaksanaan Upacara Melamar: Melakukan upacara melamar dengan membawa sesaji dan berbicara dengan keluarga calon pasangan.</li><li>Pemberian Sesaji dan Pembicaraan: Memberikan sesaji dan berbicara mengenai pernikahan.</li><li>Penerimaan atau Penolakan: Menerima atau menolak lamaran dengan alasan yang baik.</li></ol><p><strong>Tahapan Adat Perkawinan Suku Dayak Pompakng di Kabupaten Sanggau:</strong> Tahapan adat perkawinan suku Dayak Pompakng meliputi:</p><ol><li>Persiapan Upacara: Persiapan untuk upacara pernikahan.</li><li>Adat Merisik: Merisik calon pasangan.</li><li>Adat Meminang: Meminang secara resmi dengan membawa sesaji.</li><li>Adat Peminangan: Melakukan peminangan dengan pemberian sesaji dan pembicaraan.</li><li>Adat Pengantin: Melaksanakan upacara pengantin dengan berbagai ritual adat.</li><li>Adat Penyerahan Pengantin: Prosesi penyerahan pengantin kepada keluarga laki-laki.</li><li>Adat Menjemput Pengantin: Prosesi pengantin yang dibawa pulang ke rumah keluarga perempuan.</li></ol><p><br>&nbsp;</p>

Adat dan Tradisi Berburu pada Suku Dayak Pompakng di Kabupaten Sanggau: Suku Dayak Pompakng memiliki tradisi berburu yang dijalankan secara turun-temurun. Mereka memiliki cara berburu yang menghormati alam dan hewan buruan. Sebelum berburu, mereka biasanya melakukan ritual persiapan yang melibatkan doa dan persembahan kepada roh alam agar memberikan keselamatan dan keberhasilan dalam berburu. Saat berburu, mereka menggunakan senjata tradisional seperti panah dan tombak, dan memanfaatkan keterampilan alam untuk melacak dan menangkap hewan buruan dengan cara yang tidak merusak lingkungan.

Tahapan Adat/Tradisi dalam Ritual Pengobatan pada Suku Dayak Pompakng di Kabupaten Sanggau: Ritual pengobatan pada suku Dayak Pompakng melibatkan serangkaian tahapan yang meliputi:

  1. Diagnosa Penyakit: Penentuan penyakit yang diderita oleh pasien.
  2. Konsultasi dengan Roh-Roh dan Nenek Moyang: Memohon petunjuk dan dukungan spiritual.
  3. Persiapan Ritus: Menyiapkan bahan-bahan obat tradisional dan tempat untuk ritual.
  4. Pelaksanaan Ritus: Melakukan ritual pengobatan dengan mantra-mantra khusus dan obat-obatan tradisional.
  5. Pemulihan dan Penyembuhan: Memberikan perawatan khusus kepada pasien.
  6. Penyucian dan Penyelesaian: Upacara penyucian sebagai tanda berakhirnya proses pengobatan.

Panareth pada Suku Dayak Pompakng: Panareth adalah upacara adat atau ritual yang dilakukan untuk memohon berkah dan perlindungan dari roh alam atau nenek moyang. Panareth biasanya dilakukan dalam rangka menyambut peristiwa penting seperti panen, pernikahan, atau keselamatan masyarakat.

Tahapan Adat Melamar di Suku Dayak Pompakng: Tahapan adat melamar di suku Dayak Pompakng meliputi:

  1. Menentukan Pasangan: Pemilihan pasangan yang akan dilamar.
  2. Permohonan Restu Orang Tua: Meminta restu dari orang tua dan keluarga.
  3. Persiapan Sesaji: Menyiapkan sesaji atau persembahan.
  4. Pelaksanaan Upacara Melamar: Melakukan upacara melamar dengan membawa sesaji dan berbicara dengan keluarga calon pasangan.
  5. Pemberian Sesaji dan Pembicaraan: Memberikan sesaji dan berbicara mengenai pernikahan.
  6. Penerimaan atau Penolakan: Menerima atau menolak lamaran dengan alasan yang baik.

Tahapan Adat Perkawinan Suku Dayak Pompakng di Kabupaten Sanggau: Tahapan adat perkawinan suku Dayak Pompakng meliputi:

  1. Persiapan Upacara: Persiapan untuk upacara pernikahan.
  2. Adat Merisik: Merisik calon pasangan.
  3. Adat Meminang: Meminang secara resmi dengan membawa sesaji.
  4. Adat Peminangan: Melakukan peminangan dengan pemberian sesaji dan pembicaraan.
  5. Adat Pengantin: Melaksanakan upacara pengantin dengan berbagai ritual adat.
  6. Adat Penyerahan Pengantin: Prosesi penyerahan pengantin kepada keluarga laki-laki.
  7. Adat Menjemput Pengantin: Prosesi pengantin yang dibawa pulang ke rumah keluarga perempuan.


 


Iklan

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

1) Apa perbedaan antara dihujat dan dibenci di medsos? Sebutkan dan jelaskan beberapa contoh di medsos! (jika ada) 2) Sebutkan dan jelaskan 5 berita buruk yang kita nonton selama bulan July 2024! 3) Seorang konten kreator sedang dihujat oleh netizen gara-gara hal sepele. Sehingga followers turun dari 28 juta menjadi 26.4 juta pengikut. Berdasarkan diatas : • Apa jadinya jika follower turun sampai 99% hingga habis tak tersisa, dalam waktu beberapa bulan saja? Jelaskan! (jika ada) • Bagaimana solusi agar followers akun kembali normal?

1

5.0

Jawaban terverifikasi

Sumber lisan merupakan keterangan langsung dari orang-orang yang mengalami p sejarah. Selain diperoleh dari orang-orang yang mengalami persitiwa secara la sumber lisan juga dapat diperoleh dari orang-orang yang mengetahui suatu peristiw secara rinci. Dengan kata lain sumber sejarah lisan dapat digunakan untuk sumba dan sekunder. Bagaimana cara mendapatkan sumber sejarah secara lisan denga tepat? Sumber sejarah merupakan segala sesuatu yang mengandung informasi tenta peristiwa sejarah. Informasi yang dijadikan sumber sejarah harus berasal dari aktivi pada masa lampau. Sumber sejarah berfungsi sebagai sarana penyampaian inform ristiwa sejarah di masa lampau. Bagaimana cara membuktikan keaslian suatu sumber sejarah? Sumber sejarah berdasarkan bentuknya dibagi menjadi tiga, yaitu sumber tertulis, sumber lisan, dan sumber benda. Sumber tertulis merupakan sumber sejarah yang memberikan informasi melalui tulisan. Sumber lisan merupakan sumber sejarah yang disampaikan secara lisan oleh orang yang menyaksikan, mendengar, atau mengalami langsung suatu peristiwa sejarah. Sumber benda merupakan sumber sejarah yang diperoleh dari benda-benda peninggalan sejarah. Mengapa sumber sejarah sangat penting dalam sejarah? Sumber sejarah lisan sangat bermanfaat agar sejarah dapat terus diingat oleh masyarakat sebagai bagian dari identitas dari sebuah negara. Sumber sejarah lisan dapat berupa keterangan langsung dari pelaku, tradisi lisan yang berkembang di masyarakat, dan topomini. Mengapa sumber lisan memiliki keterbatasan dibandingkan sumber tertulis? Kritik sumber sering juga disebut proses verifikasi. Sering dilakukan peneliti untuk menguji keabsahan serta keaslian suatu dokumen atau sumber sejarah. Kritik sumber merupakan salah satu tahapan dalam penelitian sejarah. Apa yang dimaksud kritik sumber?

2

0.0

Jawaban terverifikasi

Iklan

1) Apa perbedaan antara minimal usia kerja dan maksimal usia kerja? Jelaskan! (Jika perlu) 2) Perhatikan kutipan berita berikut! Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materiil UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2023. Hakim konstitusi menyatakan batas usia pelamar kerja tidak termasuk bentuk diskriminasi. "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan perkara Nomor 35/PUU-XXII/2024 di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (30/7). Permohonan itu menggugat Pasal 35 Ayat (1) yang menyatakan tiap pemberi kerja bisa merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan atau melalui pelaksana penempatan kerja. Pemohon mempersoalkan isu diskriminasi dalam mendapatkan pekerjaan. Hakim konstitusi Arief Hidayat menyatakan sesuai Pasal 1 Angka 3 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), tindakan diskriminatif apabila terjadi pembedaan yang didasarkan pada agama, suku, ras, etnis, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, dan keyakinan politik. Karena itu, kata Arief, syarat seperti batasan usia, pengalaman kerja, dan latar belakang pendidikan bukan merupakan tindakan diskriminatif. "Terlebih, pengaturan mengenai larangan diskriminasi bagi tenaga kerja telah tegas dinyatakan dalam Pasal 5 UU 13/2003 yang menyatakan, 'setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan'," katanya. Namun, satu hakim konstitusi yaitu M Guntur Hamzah punya pendapat berbeda atau dissenting opinion. Guntur berpendapat bahwa permohonan pemohon mestinya dikabulkan sebagian. Menurut dia, bunyi Pasal 35 Ayat (1) dapat diubah dan ditambahkan, sehingga pemberi kerja dilarang mengumumkan lowongan pekerjaan yang mensyaratkan usia, berpenampilan menarik, ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik, kebangsaan atau asal usul keturunan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan. Guntur menyebut jika dilihat dari segi hukum (sense of legality), pasal yang diuji oleh pemohon secara umum memang sepertinya tidak memiliki persoalan konstitusionalitas. Namun, jika dilihat dari kacamata keadilan (sense of justice), Guntur melihat norma Pasal 35 Ayat (1) potensial disalahgunakan, sehingga membutuhkan penegasan karena sangat bias terkait dengan larangan diskriminasi in casu dalam persyaratan pada lowongan pekerjaan. Menurut dia, Pasal 35 Ayat (10) sangat jelas menimbulkan ketidakpastian hukum (legal uncertainty) bagi para pencari kerja. Khususnya, dalam frasa "merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan" yang diletakkan pada pertimbangan subjektif pemberi kerja. Guntur berpandangan persyaratan hendaknya diletakkan pada kualifikasi dan kompetensi, sehingga tak masalah berapapun usia calon pekerja, sepanjang telah memasuki usia kerja dan memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai formasi atau lowongan pekerjaan dimaksud. Berdasarkan kutipan diatas : • Apa saja penyebab sektor formal hanya dikhususkan anak pemuda usia 18-25 tahun? • Apakah hanya Negara Indonesia saja yang menerapkan batas usia 25 tahun? (Dibandingkan negara lain) Jelaskan situasi! (Jika perlu) • Mengapa batas usia bukan diskriminasi oleh MK dan mengapa batas usia di negara lain cenderung diskriminasi? Jelaskan perbandingannya! (Jika perlu) 3) Apa jadinya kalau batas usia kerja Indonesia dihapus sepenuhnya &amp; merekut tenaga kerja di semua umur? Jelaskan dampaknya!

4

5.0

Jawaban terverifikasi