Ellora D

06 Oktober 2024 15:49

Iklan

Ellora D

06 Oktober 2024 15:49

Pertanyaan

1. Jelaskan penyimpangan-penyimpangan apa saja yang terjadi pada tiap periodesasi UUD NRI Tahun 1945! 2. Sebutkan dan jelaskan apa saja kelemahan dan kelebihan pada tiap periodesasi UUD NRI Tahun 1945 ! 3. Jelaskan kronologi terjadinya Amandemen UUD NRI 1945 sejak Amandemen I samapai Amandemen IV, sebutkan beserta hasilnya! 4. Sebutkan dan jelaskan lembaga-lembaga negara Indonesia sebelum dan sesudah Amandemen (4 kali Amandemen) ! mohon di bantu yaaa teman-teman dan kakak-kakak.. terimakasih sebelumnya

1. Jelaskan penyimpangan-penyimpangan apa saja yang terjadi pada tiap periodesasi UUD NRI Tahun 1945!

2. Sebutkan dan jelaskan apa saja kelemahan dan kelebihan pada tiap periodesasi UUD NRI Tahun 1945 !

3. Jelaskan kronologi terjadinya Amandemen UUD NRI 1945 sejak Amandemen I samapai Amandemen IV, sebutkan beserta hasilnya!

4. Sebutkan dan jelaskan lembaga-lembaga negara Indonesia sebelum dan sesudah Amandemen (4 kali Amandemen) !

 

mohon di bantu yaaa teman-teman dan kakak-kakak.. terimakasih sebelumnya 

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

10

:

37

:

16

Klaim

5

2

Jawaban terverifikasi

Iklan

Erina N

10 Oktober 2024 05:19

Jawaban terverifikasi

<p><strong>Aku bantu jawab ya ☺</strong></p><p>&nbsp;</p><p><strong>1</strong>. penyimpangan yang terjadi pada tiap periodisasi UUD NRI tahun 1945:&nbsp;</p><p>- Periode awal kemerdekaan&nbsp;</p><ul><li>Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) mengubah fungsinya dari pembantu menjadi badan legislatif.</li><li>KNIP menetapkan Garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebelum terbentuknya MPR, DPR, dan DPA.&nbsp;</li></ul><p>&nbsp;</p><p>- Periode Demokrasi Terpimpin&nbsp;</p><ul><li>Presiden membubarkan DPR hasil Pemilu 1955.&nbsp;</li><li>Presiden Soekarno membentuk MPRS melalui Penetapan Presiden No. 3 Tahun 1959.&nbsp;</li><li>MPRS menetapkan Soekarno sebagai Presiden Republik Indonesia seumur hidup.&nbsp;</li><li>Pimpinan lembaga tinggi dan tertinggi negara dimasukkan ke dalam kabinet yang dipimpin oleh presiden.&nbsp;</li></ul><p>&nbsp;</p><p>- Era Reformasi&nbsp;</p><ul><li>Pembuatan perundang-undangan yang tergesa-gesa.&nbsp;</li><li>Perseteruan DPR dan Presiden Wahid.</li><li>Konflik di beberapa daerah, seperti Aceh, Maluku, Papua, dan Kalimantan Tengah, belum terselesaikan sepenuhnya.&nbsp;</li></ul><p>&nbsp;</p><p>- Masa Orde Baru&nbsp;</p><ul><li>Korupsi, Kolusi dan Nepotisme menjadi perbincangan di berbagai kalangan.&nbsp;</li></ul><p>&nbsp;</p><p><strong>2. Keleb</strong></p><p>&nbsp;</p><p>&nbsp;</p>

Aku bantu jawab ya ☺

 

1. penyimpangan yang terjadi pada tiap periodisasi UUD NRI tahun 1945: 

- Periode awal kemerdekaan 

  • Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) mengubah fungsinya dari pembantu menjadi badan legislatif.
  • KNIP menetapkan Garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebelum terbentuknya MPR, DPR, dan DPA. 

 

- Periode Demokrasi Terpimpin 

  • Presiden membubarkan DPR hasil Pemilu 1955. 
  • Presiden Soekarno membentuk MPRS melalui Penetapan Presiden No. 3 Tahun 1959. 
  • MPRS menetapkan Soekarno sebagai Presiden Republik Indonesia seumur hidup. 
  • Pimpinan lembaga tinggi dan tertinggi negara dimasukkan ke dalam kabinet yang dipimpin oleh presiden. 

 

- Era Reformasi 

  • Pembuatan perundang-undangan yang tergesa-gesa. 
  • Perseteruan DPR dan Presiden Wahid.
  • Konflik di beberapa daerah, seperti Aceh, Maluku, Papua, dan Kalimantan Tengah, belum terselesaikan sepenuhnya. 

 

- Masa Orde Baru 

  • Korupsi, Kolusi dan Nepotisme menjadi perbincangan di berbagai kalangan. 

 

2. Keleb

 

 


Ellora D

10 Oktober 2024 05:22

haloo kakk Erina, terimakasih yaa kakk..

Iklan

Rendi R

Community

31 Oktober 2024 01:54

Jawaban terverifikasi

<p>Berikut adalah jawaban yang mencakup poin-poin yang diminta terkait periodesasi UUD NRI Tahun 1945, penyimpangan, kelemahan dan kelebihan, kronologi amandemen, serta lembaga negara sebelum dan sesudah amandemen:</p><p>1. <strong>Penyimpangan pada Setiap Periode UUD NRI Tahun 1945</strong></p><p><strong>Periode 1945–1949</strong> (Demokrasi Terpimpin):</p><ul><li><strong>Penyimpangan</strong>: Presiden memiliki kekuasaan yang sangat besar, dan peran KNIP sebagai parlemen tidak berfungsi optimal. Keputusan-keputusan pemerintahan didominasi oleh presiden, sehingga checks and balances tidak berjalan.</li></ul><p><strong>Periode 1949–1950</strong> (RIS):</p><ul><li><strong>Penyimpangan</strong>: Walaupun sistem federal sempat diterapkan, integrasi ke dalam negara kesatuan pada akhirnya dilakukan dengan memusatkan kekuasaan di Jakarta, mengurangi otonomi negara bagian dan mencederai prinsip federalisme.</li></ul><p><strong>Periode 1950–1959</strong> (UUDS 1950/Demokrasi Liberal):</p><ul><li><strong>Penyimpangan</strong>: Kestabilan politik terganggu akibat pergantian kabinet yang sangat cepat. Terdapat banyak konflik ideologis dan kepentingan antarpartai, sehingga sistem parlementer tidak berjalan stabil.</li></ul><p><strong>Periode 1959–1965</strong> (Demokrasi Terpimpin):</p><ul><li><strong>Penyimpangan</strong>: Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 1959, kembali ke UUD 1945 dan membubarkan Konstituante. Demokrasi terpimpin yang diberlakukan membuat kekuasaan terpusat pada presiden, dengan parlemen dan lembaga lain hanya berfungsi sebagai pelengkap.</li></ul><p><strong>Periode 1966–1998</strong> (Orde Baru):</p><ul><li><strong>Penyimpangan</strong>: Pemerintah Orde Baru di bawah Presiden Soeharto menerapkan kontrol yang ketat terhadap kehidupan politik. Pemilu tidak sepenuhnya bebas dan fair, serta lembaga legislatif tidak independen, sehingga checks and balances tidak berjalan.</li></ul><p><strong>Periode 1999–sekarang</strong> (Reformasi):</p><ul><li>Pada periode ini, amandemen UUD memperbaiki banyak penyimpangan yang terjadi pada periode sebelumnya dengan menguatkan prinsip demokrasi, namun tantangan tetap ada dalam mewujudkan supremasi hukum dan mengatasi korupsi.</li></ul><p>2. <strong>Kelemahan dan Kelebihan pada Setiap Periode UUD NRI Tahun 1945</strong></p><p><strong>Periode 1945–1949</strong>:</p><ul><li><strong>Kelemahan</strong>: Sentralisasi kekuasaan di tangan presiden tanpa kontrol yang memadai.</li><li><strong>Kelebihan</strong>: Mampu menghadapi situasi darurat dan mempertahankan kemerdekaan.</li></ul><p><strong>Periode 1949–1950</strong>:</p><ul><li><strong>Kelemahan</strong>: Negara bagian sering kali tidak stabil, dan kewenangan federal sulit diterapkan.</li><li><strong>Kelebihan</strong>: Adanya upaya untuk memberikan otonomi pada wilayah dengan sistem federal.</li></ul><p><strong>Periode 1950–1959</strong>:</p><ul><li><strong>Kelemahan</strong>: Ketidakstabilan politik dengan pergantian kabinet yang cepat.</li><li><strong>Kelebihan</strong>: Demokrasi berkembang dan sistem parlementer memberikan ruang bagi partisipasi rakyat.</li></ul><p><strong>Periode 1959–1965</strong>:</p><ul><li><strong>Kelemahan</strong>: Demokrasi terpimpin membuat presiden memiliki kekuasaan absolut.</li><li><strong>Kelebihan</strong>: Terdapat stabilitas pemerintahan dalam jangka pendek.</li></ul><p><strong>Periode 1966–1998</strong>:</p><ul><li><strong>Kelemahan</strong>: Pembatasan demokrasi, pelanggaran hak asasi manusia, dan korupsi.</li><li><strong>Kelebihan</strong>: Pertumbuhan ekonomi yang stabil di awal Orde Baru.</li></ul><p><strong>Periode 1999–sekarang</strong>:</p><ul><li><strong>Kelemahan</strong>: Tantangan dalam penegakan hukum dan korupsi.</li><li><strong>Kelebihan</strong>: Demokrasi lebih terbuka, adanya desentralisasi, dan sistem pemilihan yang demokratis.</li></ul><p>3. <strong>Kronologi Amandemen UUD NRI 1945 dan Hasilnya</strong></p><p><strong>Amandemen I (1999)</strong>:</p><ul><li><strong>Kronologi</strong>: Dilakukan pada Sidang Umum MPR tahun 1999. Tuntutan reformasi menuntut demokrasi dan perlindungan HAM.</li><li><strong>Hasil</strong>: Perubahan pada pasal-pasal yang memperluas hak asasi manusia, mengatur batasan masa jabatan presiden (dua periode), dan mempertegas kewenangan MPR.</li></ul><p><strong>Amandemen II (2000)</strong>:</p><ul><li><strong>Kronologi</strong>: Dilakukan pada Sidang Umum MPR tahun 2000 untuk memperkuat prinsip-prinsip demokrasi.</li><li><strong>Hasil</strong>: Penambahan bab tentang pemerintahan daerah, pengaturan otonomi daerah, peran DPR dan DPD, serta pelaksanaan pemilu langsung.</li></ul><p><strong>Amandemen III (2001)</strong>:</p><ul><li><strong>Kronologi</strong>: Dilakukan pada Sidang Umum MPR tahun 2001, terutama untuk memperjelas kedaulatan rakyat.</li><li><strong>Hasil</strong>: Penguatan sistem presidensial, pembatasan kekuasaan MPR, pembentukan DPD, dan pengaturan tentang pemilu presiden secara langsung.</li></ul><p><strong>Amandemen IV (2002)</strong>:</p><ul><li><strong>Kronologi</strong>: Dilakukan pada Sidang Umum MPR tahun 2002, menutup rangkaian amandemen.</li><li><strong>Hasil</strong>: Pengaturan yang lebih rinci tentang sistem pemerintahan, termasuk pemisahan kekuasaan dan fungsi antar lembaga negara, serta pengaturan mekanisme checks and balances.</li></ul><p>4. <strong>Lembaga-Lembaga Negara Indonesia Sebelum dan Sesudah Amandemen</strong></p><p><strong>Sebelum Amandemen</strong>:</p><ul><li><strong>MPR</strong>: Memiliki kekuasaan tertinggi, termasuk memilih presiden dan wakil presiden.</li><li><strong>DPR</strong>: Berfungsi sebagai badan legislatif, namun kekuasaannya terbatas karena berada di bawah MPR.</li><li><strong>Presiden</strong>: Memiliki kekuasaan yang besar, termasuk dalam bidang eksekutif dan legislasi.</li><li><strong>MA</strong>: Lembaga peradilan tertinggi, tetapi independensinya terbatas.</li><li><strong>BPK</strong>: Mengawasi keuangan negara, namun kewenangannya terbatas.</li></ul><p><strong>Sesudah Amandemen</strong>:</p><ul><li><strong>MPR</strong>: Tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara; berperan sebagai lembaga legislatif bersama DPR dan DPD.</li><li><strong>DPR</strong>: Memiliki kewenangan lebih besar dalam legislasi dan pengawasan pemerintahan.</li><li><strong>DPD</strong>: Lembaga baru yang dibentuk sebagai perwakilan daerah untuk mendukung aspirasi daerah.</li><li><strong>Presiden</strong>: Sistem presidensial ditegaskan; presiden dipilih secara langsung dan memiliki batasan masa jabatan.</li><li><strong>MA dan MK</strong>: Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) berfungsi secara independen, dengan MK bertugas menguji konstitusionalitas UU.</li><li><strong>BPK</strong>: Kewenangannya diperkuat untuk memeriksa dan mengawasi keuangan negara secara independen.</li></ul>

Berikut adalah jawaban yang mencakup poin-poin yang diminta terkait periodesasi UUD NRI Tahun 1945, penyimpangan, kelemahan dan kelebihan, kronologi amandemen, serta lembaga negara sebelum dan sesudah amandemen:

1. Penyimpangan pada Setiap Periode UUD NRI Tahun 1945

Periode 1945–1949 (Demokrasi Terpimpin):

  • Penyimpangan: Presiden memiliki kekuasaan yang sangat besar, dan peran KNIP sebagai parlemen tidak berfungsi optimal. Keputusan-keputusan pemerintahan didominasi oleh presiden, sehingga checks and balances tidak berjalan.

Periode 1949–1950 (RIS):

  • Penyimpangan: Walaupun sistem federal sempat diterapkan, integrasi ke dalam negara kesatuan pada akhirnya dilakukan dengan memusatkan kekuasaan di Jakarta, mengurangi otonomi negara bagian dan mencederai prinsip federalisme.

Periode 1950–1959 (UUDS 1950/Demokrasi Liberal):

  • Penyimpangan: Kestabilan politik terganggu akibat pergantian kabinet yang sangat cepat. Terdapat banyak konflik ideologis dan kepentingan antarpartai, sehingga sistem parlementer tidak berjalan stabil.

Periode 1959–1965 (Demokrasi Terpimpin):

  • Penyimpangan: Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 1959, kembali ke UUD 1945 dan membubarkan Konstituante. Demokrasi terpimpin yang diberlakukan membuat kekuasaan terpusat pada presiden, dengan parlemen dan lembaga lain hanya berfungsi sebagai pelengkap.

Periode 1966–1998 (Orde Baru):

  • Penyimpangan: Pemerintah Orde Baru di bawah Presiden Soeharto menerapkan kontrol yang ketat terhadap kehidupan politik. Pemilu tidak sepenuhnya bebas dan fair, serta lembaga legislatif tidak independen, sehingga checks and balances tidak berjalan.

Periode 1999–sekarang (Reformasi):

  • Pada periode ini, amandemen UUD memperbaiki banyak penyimpangan yang terjadi pada periode sebelumnya dengan menguatkan prinsip demokrasi, namun tantangan tetap ada dalam mewujudkan supremasi hukum dan mengatasi korupsi.

2. Kelemahan dan Kelebihan pada Setiap Periode UUD NRI Tahun 1945

Periode 1945–1949:

  • Kelemahan: Sentralisasi kekuasaan di tangan presiden tanpa kontrol yang memadai.
  • Kelebihan: Mampu menghadapi situasi darurat dan mempertahankan kemerdekaan.

Periode 1949–1950:

  • Kelemahan: Negara bagian sering kali tidak stabil, dan kewenangan federal sulit diterapkan.
  • Kelebihan: Adanya upaya untuk memberikan otonomi pada wilayah dengan sistem federal.

Periode 1950–1959:

  • Kelemahan: Ketidakstabilan politik dengan pergantian kabinet yang cepat.
  • Kelebihan: Demokrasi berkembang dan sistem parlementer memberikan ruang bagi partisipasi rakyat.

Periode 1959–1965:

  • Kelemahan: Demokrasi terpimpin membuat presiden memiliki kekuasaan absolut.
  • Kelebihan: Terdapat stabilitas pemerintahan dalam jangka pendek.

Periode 1966–1998:

  • Kelemahan: Pembatasan demokrasi, pelanggaran hak asasi manusia, dan korupsi.
  • Kelebihan: Pertumbuhan ekonomi yang stabil di awal Orde Baru.

Periode 1999–sekarang:

  • Kelemahan: Tantangan dalam penegakan hukum dan korupsi.
  • Kelebihan: Demokrasi lebih terbuka, adanya desentralisasi, dan sistem pemilihan yang demokratis.

3. Kronologi Amandemen UUD NRI 1945 dan Hasilnya

Amandemen I (1999):

  • Kronologi: Dilakukan pada Sidang Umum MPR tahun 1999. Tuntutan reformasi menuntut demokrasi dan perlindungan HAM.
  • Hasil: Perubahan pada pasal-pasal yang memperluas hak asasi manusia, mengatur batasan masa jabatan presiden (dua periode), dan mempertegas kewenangan MPR.

Amandemen II (2000):

  • Kronologi: Dilakukan pada Sidang Umum MPR tahun 2000 untuk memperkuat prinsip-prinsip demokrasi.
  • Hasil: Penambahan bab tentang pemerintahan daerah, pengaturan otonomi daerah, peran DPR dan DPD, serta pelaksanaan pemilu langsung.

Amandemen III (2001):

  • Kronologi: Dilakukan pada Sidang Umum MPR tahun 2001, terutama untuk memperjelas kedaulatan rakyat.
  • Hasil: Penguatan sistem presidensial, pembatasan kekuasaan MPR, pembentukan DPD, dan pengaturan tentang pemilu presiden secara langsung.

Amandemen IV (2002):

  • Kronologi: Dilakukan pada Sidang Umum MPR tahun 2002, menutup rangkaian amandemen.
  • Hasil: Pengaturan yang lebih rinci tentang sistem pemerintahan, termasuk pemisahan kekuasaan dan fungsi antar lembaga negara, serta pengaturan mekanisme checks and balances.

4. Lembaga-Lembaga Negara Indonesia Sebelum dan Sesudah Amandemen

Sebelum Amandemen:

  • MPR: Memiliki kekuasaan tertinggi, termasuk memilih presiden dan wakil presiden.
  • DPR: Berfungsi sebagai badan legislatif, namun kekuasaannya terbatas karena berada di bawah MPR.
  • Presiden: Memiliki kekuasaan yang besar, termasuk dalam bidang eksekutif dan legislasi.
  • MA: Lembaga peradilan tertinggi, tetapi independensinya terbatas.
  • BPK: Mengawasi keuangan negara, namun kewenangannya terbatas.

Sesudah Amandemen:

  • MPR: Tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara; berperan sebagai lembaga legislatif bersama DPR dan DPD.
  • DPR: Memiliki kewenangan lebih besar dalam legislasi dan pengawasan pemerintahan.
  • DPD: Lembaga baru yang dibentuk sebagai perwakilan daerah untuk mendukung aspirasi daerah.
  • Presiden: Sistem presidensial ditegaskan; presiden dipilih secara langsung dan memiliki batasan masa jabatan.
  • MA dan MK: Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) berfungsi secara independen, dengan MK bertugas menguji konstitusionalitas UU.
  • BPK: Kewenangannya diperkuat untuk memeriksa dan mengawasi keuangan negara secara independen.

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke Forum

Biar Robosquad lain yang jawab soal kamu

Tanya ke Forum

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Teks 1 Salah Kelas Pagi itu, Joni nampak bahagia sekali. Di meja makan, ibunya bertanya kepada Joni. "Jon, Ibu perhatikan dari tadi kamu senyum-senyum sendiri?" "Anu, Bu, semalam ibu wali kelas membagikan jadwal tatap muka terbatas. Senang rasanya karena besok aku bisa bertemu teman-teman. Belajar daring di rumah membosankan, Bu. Apalagi kalau zoom meeting Matematika." "Memangnya kenapa kalau Matematika, Jon?" Ibu bertanya kembali. "Gurunya galak, Bu, materinya juga susah, wong diajarkan di kelas saja masih susah pahamnya, apalagi daring," jawab Joni. "Oh, begitu," Ibu menimpali. "Ya sudah, Bu. Joni pamit, ya." Joni langsung pergi sambil mencium tangan ibunya. Sekolah sudah nampak ramai. Joni berjalan sambil sesekali melihat jadwal mapel yang dibagikan wali kelasnya. Lalu, dia segera masuk kelas dan ternyata sudah ada guru di dalam kelas. "Selamat pagi, Pak. Maaf, saya terlambat." "Selamat pagi juga, Nak, silakan duduk," sahut Pak Guru. Joni langsung mencari kursi dan duduk tanpa melihat kanan kiri. Saat mengeluarkan buku catatan, Joni mengedarkan pandangannya dan langsung kaget. Semua seperti asing. Dia seperti tidak mengenali teman sekelasnya, apalagi semuanya memakai masker. Dia berusaha meyakinkan diri sendiri bahwa mereka adalah teman kelasnya. Tidak berapa lama, Joni kaget ketika melihat ke papan tulis Pak Guru sedang menjelaskan soal Matematika, padahal seingatnya jadwal pagi itu adalah Bahasa Indonesia. "Astaga, ini kan kelasku satu tahun yang lalu, ini kan kelas satu. Sekarang kan aku sudah naik kelas dua." Keringat dingin keluar di wajah Joni, lalu dia memberanikan diri menemui Pak Guru. "Maaf, Pak, karena sudah satu tahun daring, saya lupa kalau sekarang saya sudah kelas dua. Saya salah masuk kelas, Pak." Semua peserta didik pun tertawa. Dengan wajah malu, Joni keluar kelas. Teks 2 PKH Pada suatu hari, dua orang ibu rumah tangga sedang berbincang-bincang di depan rumah. Mereka sedang asyik membahas tentang bantuan pemerintah yang dinamakan PKH. Bu Tuti : Mar, aku semakin heran dengan pemerintah sekarang. Bu Marni Loh, kenapa, Bu? Ada masalah? (penasaran) Bu Tuti : Ya jelas ada. Kalau enggak ada, buat apa saya repot-repot membahas masalah ini? Bu Marni: Oalah, Bu, sempat-sempatnya memikirkan pemerintah, memangnya pemerintah memikirkan nasib kita? Bu Tuti : Jangan salah. Tuh, lihat tetangga sebelah kita. Dia dapat bantuan dari pemerintah. Setiap bulan, dia rutin mengambil sembako di warung dekat balai desa sana. Bu Marni Masa? Enggak salah, sampeyan, Bu? Dia, kan, lumayan mampu. Lihat saja, kulkas ada, mesin cuci punya, motor dua, kalau pergi perhiasannya selalu menempel di tangannya. Benar enggak salah, Bu? (sedikit tidak percaya) Bu Tuti : Nah, itu yang membuat saya bingung. Kenapa dia dapat bantuan? Padahal, kalau dipikir, dia tergolong keluarga mampu. Coba kita bandingkan dengan tetangga kita yang lain. Ada yang jauh lebih berhak mendapatkan bantuan itu sebenarnya. Bu Marni : Iya betul Bu. Ngomong-ngomong, bantuan apa yang bisa dia dapat, Bu? Bu Tuti Bu Marni: Masa kamu enggak tahu? Itu, loh, bantuan PKH. Oh, yang rumahnya ditempeli stiker "Keluarga Miskin" itu, to? Bu Tuti Nah, itu kamu tahu, Mar. (mengacungkan jempol kepada Bu Marni) Bu Marni Bu Tuti Ya tahu lah, Bu. Apa, sih, yang tidak saya ketahui? Mar, PKH itu apa, to? (penasaran) Bu Marni Program Keluarga Harapan. Bu Tuti : Harapan apa? Bu Marni Harapan biar dikasih sembako tiap bulan, ha...ha...ha... Bu Tuti : Ngawur kamu, Mar. Tulislah persamaan dan perbedaan kedua teks tersebut

21

0.0

Jawaban terverifikasi

1.Pancasila adalah fondasi sekaligus pedoman dalam penyelenggaraan negara Indonesia. Dengan demikian Pancasila berfungsi sebagai.... a. dasar negara b. idelogi negara c. pandangan hidup bangsa d. cita-cita nasional 2.Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dibentuk oleh pemerintah pendudukan Jepang pada tanggal 1 Maret 1945 bertepatan dengan hari ulang tahun Kaisar Hirohito. Wakil ketua BPUPKI ketika itu dijabat oleh .... a. Ir. Soekarno dan Mr. Soepomo b. K.R.T Radjiman Wediodiningrat c. Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta d. Ichibangase Yosio dan Radern Pandji Soeroso 3.Ir. Soekarno mengemukakan gagasannya tentang dasar negara pada tanggal .... a. 4 Juni 1945 b. 3 Juni 1945 c. 2 Juni 1945 d. 1 Juni 1945 4."Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik". Pernyataan tersebut tercantum di dalam UUD 1945 .... a. Pasal 1 Ayat 1 b. Pasal 1 Ayat 2 c. Pasal 1 Ayat 3 d. Pasal 18 5.Pemilu pada 15 Desember 1955 dilaksanakan untuk memilih anggota.... a.MPRS b.KNIP c.DPR d.konstitusi 6.Pemilihan umum (pemilu) merupakan proses memilih orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu mulai dari presiden, wakil rakyat dari tingkat pusat sampai daerah. Di Indonesia pemilu dilaksanakan tiap .... a. 3 tahun sekali b. 4 tahun sekali c. 5 tahun sekali d. 6 tahun sekali 7.Pemilu merupakan salah satu syarat terbentuknya pemerintahan yang .... a. bersih b. terbuka c. transparan d. demokratis 8.Perhatikan pernyataan di bawah ini ! (1) Memperlakukan peserta pemilu secara adil dan setara (2) Menyuarakan pemilu (3) Menyampaikan informasi kegiatan pemilu kepada masyarakat (4) Melaporkan penyelenggaraan pemilu Pernyataan-pernyataan di atas merupakan tugas .... a. KPU b. rakyat c. presiden d. PPS 9.Pemilu tahun 2004 dibagi menjadi tiga tahap. Tahap pertama pemilu tersebut adalah untuk memilih .... a. anggota DPR dan DPRD b. anggota KPU c. persaingan calon presiden dan wakil presiden d. partai politik 10.Indonesia merupakan negara demokrasi yang menerapkan teori trias politika, yaitu eksekutif legislatif, dan yudikatif. Pemegang kekuasaan legislatif pada tingkat pemerintah desa ialah .... a. BPD b. kepala desa c. Sekretaris desa d. perangkat desa 11.Munurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri. Anggota BPK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan Memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah, dan diresmikan oleh .... a. presiden b. DPR c. MPR d. MK 12.Perhatikan pernyataan berikut ini ! (1) Perlindungan konstitusional (2) Kebebasan menyatakan pendapat (3) Kebebasan untuk berserikat (4) Jaminan hak asasi manusia (5) Badan peradilan dikendalikan pemerintah Prinsip-prinsip demokrasi ditunjukkan oleh nomor .... a. (1), (2), (3), (4), dan (5) b. (1), (2), (3), dan (4) c. (1), (2), dan (3) d. (1), dan (2) 13.Tiap negara memiliki sistem untuk menjalankan kehidupan pemerintahannya. Sistem tersebut adalah sistem pemerintahan. Ada beberapa macam sistem pemerintahan si dunia ini. Saat ini, Indonesia menganut sistem pemerintahan .... a. sosialisasi b. komunis c. Presidensial d. parlementer 14.Dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, khusus nya pemerintahan daerah, sangat berhubungan erat dengan beberapa asas dalam pemerintahan suatu negara. Asas-asas yang dimaksud adalah .... a. desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan b. desentralisasi, konsentrasi, dan tugas pembantuan c. desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas utama d. desentralisasi, dekonsentrasi, dan sentralisasi 15.Bacalah pernyataan-pernyataan berikut ini ! (1) Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia (2) Memajukan kesejahteraan umum (3) Mencerdaskan kehidupan bangsa (4) Menciptakan masyarakat yang jujur dan adil (5) Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Tujuan nasional bangsa Indonesia tercantum pada nomor .... a. (1), (2), (3), (4), dan (5) b. (1), (2), (3), dan (4) c. (1), (2), (3), dan (5) d. (1), (2), dan (3) 16.Anggota komisi Yudisial di angkat diberhentikan oleh .... a. presiden dan para menteri b. presiden dengan persetujuan DPR RI c. DPR RI dan MPR d. Mahkamah Agung 17.Lembaga tinggi negeri ini menurut UUD 45 sebelum diamandemen memiliki fungsi memberi masukan atau pertimbangan kepada presiden. Lembaga tinggi negara ini juga berkewajiban memberi jawaban atas pertanyaan presiden dan berhak mengajukan usul kepada pemerintah. Namun sekarang, lembaga tinggi negara ini sudah dihapuskan. Lembaga yang dimaksudkan adalah .... a. Dewan Pertimbangan Daerah b. Dewan Pertimbangan Agung c. Mahkamah Konstitusi d. Mahkamah Agung 18.Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan kabupaten dan atau kota bagi kepala daerah atau provinsi. Pernyataan ini merupakan tugas dan wewenang .... a. presiden b. kepala daerah c. wakil presiden d. wakil kepala daerah 19.Fungsi anggaran yang dijalankan oleh DPR ditunjukkan oleh .... a. Kekuasaan dalam membentuk UU b. mengesahkan rancangan APBN yang telah diajukan oleh presiden c. mengawasi jalannya pemerintahan d. menindak pelaku kejahatan 20.Basis daerah pemilihan anggota DPD adalah provinsi. Tiap provinsi diwakili oleh perwakilan DPD, yang terdiri dari .... a. 2 anggota b. 3 anggota c. 5 anggota d. 4 anggota

9

5.0

Jawaban terverifikasi