Berikut adalah jawaban yang mencakup poin-poin yang diminta terkait periodesasi UUD NRI Tahun 1945, penyimpangan, kelemahan dan kelebihan, kronologi amandemen, serta lembaga negara sebelum dan sesudah amandemen:
1. Penyimpangan pada Setiap Periode UUD NRI Tahun 1945
Periode 1945–1949 (Demokrasi Terpimpin):
- Penyimpangan: Presiden memiliki kekuasaan yang sangat besar, dan peran KNIP sebagai parlemen tidak berfungsi optimal. Keputusan-keputusan pemerintahan didominasi oleh presiden, sehingga checks and balances tidak berjalan.
Periode 1949–1950 (RIS):
- Penyimpangan: Walaupun sistem federal sempat diterapkan, integrasi ke dalam negara kesatuan pada akhirnya dilakukan dengan memusatkan kekuasaan di Jakarta, mengurangi otonomi negara bagian dan mencederai prinsip federalisme.
Periode 1950–1959 (UUDS 1950/Demokrasi Liberal):
- Penyimpangan: Kestabilan politik terganggu akibat pergantian kabinet yang sangat cepat. Terdapat banyak konflik ideologis dan kepentingan antarpartai, sehingga sistem parlementer tidak berjalan stabil.
Periode 1959–1965 (Demokrasi Terpimpin):
- Penyimpangan: Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 1959, kembali ke UUD 1945 dan membubarkan Konstituante. Demokrasi terpimpin yang diberlakukan membuat kekuasaan terpusat pada presiden, dengan parlemen dan lembaga lain hanya berfungsi sebagai pelengkap.
Periode 1966–1998 (Orde Baru):
- Penyimpangan: Pemerintah Orde Baru di bawah Presiden Soeharto menerapkan kontrol yang ketat terhadap kehidupan politik. Pemilu tidak sepenuhnya bebas dan fair, serta lembaga legislatif tidak independen, sehingga checks and balances tidak berjalan.
Periode 1999–sekarang (Reformasi):
- Pada periode ini, amandemen UUD memperbaiki banyak penyimpangan yang terjadi pada periode sebelumnya dengan menguatkan prinsip demokrasi, namun tantangan tetap ada dalam mewujudkan supremasi hukum dan mengatasi korupsi.
2. Kelemahan dan Kelebihan pada Setiap Periode UUD NRI Tahun 1945
Periode 1945–1949:
- Kelemahan: Sentralisasi kekuasaan di tangan presiden tanpa kontrol yang memadai.
- Kelebihan: Mampu menghadapi situasi darurat dan mempertahankan kemerdekaan.
Periode 1949–1950:
- Kelemahan: Negara bagian sering kali tidak stabil, dan kewenangan federal sulit diterapkan.
- Kelebihan: Adanya upaya untuk memberikan otonomi pada wilayah dengan sistem federal.
Periode 1950–1959:
- Kelemahan: Ketidakstabilan politik dengan pergantian kabinet yang cepat.
- Kelebihan: Demokrasi berkembang dan sistem parlementer memberikan ruang bagi partisipasi rakyat.
Periode 1959–1965:
- Kelemahan: Demokrasi terpimpin membuat presiden memiliki kekuasaan absolut.
- Kelebihan: Terdapat stabilitas pemerintahan dalam jangka pendek.
Periode 1966–1998:
- Kelemahan: Pembatasan demokrasi, pelanggaran hak asasi manusia, dan korupsi.
- Kelebihan: Pertumbuhan ekonomi yang stabil di awal Orde Baru.
Periode 1999–sekarang:
- Kelemahan: Tantangan dalam penegakan hukum dan korupsi.
- Kelebihan: Demokrasi lebih terbuka, adanya desentralisasi, dan sistem pemilihan yang demokratis.
3. Kronologi Amandemen UUD NRI 1945 dan Hasilnya
Amandemen I (1999):
- Kronologi: Dilakukan pada Sidang Umum MPR tahun 1999. Tuntutan reformasi menuntut demokrasi dan perlindungan HAM.
- Hasil: Perubahan pada pasal-pasal yang memperluas hak asasi manusia, mengatur batasan masa jabatan presiden (dua periode), dan mempertegas kewenangan MPR.
Amandemen II (2000):
- Kronologi: Dilakukan pada Sidang Umum MPR tahun 2000 untuk memperkuat prinsip-prinsip demokrasi.
- Hasil: Penambahan bab tentang pemerintahan daerah, pengaturan otonomi daerah, peran DPR dan DPD, serta pelaksanaan pemilu langsung.
Amandemen III (2001):
- Kronologi: Dilakukan pada Sidang Umum MPR tahun 2001, terutama untuk memperjelas kedaulatan rakyat.
- Hasil: Penguatan sistem presidensial, pembatasan kekuasaan MPR, pembentukan DPD, dan pengaturan tentang pemilu presiden secara langsung.
Amandemen IV (2002):
- Kronologi: Dilakukan pada Sidang Umum MPR tahun 2002, menutup rangkaian amandemen.
- Hasil: Pengaturan yang lebih rinci tentang sistem pemerintahan, termasuk pemisahan kekuasaan dan fungsi antar lembaga negara, serta pengaturan mekanisme checks and balances.
4. Lembaga-Lembaga Negara Indonesia Sebelum dan Sesudah Amandemen
Sebelum Amandemen:
- MPR: Memiliki kekuasaan tertinggi, termasuk memilih presiden dan wakil presiden.
- DPR: Berfungsi sebagai badan legislatif, namun kekuasaannya terbatas karena berada di bawah MPR.
- Presiden: Memiliki kekuasaan yang besar, termasuk dalam bidang eksekutif dan legislasi.
- MA: Lembaga peradilan tertinggi, tetapi independensinya terbatas.
- BPK: Mengawasi keuangan negara, namun kewenangannya terbatas.
Sesudah Amandemen:
- MPR: Tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara; berperan sebagai lembaga legislatif bersama DPR dan DPD.
- DPR: Memiliki kewenangan lebih besar dalam legislasi dan pengawasan pemerintahan.
- DPD: Lembaga baru yang dibentuk sebagai perwakilan daerah untuk mendukung aspirasi daerah.
- Presiden: Sistem presidensial ditegaskan; presiden dipilih secara langsung dan memiliki batasan masa jabatan.
- MA dan MK: Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) berfungsi secara independen, dengan MK bertugas menguji konstitusionalitas UU.
- BPK: Kewenangannya diperkuat untuk memeriksa dan mengawasi keuangan negara secara independen.