Ellora D

06 Oktober 2024 15:49

Iklan

Ellora D

06 Oktober 2024 15:49

Pertanyaan

1. Jelaskan penyimpangan-penyimpangan apa saja yang terjadi pada tiap periodesasi UUD NRI Tahun 1945! 2. Sebutkan dan jelaskan apa saja kelemahan dan kelebihan pada tiap periodesasi UUD NRI Tahun 1945 ! 3. Jelaskan kronologi terjadinya Amandemen UUD NRI 1945 sejak Amandemen I samapai Amandemen IV, sebutkan beserta hasilnya! 4. Sebutkan dan jelaskan lembaga-lembaga negara Indonesia sebelum dan sesudah Amandemen (4 kali Amandemen) ! mohon di bantu yaaa teman-teman dan kakak-kakak.. terimakasih sebelumnya

1. Jelaskan penyimpangan-penyimpangan apa saja yang terjadi pada tiap periodesasi UUD NRI Tahun 1945!

2. Sebutkan dan jelaskan apa saja kelemahan dan kelebihan pada tiap periodesasi UUD NRI Tahun 1945 !

3. Jelaskan kronologi terjadinya Amandemen UUD NRI 1945 sejak Amandemen I samapai Amandemen IV, sebutkan beserta hasilnya!

4. Sebutkan dan jelaskan lembaga-lembaga negara Indonesia sebelum dan sesudah Amandemen (4 kali Amandemen) !

 

mohon di bantu yaaa teman-teman dan kakak-kakak.. terimakasih sebelumnya 

8 dari 10 siswa nilainya naik

dengan paket belajar pilihan

Habis dalam

00

:

06

:

28

:

06

Klaim

6

2

Jawaban terverifikasi

Iklan

ERINA N

10 Oktober 2024 05:19

Jawaban terverifikasi

<p><strong>Aku bantu jawab ya ☺</strong></p><p>&nbsp;</p><p><strong>1</strong>. penyimpangan yang terjadi pada tiap periodisasi UUD NRI tahun 1945:&nbsp;</p><p>- Periode awal kemerdekaan&nbsp;</p><ul><li>Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) mengubah fungsinya dari pembantu menjadi badan legislatif.</li><li>KNIP menetapkan Garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebelum terbentuknya MPR, DPR, dan DPA.&nbsp;</li></ul><p>&nbsp;</p><p>- Periode Demokrasi Terpimpin&nbsp;</p><ul><li>Presiden membubarkan DPR hasil Pemilu 1955.&nbsp;</li><li>Presiden Soekarno membentuk MPRS melalui Penetapan Presiden No. 3 Tahun 1959.&nbsp;</li><li>MPRS menetapkan Soekarno sebagai Presiden Republik Indonesia seumur hidup.&nbsp;</li><li>Pimpinan lembaga tinggi dan tertinggi negara dimasukkan ke dalam kabinet yang dipimpin oleh presiden.&nbsp;</li></ul><p>&nbsp;</p><p>- Era Reformasi&nbsp;</p><ul><li>Pembuatan perundang-undangan yang tergesa-gesa.&nbsp;</li><li>Perseteruan DPR dan Presiden Wahid.</li><li>Konflik di beberapa daerah, seperti Aceh, Maluku, Papua, dan Kalimantan Tengah, belum terselesaikan sepenuhnya.&nbsp;</li></ul><p>&nbsp;</p><p>- Masa Orde Baru&nbsp;</p><ul><li>Korupsi, Kolusi dan Nepotisme menjadi perbincangan di berbagai kalangan.&nbsp;</li></ul><p>&nbsp;</p><p><strong>2. Keleb</strong></p><p>&nbsp;</p><p>&nbsp;</p>

Aku bantu jawab ya ☺

 

1. penyimpangan yang terjadi pada tiap periodisasi UUD NRI tahun 1945: 

- Periode awal kemerdekaan 

  • Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) mengubah fungsinya dari pembantu menjadi badan legislatif.
  • KNIP menetapkan Garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebelum terbentuknya MPR, DPR, dan DPA. 

 

- Periode Demokrasi Terpimpin 

  • Presiden membubarkan DPR hasil Pemilu 1955. 
  • Presiden Soekarno membentuk MPRS melalui Penetapan Presiden No. 3 Tahun 1959. 
  • MPRS menetapkan Soekarno sebagai Presiden Republik Indonesia seumur hidup. 
  • Pimpinan lembaga tinggi dan tertinggi negara dimasukkan ke dalam kabinet yang dipimpin oleh presiden. 

 

- Era Reformasi 

  • Pembuatan perundang-undangan yang tergesa-gesa. 
  • Perseteruan DPR dan Presiden Wahid.
  • Konflik di beberapa daerah, seperti Aceh, Maluku, Papua, dan Kalimantan Tengah, belum terselesaikan sepenuhnya. 

 

- Masa Orde Baru 

  • Korupsi, Kolusi dan Nepotisme menjadi perbincangan di berbagai kalangan. 

 

2. Keleb

 

 


Ellora D

10 Oktober 2024 05:22

haloo kakk Erina, terimakasih yaa kakk..

Iklan

Rendi R

Community

Dijawab 16 jam yang lalu

Jawaban terverifikasi

<p>Berikut adalah jawaban yang mencakup poin-poin yang diminta terkait periodesasi UUD NRI Tahun 1945, penyimpangan, kelemahan dan kelebihan, kronologi amandemen, serta lembaga negara sebelum dan sesudah amandemen:</p><p>1. <strong>Penyimpangan pada Setiap Periode UUD NRI Tahun 1945</strong></p><p><strong>Periode 1945–1949</strong> (Demokrasi Terpimpin):</p><ul><li><strong>Penyimpangan</strong>: Presiden memiliki kekuasaan yang sangat besar, dan peran KNIP sebagai parlemen tidak berfungsi optimal. Keputusan-keputusan pemerintahan didominasi oleh presiden, sehingga checks and balances tidak berjalan.</li></ul><p><strong>Periode 1949–1950</strong> (RIS):</p><ul><li><strong>Penyimpangan</strong>: Walaupun sistem federal sempat diterapkan, integrasi ke dalam negara kesatuan pada akhirnya dilakukan dengan memusatkan kekuasaan di Jakarta, mengurangi otonomi negara bagian dan mencederai prinsip federalisme.</li></ul><p><strong>Periode 1950–1959</strong> (UUDS 1950/Demokrasi Liberal):</p><ul><li><strong>Penyimpangan</strong>: Kestabilan politik terganggu akibat pergantian kabinet yang sangat cepat. Terdapat banyak konflik ideologis dan kepentingan antarpartai, sehingga sistem parlementer tidak berjalan stabil.</li></ul><p><strong>Periode 1959–1965</strong> (Demokrasi Terpimpin):</p><ul><li><strong>Penyimpangan</strong>: Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 1959, kembali ke UUD 1945 dan membubarkan Konstituante. Demokrasi terpimpin yang diberlakukan membuat kekuasaan terpusat pada presiden, dengan parlemen dan lembaga lain hanya berfungsi sebagai pelengkap.</li></ul><p><strong>Periode 1966–1998</strong> (Orde Baru):</p><ul><li><strong>Penyimpangan</strong>: Pemerintah Orde Baru di bawah Presiden Soeharto menerapkan kontrol yang ketat terhadap kehidupan politik. Pemilu tidak sepenuhnya bebas dan fair, serta lembaga legislatif tidak independen, sehingga checks and balances tidak berjalan.</li></ul><p><strong>Periode 1999–sekarang</strong> (Reformasi):</p><ul><li>Pada periode ini, amandemen UUD memperbaiki banyak penyimpangan yang terjadi pada periode sebelumnya dengan menguatkan prinsip demokrasi, namun tantangan tetap ada dalam mewujudkan supremasi hukum dan mengatasi korupsi.</li></ul><p>2. <strong>Kelemahan dan Kelebihan pada Setiap Periode UUD NRI Tahun 1945</strong></p><p><strong>Periode 1945–1949</strong>:</p><ul><li><strong>Kelemahan</strong>: Sentralisasi kekuasaan di tangan presiden tanpa kontrol yang memadai.</li><li><strong>Kelebihan</strong>: Mampu menghadapi situasi darurat dan mempertahankan kemerdekaan.</li></ul><p><strong>Periode 1949–1950</strong>:</p><ul><li><strong>Kelemahan</strong>: Negara bagian sering kali tidak stabil, dan kewenangan federal sulit diterapkan.</li><li><strong>Kelebihan</strong>: Adanya upaya untuk memberikan otonomi pada wilayah dengan sistem federal.</li></ul><p><strong>Periode 1950–1959</strong>:</p><ul><li><strong>Kelemahan</strong>: Ketidakstabilan politik dengan pergantian kabinet yang cepat.</li><li><strong>Kelebihan</strong>: Demokrasi berkembang dan sistem parlementer memberikan ruang bagi partisipasi rakyat.</li></ul><p><strong>Periode 1959–1965</strong>:</p><ul><li><strong>Kelemahan</strong>: Demokrasi terpimpin membuat presiden memiliki kekuasaan absolut.</li><li><strong>Kelebihan</strong>: Terdapat stabilitas pemerintahan dalam jangka pendek.</li></ul><p><strong>Periode 1966–1998</strong>:</p><ul><li><strong>Kelemahan</strong>: Pembatasan demokrasi, pelanggaran hak asasi manusia, dan korupsi.</li><li><strong>Kelebihan</strong>: Pertumbuhan ekonomi yang stabil di awal Orde Baru.</li></ul><p><strong>Periode 1999–sekarang</strong>:</p><ul><li><strong>Kelemahan</strong>: Tantangan dalam penegakan hukum dan korupsi.</li><li><strong>Kelebihan</strong>: Demokrasi lebih terbuka, adanya desentralisasi, dan sistem pemilihan yang demokratis.</li></ul><p>3. <strong>Kronologi Amandemen UUD NRI 1945 dan Hasilnya</strong></p><p><strong>Amandemen I (1999)</strong>:</p><ul><li><strong>Kronologi</strong>: Dilakukan pada Sidang Umum MPR tahun 1999. Tuntutan reformasi menuntut demokrasi dan perlindungan HAM.</li><li><strong>Hasil</strong>: Perubahan pada pasal-pasal yang memperluas hak asasi manusia, mengatur batasan masa jabatan presiden (dua periode), dan mempertegas kewenangan MPR.</li></ul><p><strong>Amandemen II (2000)</strong>:</p><ul><li><strong>Kronologi</strong>: Dilakukan pada Sidang Umum MPR tahun 2000 untuk memperkuat prinsip-prinsip demokrasi.</li><li><strong>Hasil</strong>: Penambahan bab tentang pemerintahan daerah, pengaturan otonomi daerah, peran DPR dan DPD, serta pelaksanaan pemilu langsung.</li></ul><p><strong>Amandemen III (2001)</strong>:</p><ul><li><strong>Kronologi</strong>: Dilakukan pada Sidang Umum MPR tahun 2001, terutama untuk memperjelas kedaulatan rakyat.</li><li><strong>Hasil</strong>: Penguatan sistem presidensial, pembatasan kekuasaan MPR, pembentukan DPD, dan pengaturan tentang pemilu presiden secara langsung.</li></ul><p><strong>Amandemen IV (2002)</strong>:</p><ul><li><strong>Kronologi</strong>: Dilakukan pada Sidang Umum MPR tahun 2002, menutup rangkaian amandemen.</li><li><strong>Hasil</strong>: Pengaturan yang lebih rinci tentang sistem pemerintahan, termasuk pemisahan kekuasaan dan fungsi antar lembaga negara, serta pengaturan mekanisme checks and balances.</li></ul><p>4. <strong>Lembaga-Lembaga Negara Indonesia Sebelum dan Sesudah Amandemen</strong></p><p><strong>Sebelum Amandemen</strong>:</p><ul><li><strong>MPR</strong>: Memiliki kekuasaan tertinggi, termasuk memilih presiden dan wakil presiden.</li><li><strong>DPR</strong>: Berfungsi sebagai badan legislatif, namun kekuasaannya terbatas karena berada di bawah MPR.</li><li><strong>Presiden</strong>: Memiliki kekuasaan yang besar, termasuk dalam bidang eksekutif dan legislasi.</li><li><strong>MA</strong>: Lembaga peradilan tertinggi, tetapi independensinya terbatas.</li><li><strong>BPK</strong>: Mengawasi keuangan negara, namun kewenangannya terbatas.</li></ul><p><strong>Sesudah Amandemen</strong>:</p><ul><li><strong>MPR</strong>: Tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara; berperan sebagai lembaga legislatif bersama DPR dan DPD.</li><li><strong>DPR</strong>: Memiliki kewenangan lebih besar dalam legislasi dan pengawasan pemerintahan.</li><li><strong>DPD</strong>: Lembaga baru yang dibentuk sebagai perwakilan daerah untuk mendukung aspirasi daerah.</li><li><strong>Presiden</strong>: Sistem presidensial ditegaskan; presiden dipilih secara langsung dan memiliki batasan masa jabatan.</li><li><strong>MA dan MK</strong>: Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) berfungsi secara independen, dengan MK bertugas menguji konstitusionalitas UU.</li><li><strong>BPK</strong>: Kewenangannya diperkuat untuk memeriksa dan mengawasi keuangan negara secara independen.</li></ul>

Berikut adalah jawaban yang mencakup poin-poin yang diminta terkait periodesasi UUD NRI Tahun 1945, penyimpangan, kelemahan dan kelebihan, kronologi amandemen, serta lembaga negara sebelum dan sesudah amandemen:

1. Penyimpangan pada Setiap Periode UUD NRI Tahun 1945

Periode 1945–1949 (Demokrasi Terpimpin):

  • Penyimpangan: Presiden memiliki kekuasaan yang sangat besar, dan peran KNIP sebagai parlemen tidak berfungsi optimal. Keputusan-keputusan pemerintahan didominasi oleh presiden, sehingga checks and balances tidak berjalan.

Periode 1949–1950 (RIS):

  • Penyimpangan: Walaupun sistem federal sempat diterapkan, integrasi ke dalam negara kesatuan pada akhirnya dilakukan dengan memusatkan kekuasaan di Jakarta, mengurangi otonomi negara bagian dan mencederai prinsip federalisme.

Periode 1950–1959 (UUDS 1950/Demokrasi Liberal):

  • Penyimpangan: Kestabilan politik terganggu akibat pergantian kabinet yang sangat cepat. Terdapat banyak konflik ideologis dan kepentingan antarpartai, sehingga sistem parlementer tidak berjalan stabil.

Periode 1959–1965 (Demokrasi Terpimpin):

  • Penyimpangan: Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 1959, kembali ke UUD 1945 dan membubarkan Konstituante. Demokrasi terpimpin yang diberlakukan membuat kekuasaan terpusat pada presiden, dengan parlemen dan lembaga lain hanya berfungsi sebagai pelengkap.

Periode 1966–1998 (Orde Baru):

  • Penyimpangan: Pemerintah Orde Baru di bawah Presiden Soeharto menerapkan kontrol yang ketat terhadap kehidupan politik. Pemilu tidak sepenuhnya bebas dan fair, serta lembaga legislatif tidak independen, sehingga checks and balances tidak berjalan.

Periode 1999–sekarang (Reformasi):

  • Pada periode ini, amandemen UUD memperbaiki banyak penyimpangan yang terjadi pada periode sebelumnya dengan menguatkan prinsip demokrasi, namun tantangan tetap ada dalam mewujudkan supremasi hukum dan mengatasi korupsi.

2. Kelemahan dan Kelebihan pada Setiap Periode UUD NRI Tahun 1945

Periode 1945–1949:

  • Kelemahan: Sentralisasi kekuasaan di tangan presiden tanpa kontrol yang memadai.
  • Kelebihan: Mampu menghadapi situasi darurat dan mempertahankan kemerdekaan.

Periode 1949–1950:

  • Kelemahan: Negara bagian sering kali tidak stabil, dan kewenangan federal sulit diterapkan.
  • Kelebihan: Adanya upaya untuk memberikan otonomi pada wilayah dengan sistem federal.

Periode 1950–1959:

  • Kelemahan: Ketidakstabilan politik dengan pergantian kabinet yang cepat.
  • Kelebihan: Demokrasi berkembang dan sistem parlementer memberikan ruang bagi partisipasi rakyat.

Periode 1959–1965:

  • Kelemahan: Demokrasi terpimpin membuat presiden memiliki kekuasaan absolut.
  • Kelebihan: Terdapat stabilitas pemerintahan dalam jangka pendek.

Periode 1966–1998:

  • Kelemahan: Pembatasan demokrasi, pelanggaran hak asasi manusia, dan korupsi.
  • Kelebihan: Pertumbuhan ekonomi yang stabil di awal Orde Baru.

Periode 1999–sekarang:

  • Kelemahan: Tantangan dalam penegakan hukum dan korupsi.
  • Kelebihan: Demokrasi lebih terbuka, adanya desentralisasi, dan sistem pemilihan yang demokratis.

3. Kronologi Amandemen UUD NRI 1945 dan Hasilnya

Amandemen I (1999):

  • Kronologi: Dilakukan pada Sidang Umum MPR tahun 1999. Tuntutan reformasi menuntut demokrasi dan perlindungan HAM.
  • Hasil: Perubahan pada pasal-pasal yang memperluas hak asasi manusia, mengatur batasan masa jabatan presiden (dua periode), dan mempertegas kewenangan MPR.

Amandemen II (2000):

  • Kronologi: Dilakukan pada Sidang Umum MPR tahun 2000 untuk memperkuat prinsip-prinsip demokrasi.
  • Hasil: Penambahan bab tentang pemerintahan daerah, pengaturan otonomi daerah, peran DPR dan DPD, serta pelaksanaan pemilu langsung.

Amandemen III (2001):

  • Kronologi: Dilakukan pada Sidang Umum MPR tahun 2001, terutama untuk memperjelas kedaulatan rakyat.
  • Hasil: Penguatan sistem presidensial, pembatasan kekuasaan MPR, pembentukan DPD, dan pengaturan tentang pemilu presiden secara langsung.

Amandemen IV (2002):

  • Kronologi: Dilakukan pada Sidang Umum MPR tahun 2002, menutup rangkaian amandemen.
  • Hasil: Pengaturan yang lebih rinci tentang sistem pemerintahan, termasuk pemisahan kekuasaan dan fungsi antar lembaga negara, serta pengaturan mekanisme checks and balances.

4. Lembaga-Lembaga Negara Indonesia Sebelum dan Sesudah Amandemen

Sebelum Amandemen:

  • MPR: Memiliki kekuasaan tertinggi, termasuk memilih presiden dan wakil presiden.
  • DPR: Berfungsi sebagai badan legislatif, namun kekuasaannya terbatas karena berada di bawah MPR.
  • Presiden: Memiliki kekuasaan yang besar, termasuk dalam bidang eksekutif dan legislasi.
  • MA: Lembaga peradilan tertinggi, tetapi independensinya terbatas.
  • BPK: Mengawasi keuangan negara, namun kewenangannya terbatas.

Sesudah Amandemen:

  • MPR: Tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara; berperan sebagai lembaga legislatif bersama DPR dan DPD.
  • DPR: Memiliki kewenangan lebih besar dalam legislasi dan pengawasan pemerintahan.
  • DPD: Lembaga baru yang dibentuk sebagai perwakilan daerah untuk mendukung aspirasi daerah.
  • Presiden: Sistem presidensial ditegaskan; presiden dipilih secara langsung dan memiliki batasan masa jabatan.
  • MA dan MK: Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) berfungsi secara independen, dengan MK bertugas menguji konstitusionalitas UU.
  • BPK: Kewenangannya diperkuat untuk memeriksa dan mengawasi keuangan negara secara independen.

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke Forum

Biar Robosquad lain yang jawab soal kamu

Tanya ke Forum

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Tolong di jawab ya kakak² 1. Ceritakan mengenai cara berdakwah yang dilakukan Sunan Gresik! 2. Sebut dan jelaskan falsafah "Moh Lima" yang merupakan nasihat dari Sunan Ampel! 3. Bagaimana kepribadian dari Sunan Bonang? 4. Mengapa Sunan Kudus dikenal sebagai wali yang memiliki jiwa kesatria dan ewline pemberani? 5. Sunan Gunung Jati merupakan pendiri Kesultanan Cirebon dan Banten. Apa pelajaran yang dapat di ambil dari strategi tersebut?

12

3.0

Jawaban terverifikasi

1. Pembukaan UUD 1945 menegaskan bahwa penjajahan diatas dunia harus di hapuskan karena... 2. Makna UUD NRI... 3. Amandemen memiliki pengertian... 4. Amandemen terhadap UUD 1945 tidaklah dilakukan tanpa kesepakatan dasar mengenai batasan-batasan perundang-undangan. Yang termasuk batasan tersebut adalah... 5. Kewajiban pelajar terhadap UUD 1945 adalah... 6. Usaha yang paling tepat untuk dilakukan oleh setuap warga negara dalam menyebarkan perulaku positif terhadap UUD 1945 adalah... 7. Perwujudan sikap setia terhadap UUD 1945 yang disahkan oleh para pendiri negara adalah 8. Sebutkan sistematika UUD 1945 saat ini! 9. Sebutkan dan jelaskan 2 sifat UUD 1945 10. Sebutkan dan tuliskan isi pasal dalam UUD 1945 yang mengatur tentang A. Pendidikan B. Agama C. Kemerdekaan dalam mengemukakan pendapat 11. Dalam perjuangan bahasa indonesia pendiri bangsa memasukan tujuan bangsa indonesia. Dasarnegara dan cita-cita bangsa indonesia, dasar negara dan cita-cita bangsa indonesia yang termuat dalam... 12. Pancasila merupakan dasar negara indonesia, hal itu termuat dalam UUD negara indonesia tahun 1945 alinea ke... 13. Pembukaan UUD dasar NRI tahun 1945 dan proklamasi kemerdekaan merupakab satu kesatuan yang dibuat karena... 14. Tujuan bangsa indonesia adalah... 15. Aturan-aturan dasar yang dipakai sebagai landasan dasar dan sumber berlakunya seluruh hukum atau perundang-undangan dan penyelenggaraan pemerintah negara pada suatu wilayah disebut... 16. UUD NRI 1945 merupakan bentuk peraturan tertinggi dan yang menjadi dasar dan sumber bagi perturang yang lebih rendah merupakan kedudukan UUD sebagai... 17. UUD NRI bersifat singkat artinya... 18. Melalui sidang MPR, telah melakukan amandemen terhadap UUD NRI 1945 sebanyak... 19. Amandemen kedua dilakukan dan ditetapkan dalam sidang tahunan MPR pada tahun... 20. Dampak jika tidak ada UUD NRI ? Mohon tolong bantu dijawab ya

17

0.0

Jawaban terverifikasi

Iklan