Jabbar V

06 Agustus 2024 01:18

Iklan

Jabbar V

06 Agustus 2024 01:18

Pertanyaan

1) Apa perbedaan antara minimal usia kerja dan maksimal usia kerja? Jelaskan! (Jika perlu) 2) Perhatikan kutipan berita berikut! Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materiil UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2023. Hakim konstitusi menyatakan batas usia pelamar kerja tidak termasuk bentuk diskriminasi. "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan perkara Nomor 35/PUU-XXII/2024 di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (30/7). Permohonan itu menggugat Pasal 35 Ayat (1) yang menyatakan tiap pemberi kerja bisa merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan atau melalui pelaksana penempatan kerja. Pemohon mempersoalkan isu diskriminasi dalam mendapatkan pekerjaan. Hakim konstitusi Arief Hidayat menyatakan sesuai Pasal 1 Angka 3 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), tindakan diskriminatif apabila terjadi pembedaan yang didasarkan pada agama, suku, ras, etnis, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, dan keyakinan politik. Karena itu, kata Arief, syarat seperti batasan usia, pengalaman kerja, dan latar belakang pendidikan bukan merupakan tindakan diskriminatif. "Terlebih, pengaturan mengenai larangan diskriminasi bagi tenaga kerja telah tegas dinyatakan dalam Pasal 5 UU 13/2003 yang menyatakan, 'setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan'," katanya. Namun, satu hakim konstitusi yaitu M Guntur Hamzah punya pendapat berbeda atau dissenting opinion. Guntur berpendapat bahwa permohonan pemohon mestinya dikabulkan sebagian. Menurut dia, bunyi Pasal 35 Ayat (1) dapat diubah dan ditambahkan, sehingga pemberi kerja dilarang mengumumkan lowongan pekerjaan yang mensyaratkan usia, berpenampilan menarik, ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik, kebangsaan atau asal usul keturunan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan. Guntur menyebut jika dilihat dari segi hukum (sense of legality), pasal yang diuji oleh pemohon secara umum memang sepertinya tidak memiliki persoalan konstitusionalitas. Namun, jika dilihat dari kacamata keadilan (sense of justice), Guntur melihat norma Pasal 35 Ayat (1) potensial disalahgunakan, sehingga membutuhkan penegasan karena sangat bias terkait dengan larangan diskriminasi in casu dalam persyaratan pada lowongan pekerjaan. Menurut dia, Pasal 35 Ayat (10) sangat jelas menimbulkan ketidakpastian hukum (legal uncertainty) bagi para pencari kerja. Khususnya, dalam frasa "merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan" yang diletakkan pada pertimbangan subjektif pemberi kerja. Guntur berpandangan persyaratan hendaknya diletakkan pada kualifikasi dan kompetensi, sehingga tak masalah berapapun usia calon pekerja, sepanjang telah memasuki usia kerja dan memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai formasi atau lowongan pekerjaan dimaksud. Berdasarkan kutipan diatas : • Apa saja penyebab sektor formal hanya dikhususkan anak pemuda usia 18-25 tahun? • Apakah hanya Negara Indonesia saja yang menerapkan batas usia 25 tahun? (Dibandingkan negara lain) Jelaskan situasi! (Jika perlu) • Mengapa batas usia bukan diskriminasi oleh MK dan mengapa batas usia di negara lain cenderung diskriminasi? Jelaskan perbandingannya! (Jika perlu) 3) Apa jadinya kalau batas usia kerja Indonesia dihapus sepenuhnya & merekut tenaga kerja di semua umur? Jelaskan dampaknya!

1) Apa perbedaan antara minimal usia kerja dan maksimal usia kerja? Jelaskan! (Jika perlu)

 

2) Perhatikan kutipan berita berikut! 

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materiil UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2023. Hakim konstitusi menyatakan batas usia pelamar kerja tidak termasuk bentuk diskriminasi. "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan perkara Nomor 35/PUU-XXII/2024 di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (30/7). Permohonan itu menggugat Pasal 35 Ayat (1) yang menyatakan tiap pemberi kerja bisa merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan atau melalui pelaksana penempatan kerja. Pemohon mempersoalkan isu diskriminasi dalam mendapatkan pekerjaan. Hakim konstitusi Arief Hidayat menyatakan sesuai Pasal 1 Angka 3 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), tindakan diskriminatif apabila terjadi pembedaan yang didasarkan pada agama, suku, ras, etnis, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, dan keyakinan politik. Karena itu, kata Arief, syarat seperti batasan usia, pengalaman kerja, dan latar belakang pendidikan bukan merupakan tindakan diskriminatif. "Terlebih, pengaturan mengenai larangan diskriminasi bagi tenaga kerja telah tegas dinyatakan dalam Pasal 5 UU 13/2003 yang menyatakan, 'setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan'," katanya. Namun, satu hakim konstitusi yaitu M Guntur Hamzah punya pendapat berbeda atau dissenting opinion. Guntur berpendapat bahwa permohonan pemohon mestinya dikabulkan sebagian. Menurut dia, bunyi Pasal 35 Ayat (1) dapat diubah dan ditambahkan, sehingga pemberi kerja dilarang mengumumkan lowongan pekerjaan yang mensyaratkan usia, berpenampilan menarik, ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik, kebangsaan atau asal usul keturunan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan. Guntur menyebut jika dilihat dari segi hukum (sense of legality), pasal yang diuji oleh pemohon secara umum memang sepertinya tidak memiliki persoalan konstitusionalitas. Namun, jika dilihat dari kacamata keadilan (sense of justice), Guntur melihat norma Pasal 35 Ayat (1) potensial disalahgunakan, sehingga membutuhkan penegasan karena sangat bias terkait dengan larangan diskriminasi in casu dalam persyaratan pada lowongan pekerjaan. Menurut dia, Pasal 35 Ayat (10) sangat jelas menimbulkan ketidakpastian hukum (legal uncertainty) bagi para pencari kerja. Khususnya, dalam frasa "merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan" yang diletakkan pada pertimbangan subjektif pemberi kerja. Guntur berpandangan persyaratan hendaknya diletakkan pada kualifikasi dan kompetensi, sehingga tak masalah berapapun usia calon pekerja, sepanjang telah memasuki usia kerja dan memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai formasi atau lowongan pekerjaan dimaksud. 

Berdasarkan kutipan diatas :

• Apa saja penyebab sektor formal hanya dikhususkan anak pemuda usia 18-25 tahun? 

• Apakah hanya Negara Indonesia saja yang menerapkan batas usia 25 tahun? (Dibandingkan negara lain) Jelaskan situasi! (Jika perlu) 

• Mengapa batas usia bukan diskriminasi oleh MK dan mengapa batas usia di negara lain cenderung diskriminasi? Jelaskan perbandingannya! (Jika perlu) 

 

3) Apa jadinya kalau batas usia kerja Indonesia dihapus sepenuhnya & merekut tenaga kerja di semua umur? Jelaskan dampaknya! 

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

09

:

43

:

59

Klaim

2

2

Jawaban terverifikasi

Iklan

Rendi R

Community

14 Agustus 2024 14:32

Jawaban terverifikasi

<p>### 1. Perbedaan antara Minimal Usia Kerja dan Maksimal Usia Kerja:<br>- **Minimal Usia Kerja** adalah usia terendah yang diizinkan oleh hukum atau regulasi bagi seseorang untuk bekerja, umumnya untuk mencegah eksploitasi anak dan memastikan mereka mendapatkan pendidikan yang memadai sebelum memasuki dunia kerja. Di kebanyakan negara, minimal usia kerja berkisar antara 14 hingga 16 tahun.<br>- **Maksimal Usia Kerja** sering kali berkaitan dengan batas usia pensiun, yaitu usia di mana seseorang diharapkan atau diizinkan untuk berhenti bekerja secara penuh waktu. Batas usia ini bervariasi tergantung pada negara dan mungkin juga tergantung pada jenis pekerjaan.</p><p>### 2. Diskusi Berdasarkan Kutipan Berita:<br>- **Penyebab Sektor Formal Hanya Dikhususkan Anak Pemuda Usia 18-25 Tahun:**<br>&nbsp;Sektor formal mungkin mengutamakan perekrutan pemuda usia 18-25 tahun karena kelompok usia ini dianggap memiliki energi, kemampuan adaptasi, dan fleksibilitas yang lebih tinggi. Mereka juga cenderung lebih terbuka terhadap pelatihan dan pengembangan keterampilan baru, yang penting bagi perusahaan yang ingin tumbuh dan berinovasi. Selain itu, usia ini juga sering kali dipandang sebagai periode di mana karyawan dapat memberikan jangka panjang kontribusi sebelum mencapai pensiun.</p><p>- **Penerapan Batas Usia 25 Tahun di Indonesia Dibandingkan dengan Negara Lain:**<br>&nbsp;Indonesia bukan satu-satunya negara yang menetapkan batas usia dalam perekrutan untuk beberapa posisi. Batas usia seperti ini juga ditemukan di banyak negara lain, terutama dalam program magang atau posisi yang dimaksudkan sebagai peluang masuk bagi lulusan baru. Batas-batas ini di beberapa tempat bisa dipandang sebagai cara untuk membantu integrasi pemuda ke dalam pasar kerja, meskipun juga bisa dianggap sebagai diskriminasi jika dilihat dari perspektif inklusivitas usia.</p><p>- **Mengapa Batas Usia Bukan Diskriminasi oleh MK dan Situasi di Negara Lain:**<br>&nbsp;MK Indonesia berpendapat bahwa batas usia bukan merupakan bentuk diskriminasi jika diletakkan dalam konteks kualifikasi pekerjaan yang sah. Menurut MK, batasan ini tidak didasarkan pada faktor diskriminatif seperti ras, agama, atau jenis kelamin. Di negara lain, batas usia sering kali diperdebatkan sebagai bentuk diskriminasi, terutama jika tidak jelas memenuhi kebutuhan operasional yang sah atau jika diterapkan secara menyeluruh tanpa mempertimbangkan kualifikasi individu atau kebutuhan khusus pekerjaan tersebut.</p><p>### 3. Dampak Penghapusan Batas Usia Kerja di Indonesia:<br>- **Dampak Positif:**<br>&nbsp;- **Ketersediaan Lebih Luas:** Menghapus batas usia dapat meningkatkan ketersediaan tenaga kerja, memungkinkan perusahaan memilih dari kumpulan kandidat yang lebih luas.<br>&nbsp;- **Pengalaman dan Diversitas:** Ini bisa meningkatkan diversitas di tempat kerja, dengan membawa bersama karyawan dari berbagai generasi, yang masing-masing menawarkan perspektif dan pengalaman yang berbeda.<br>&nbsp;- **Pemberdayaan Ekonomi:** Orang yang lebih tua bisa terus bekerja, yang membantu mereka secara finansial dan memungkinkan mereka untuk terus kontribusi aktif dalam ekonomi.</p><p>- **Dampak Negatif:**<br>&nbsp;- **Persaingan Kerja:** Bisa meningkatkan persaingan untuk pekerjaan di antara berbagai usia, potensial merugikan pekerja muda yang kurang berpengalaman.<br>&nbsp;- **Biaya Kesehatan dan Manajemen:** Perusahaan mungkin menghadapi biaya kesehatan yang lebih tinggi dan tantangan manajemen dalam menangani kebutuhan pekerja dari berbagai usia.<br>&nbsp;- **Adaptasi Kebijakan:** Mungkin diperlukan adaptasi kebijakan dan praktik kerja untuk mengakomodasi pekerja dari semua usia, termasuk penyesuaian terhadap kebutuhan fisik dan psikologis.</p><p>Penghapusan total batas usia kerja bisa menawarkan banyak manfaat tetapi juga menimbulkan tantangan signifikan, memerlukan pertimbangan matang dan kebijakan yang inklusif untuk memaksimalkan manfaat dan meminimalisir potensi kerugian.</p>

### 1. Perbedaan antara Minimal Usia Kerja dan Maksimal Usia Kerja:
- **Minimal Usia Kerja** adalah usia terendah yang diizinkan oleh hukum atau regulasi bagi seseorang untuk bekerja, umumnya untuk mencegah eksploitasi anak dan memastikan mereka mendapatkan pendidikan yang memadai sebelum memasuki dunia kerja. Di kebanyakan negara, minimal usia kerja berkisar antara 14 hingga 16 tahun.
- **Maksimal Usia Kerja** sering kali berkaitan dengan batas usia pensiun, yaitu usia di mana seseorang diharapkan atau diizinkan untuk berhenti bekerja secara penuh waktu. Batas usia ini bervariasi tergantung pada negara dan mungkin juga tergantung pada jenis pekerjaan.

### 2. Diskusi Berdasarkan Kutipan Berita:
- **Penyebab Sektor Formal Hanya Dikhususkan Anak Pemuda Usia 18-25 Tahun:**
 Sektor formal mungkin mengutamakan perekrutan pemuda usia 18-25 tahun karena kelompok usia ini dianggap memiliki energi, kemampuan adaptasi, dan fleksibilitas yang lebih tinggi. Mereka juga cenderung lebih terbuka terhadap pelatihan dan pengembangan keterampilan baru, yang penting bagi perusahaan yang ingin tumbuh dan berinovasi. Selain itu, usia ini juga sering kali dipandang sebagai periode di mana karyawan dapat memberikan jangka panjang kontribusi sebelum mencapai pensiun.

- **Penerapan Batas Usia 25 Tahun di Indonesia Dibandingkan dengan Negara Lain:**
 Indonesia bukan satu-satunya negara yang menetapkan batas usia dalam perekrutan untuk beberapa posisi. Batas usia seperti ini juga ditemukan di banyak negara lain, terutama dalam program magang atau posisi yang dimaksudkan sebagai peluang masuk bagi lulusan baru. Batas-batas ini di beberapa tempat bisa dipandang sebagai cara untuk membantu integrasi pemuda ke dalam pasar kerja, meskipun juga bisa dianggap sebagai diskriminasi jika dilihat dari perspektif inklusivitas usia.

- **Mengapa Batas Usia Bukan Diskriminasi oleh MK dan Situasi di Negara Lain:**
 MK Indonesia berpendapat bahwa batas usia bukan merupakan bentuk diskriminasi jika diletakkan dalam konteks kualifikasi pekerjaan yang sah. Menurut MK, batasan ini tidak didasarkan pada faktor diskriminatif seperti ras, agama, atau jenis kelamin. Di negara lain, batas usia sering kali diperdebatkan sebagai bentuk diskriminasi, terutama jika tidak jelas memenuhi kebutuhan operasional yang sah atau jika diterapkan secara menyeluruh tanpa mempertimbangkan kualifikasi individu atau kebutuhan khusus pekerjaan tersebut.

### 3. Dampak Penghapusan Batas Usia Kerja di Indonesia:
- **Dampak Positif:**
 - **Ketersediaan Lebih Luas:** Menghapus batas usia dapat meningkatkan ketersediaan tenaga kerja, memungkinkan perusahaan memilih dari kumpulan kandidat yang lebih luas.
 - **Pengalaman dan Diversitas:** Ini bisa meningkatkan diversitas di tempat kerja, dengan membawa bersama karyawan dari berbagai generasi, yang masing-masing menawarkan perspektif dan pengalaman yang berbeda.
 - **Pemberdayaan Ekonomi:** Orang yang lebih tua bisa terus bekerja, yang membantu mereka secara finansial dan memungkinkan mereka untuk terus kontribusi aktif dalam ekonomi.

- **Dampak Negatif:**
 - **Persaingan Kerja:** Bisa meningkatkan persaingan untuk pekerjaan di antara berbagai usia, potensial merugikan pekerja muda yang kurang berpengalaman.
 - **Biaya Kesehatan dan Manajemen:** Perusahaan mungkin menghadapi biaya kesehatan yang lebih tinggi dan tantangan manajemen dalam menangani kebutuhan pekerja dari berbagai usia.
 - **Adaptasi Kebijakan:** Mungkin diperlukan adaptasi kebijakan dan praktik kerja untuk mengakomodasi pekerja dari semua usia, termasuk penyesuaian terhadap kebutuhan fisik dan psikologis.

Penghapusan total batas usia kerja bisa menawarkan banyak manfaat tetapi juga menimbulkan tantangan signifikan, memerlukan pertimbangan matang dan kebijakan yang inklusif untuk memaksimalkan manfaat dan meminimalisir potensi kerugian.


Iklan

Hafiz P

06 Juli 2025 07:40

<p>### 1. Perbedaan antara Minimal Usia Kerja dan Maksimal Usia Kerja:</p><p>-**Minimal Usia Kerja** adalah usia terendah yang diizinkan oleh hukum atau regulasi bagi seseorang untuk bekerja, umumnya untuk mencegah eksploitasi anak dan memastikan mereka mendapatkan pendidikan yang memadai sebelum memasuki dunia kerja. Di kebanyakan negara, minimal usia kerja berkisar antara 14 hingga 16 tahun.</p><p>-**Maksimal Usia Kerja** sering kali berkaitan dengan batas usia pensiun, yaitu usia di mana seseorang diharapkan atau diizinkan untuk berhenti bekerja secara penuh waktu. Batas usia ini bervariasi tergantung pada negara dan mungkin juga tergantung pada jenis pekerjaan.</p><p>###2. Diskusi Berdasarkan Kutipan Berita:</p><p>-**Penyebab Sektor Formal Hanya Dikhususkan Anak Pemuda Usia 18-25 Tahun:**</p><p>Sektor formal mungkin mengutamakan perekrutan pemuda usia 18-25 tahun karena kelompok usia ini dianggap memiliki energi, kemampuan adaptasi, dan fleksibilitas yang lebih tinggi. Mereka juga cenderung lebih terbuka terhadap pelatihan dan pengembangan keterampilan baru, yang penting bagi perusahaan yang ingin tumbuh dan berinovasi. Selain itu, usia ini juga sering kali dipandang sebagai periode di mana karyawan dapat memberikan jangka panjang kontribusi sebelum mencapai pensiun.</p><p>- **Penerapan Batas Usia 25 Tahun di Indonesia Dibandingkan dengan Negara Lain:**</p><p>Indonesia bukan satu-satunya negara yang menetapkan batas usia dalam perekrutan untuk beberapa posisi. Batas usia seperti ini juga ditemukan di banyak negara lain, terutama dalam program magang atau posisi yang dimaksudkan sebagai peluang masuk bagi lulusan baru. Batas-batas ini di beberapa tempat bisa dipandang sebagai cara untuk membantu integrasi pemuda ke dalam pasar kerja, meskipun juga bisa dianggap sebagai diskriminasi jika dilihat dari perspektif inklusivitas usia.</p><p>-**Mengapa Batas Usia Bukan Diskriminasi oleh MK dan Situasi di Negara Lain:**</p><p>MK Indonesia berpendapat bahwa batas usia bukan merupakan bentuk diskriminasi jika diletakkan dalam konteks kualifikasi pekerjaan yang sah. Menurut MK, batasan ini tidak didasarkan pada faktor diskriminatif seperti ras, agama, atau jenis kelamin. Di negara lain, batas usia sering kali diperdebatkan sebagai bentuk diskriminasi, terutama jika tidak jelas memenuhi kebutuhan operasional yang sah atau jika diterapkan secara menyeluruh tanpa mempertimbangkan kualifikasi individu atau kebutuhan khusus pekerjaan tersebut.</p><p>### 3. Dampak Penghapusan Batas Usia Kerja di Indonesia:</p><p>- **Dampak Positif:**</p><p>- **Ketersediaan Lebih Luas:** Menghapus batas usia dapat meningkatkan ketersediaan tenaga kerja, memungkinkan perusahaan memilih dari kumpulan kandidat yang lebih luas.</p><p>- **Pengalaman dan Diversitas:** Ini bisa meningkatkan diversitas di tempat kerja, dengan membawa bersama karyawan dari berbagai generasi, yang masing-masing menawarkan perspektif dan pengalaman yang berbeda.</p><p>-**Pemberdayaan Ekonomi:** Orang yang lebih tua bisa terus bekerja, yang membantu mereka secara finansial dan memungkinkan mereka untuk terus kontribusi aktif dalam ekonomi.</p><p>-**Dampak Negatif:**</p><p>- **Persaingan Kerja:** Bisa meningkatkan persaingan untuk pekerjaan di antara berbagai usia, potensial merugikan pekerja muda yang kurang berpengalaman.</p><p>- **Biaya Kesehatan dan Manajemen:** Perusahaan mungkin menghadapi biaya kesehatan yang lebih tinggi dan tantangan manajemen dalam menangani kebutuhan pekerja dari berbagai usia.</p><p>- **Adaptasi Kebijakan:** Mungkin diperlukan adaptasi kebijakan dan praktik kerja untuk mengakomodasi pekerja dari semua usia, termasuk penyesuaian terhadap kebutuhan fisik dan psikologis.</p><p>Penghapusan total batas usia kerja bisa</p><p>menawarkan banyak manfaat tetapi juga menimbulkan tantangan signifikan, memerlukan pertimbangan matang dan kebijakan yang inklusif untuk memaksimalkan manfaat dan meminimalisir potensi kerugian.</p>

### 1. Perbedaan antara Minimal Usia Kerja dan Maksimal Usia Kerja:

-**Minimal Usia Kerja** adalah usia terendah yang diizinkan oleh hukum atau regulasi bagi seseorang untuk bekerja, umumnya untuk mencegah eksploitasi anak dan memastikan mereka mendapatkan pendidikan yang memadai sebelum memasuki dunia kerja. Di kebanyakan negara, minimal usia kerja berkisar antara 14 hingga 16 tahun.

-**Maksimal Usia Kerja** sering kali berkaitan dengan batas usia pensiun, yaitu usia di mana seseorang diharapkan atau diizinkan untuk berhenti bekerja secara penuh waktu. Batas usia ini bervariasi tergantung pada negara dan mungkin juga tergantung pada jenis pekerjaan.

###2. Diskusi Berdasarkan Kutipan Berita:

-**Penyebab Sektor Formal Hanya Dikhususkan Anak Pemuda Usia 18-25 Tahun:**

Sektor formal mungkin mengutamakan perekrutan pemuda usia 18-25 tahun karena kelompok usia ini dianggap memiliki energi, kemampuan adaptasi, dan fleksibilitas yang lebih tinggi. Mereka juga cenderung lebih terbuka terhadap pelatihan dan pengembangan keterampilan baru, yang penting bagi perusahaan yang ingin tumbuh dan berinovasi. Selain itu, usia ini juga sering kali dipandang sebagai periode di mana karyawan dapat memberikan jangka panjang kontribusi sebelum mencapai pensiun.

- **Penerapan Batas Usia 25 Tahun di Indonesia Dibandingkan dengan Negara Lain:**

Indonesia bukan satu-satunya negara yang menetapkan batas usia dalam perekrutan untuk beberapa posisi. Batas usia seperti ini juga ditemukan di banyak negara lain, terutama dalam program magang atau posisi yang dimaksudkan sebagai peluang masuk bagi lulusan baru. Batas-batas ini di beberapa tempat bisa dipandang sebagai cara untuk membantu integrasi pemuda ke dalam pasar kerja, meskipun juga bisa dianggap sebagai diskriminasi jika dilihat dari perspektif inklusivitas usia.

-**Mengapa Batas Usia Bukan Diskriminasi oleh MK dan Situasi di Negara Lain:**

MK Indonesia berpendapat bahwa batas usia bukan merupakan bentuk diskriminasi jika diletakkan dalam konteks kualifikasi pekerjaan yang sah. Menurut MK, batasan ini tidak didasarkan pada faktor diskriminatif seperti ras, agama, atau jenis kelamin. Di negara lain, batas usia sering kali diperdebatkan sebagai bentuk diskriminasi, terutama jika tidak jelas memenuhi kebutuhan operasional yang sah atau jika diterapkan secara menyeluruh tanpa mempertimbangkan kualifikasi individu atau kebutuhan khusus pekerjaan tersebut.

### 3. Dampak Penghapusan Batas Usia Kerja di Indonesia:

- **Dampak Positif:**

- **Ketersediaan Lebih Luas:** Menghapus batas usia dapat meningkatkan ketersediaan tenaga kerja, memungkinkan perusahaan memilih dari kumpulan kandidat yang lebih luas.

- **Pengalaman dan Diversitas:** Ini bisa meningkatkan diversitas di tempat kerja, dengan membawa bersama karyawan dari berbagai generasi, yang masing-masing menawarkan perspektif dan pengalaman yang berbeda.

-**Pemberdayaan Ekonomi:** Orang yang lebih tua bisa terus bekerja, yang membantu mereka secara finansial dan memungkinkan mereka untuk terus kontribusi aktif dalam ekonomi.

-**Dampak Negatif:**

- **Persaingan Kerja:** Bisa meningkatkan persaingan untuk pekerjaan di antara berbagai usia, potensial merugikan pekerja muda yang kurang berpengalaman.

- **Biaya Kesehatan dan Manajemen:** Perusahaan mungkin menghadapi biaya kesehatan yang lebih tinggi dan tantangan manajemen dalam menangani kebutuhan pekerja dari berbagai usia.

- **Adaptasi Kebijakan:** Mungkin diperlukan adaptasi kebijakan dan praktik kerja untuk mengakomodasi pekerja dari semua usia, termasuk penyesuaian terhadap kebutuhan fisik dan psikologis.

Penghapusan total batas usia kerja bisa

menawarkan banyak manfaat tetapi juga menimbulkan tantangan signifikan, memerlukan pertimbangan matang dan kebijakan yang inklusif untuk memaksimalkan manfaat dan meminimalisir potensi kerugian.


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Makna sila kedua Pancasila dalam perlakuan terhadap warga negara di dalam mengeluarkan pendapat berdasarkan Pasal 28 UUD NRI Tahun 1945 adalah a. siapa saja yang tinggal di Indonesia dapat mengeluarkan pendapat sesuai prosedur yang benar b. setiap orang yang memiliki domisill di Indonesia dapat mengeluarkan pendapat sesuai prosedur yang berlaku c. warga negara dapat menyampaikan pendapatnya di mana dan kapan pun untuk mengubah kebijakan dengan prosedur yang benar d. warga negara hanya boleh mengeluarkan pendapatnya di mana dan kapan pun jika sesuai dengan prosedur musyawarah e. warga negara dapat mengungkapkan seluruh pendapatnya sesuai

1

5.0

Jawaban terverifikasi

Budi memulai suatu usaha dagang (UD) dengan nama "Maju Jaya". Usaha yang Budi jalankan merupakan usaha dagang yang menjual satu produk saja dan diproduksi oleh Budi sendiri bersama karyawannya. Selama satu bulan Budi sudah menjalankan usahanya tersebut, akan tetapi Budi masih bingung apakah usahanya sudah mendapatkan laba atau rugi. UD Maju Jaya Budi mempunyai data sebagai berikut: 1.Biaya-biaya yang terjadi selama satu bulan meliputi: • Biaya penyusutan mobil Pick-up sebesar Rp 15.000.000,- • Biaya gaji mandor sebesar Rp 10.000.000,- • Biaya asuransi kesehatan untuk semua karyawannya sebesar Rp 10.000.000,- • Biaya bahan baku per-unit nya sebesar Rp 35.000,- dan biaya bahan penolong nya sebesar Rp 10.000 per-unit nya. • Biaya listrik &amp; air sebesar Rp 15.000.000,- • Biaya gaji buruh pabrik (tenaga kerja langsung) sebesar Rp 15.000,- untuk tiap unit yang bisa diselesaikan. • Biaya gaji pegawai kantor sebesar Rp 5.000.000,- • Biaya sewa pabrik yang digunakan untuk memproduksi adalah sebesar Rp 30.000.000,- 2. Harga jual produknya adalah Rp 100.000 untuk tiap unit nya. 3. Produk yang bisa dihasilkan dalam sebulan tersebut adalah 1.000 unit Pertanyaannya: 1) Bagaimana cara menghitung unit yang harus dijual dan omset rupiah yang harus dihasilkan agar Budi bisa tahu pada angka berapa UD Maju Jaya dalam keadaan tidak untung dan tidak rugi? 2) Dan jika Budi sebagai pemilik menginginkan untung sebesar Rp 50.000.000,- berapa unit kah produk yang harus dijual? minta tolong yaa kak🙏🏻🙏🏻

1

5.0

Jawaban terverifikasi

Iklan

1.Pancasila adalah fondasi sekaligus pedoman dalam penyelenggaraan negara Indonesia. Dengan demikian Pancasila berfungsi sebagai.... a. dasar negara b. idelogi negara c. pandangan hidup bangsa d. cita-cita nasional 2.Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dibentuk oleh pemerintah pendudukan Jepang pada tanggal 1 Maret 1945 bertepatan dengan hari ulang tahun Kaisar Hirohito. Wakil ketua BPUPKI ketika itu dijabat oleh .... a. Ir. Soekarno dan Mr. Soepomo b. K.R.T Radjiman Wediodiningrat c. Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta d. Ichibangase Yosio dan Radern Pandji Soeroso 3.Ir. Soekarno mengemukakan gagasannya tentang dasar negara pada tanggal .... a. 4 Juni 1945 b. 3 Juni 1945 c. 2 Juni 1945 d. 1 Juni 1945 4."Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik". Pernyataan tersebut tercantum di dalam UUD 1945 .... a. Pasal 1 Ayat 1 b. Pasal 1 Ayat 2 c. Pasal 1 Ayat 3 d. Pasal 18 5.Pemilu pada 15 Desember 1955 dilaksanakan untuk memilih anggota.... a.MPRS b.KNIP c.DPR d.konstitusi 6.Pemilihan umum (pemilu) merupakan proses memilih orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu mulai dari presiden, wakil rakyat dari tingkat pusat sampai daerah. Di Indonesia pemilu dilaksanakan tiap .... a. 3 tahun sekali b. 4 tahun sekali c. 5 tahun sekali d. 6 tahun sekali 7.Pemilu merupakan salah satu syarat terbentuknya pemerintahan yang .... a. bersih b. terbuka c. transparan d. demokratis 8.Perhatikan pernyataan di bawah ini ! (1) Memperlakukan peserta pemilu secara adil dan setara (2) Menyuarakan pemilu (3) Menyampaikan informasi kegiatan pemilu kepada masyarakat (4) Melaporkan penyelenggaraan pemilu Pernyataan-pernyataan di atas merupakan tugas .... a. KPU b. rakyat c. presiden d. PPS 9.Pemilu tahun 2004 dibagi menjadi tiga tahap. Tahap pertama pemilu tersebut adalah untuk memilih .... a. anggota DPR dan DPRD b. anggota KPU c. persaingan calon presiden dan wakil presiden d. partai politik 10.Indonesia merupakan negara demokrasi yang menerapkan teori trias politika, yaitu eksekutif legislatif, dan yudikatif. Pemegang kekuasaan legislatif pada tingkat pemerintah desa ialah .... a. BPD b. kepala desa c. Sekretaris desa d. perangkat desa 11.Munurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri. Anggota BPK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan Memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah, dan diresmikan oleh .... a. presiden b. DPR c. MPR d. MK 12.Perhatikan pernyataan berikut ini ! (1) Perlindungan konstitusional (2) Kebebasan menyatakan pendapat (3) Kebebasan untuk berserikat (4) Jaminan hak asasi manusia (5) Badan peradilan dikendalikan pemerintah Prinsip-prinsip demokrasi ditunjukkan oleh nomor .... a. (1), (2), (3), (4), dan (5) b. (1), (2), (3), dan (4) c. (1), (2), dan (3) d. (1), dan (2) 13.Tiap negara memiliki sistem untuk menjalankan kehidupan pemerintahannya. Sistem tersebut adalah sistem pemerintahan. Ada beberapa macam sistem pemerintahan si dunia ini. Saat ini, Indonesia menganut sistem pemerintahan .... a. sosialisasi b. komunis c. Presidensial d. parlementer 14.Dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, khusus nya pemerintahan daerah, sangat berhubungan erat dengan beberapa asas dalam pemerintahan suatu negara. Asas-asas yang dimaksud adalah .... a. desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan b. desentralisasi, konsentrasi, dan tugas pembantuan c. desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas utama d. desentralisasi, dekonsentrasi, dan sentralisasi 15.Bacalah pernyataan-pernyataan berikut ini ! (1) Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia (2) Memajukan kesejahteraan umum (3) Mencerdaskan kehidupan bangsa (4) Menciptakan masyarakat yang jujur dan adil (5) Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Tujuan nasional bangsa Indonesia tercantum pada nomor .... a. (1), (2), (3), (4), dan (5) b. (1), (2), (3), dan (4) c. (1), (2), (3), dan (5) d. (1), (2), dan (3) 16.Anggota komisi Yudisial di angkat diberhentikan oleh .... a. presiden dan para menteri b. presiden dengan persetujuan DPR RI c. DPR RI dan MPR d. Mahkamah Agung 17.Lembaga tinggi negeri ini menurut UUD 45 sebelum diamandemen memiliki fungsi memberi masukan atau pertimbangan kepada presiden. Lembaga tinggi negara ini juga berkewajiban memberi jawaban atas pertanyaan presiden dan berhak mengajukan usul kepada pemerintah. Namun sekarang, lembaga tinggi negara ini sudah dihapuskan. Lembaga yang dimaksudkan adalah .... a. Dewan Pertimbangan Daerah b. Dewan Pertimbangan Agung c. Mahkamah Konstitusi d. Mahkamah Agung 18.Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan kabupaten dan atau kota bagi kepala daerah atau provinsi. Pernyataan ini merupakan tugas dan wewenang .... a. presiden b. kepala daerah c. wakil presiden d. wakil kepala daerah 19.Fungsi anggaran yang dijalankan oleh DPR ditunjukkan oleh .... a. Kekuasaan dalam membentuk UU b. mengesahkan rancangan APBN yang telah diajukan oleh presiden c. mengawasi jalannya pemerintahan d. menindak pelaku kejahatan 20.Basis daerah pemilihan anggota DPD adalah provinsi. Tiap provinsi diwakili oleh perwakilan DPD, yang terdiri dari .... a. 2 anggota b. 3 anggota c. 5 anggota d. 4 anggota

9

5.0

Jawaban terverifikasi