Naylatul M

25 Juli 2024 12:44

Iklan

Naylatul M

25 Juli 2024 12:44

Pertanyaan

Pendapat mayoritas ulama menyatakan bahwa orang yang sedang salat, lalu ragu/lupa sedang berada di rakaat berapa maka perlu menyakini rakaat yang sedikit, kemudian sujud sahwi di akhir salat. Mazhab yang tidak sepakat pendapat tersebut adalah?

Pendapat mayoritas ulama menyatakan bahwa orang yang sedang salat, lalu ragu/lupa sedang berada di rakaat berapa maka perlu menyakini rakaat yang sedikit, kemudian sujud sahwi di akhir salat. Mazhab yang tidak sepakat pendapat tersebut adalah? 

 

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

07

:

27

:

55

Klaim

5

2

Jawaban terverifikasi

Iklan

Kharisma A

26 Juli 2024 02:26

Jawaban terverifikasi

<p>Mazhab Maliki.&nbsp;</p><p>Mazhab Maliki tidak sepakat dengan pendapat mayoritas yang menyatakan bahwa jika seseorang ragu tentang jumlah rakaat dalam salat, mereka harus menyakini rakaat yang sedikit. Sebaliknya, mazhab Maliki berpendapat bahwa seseorang harus berusaha mengingat rakaat yang benar, dan jika tetap ragu, mereka harus mengikuti keyakinan terakhir mereka sebelum ragu.</p>

Mazhab Maliki. 

Mazhab Maliki tidak sepakat dengan pendapat mayoritas yang menyatakan bahwa jika seseorang ragu tentang jumlah rakaat dalam salat, mereka harus menyakini rakaat yang sedikit. Sebaliknya, mazhab Maliki berpendapat bahwa seseorang harus berusaha mengingat rakaat yang benar, dan jika tetap ragu, mereka harus mengikuti keyakinan terakhir mereka sebelum ragu.


Riski A

28 Juli 2024 16:09

yang melanjutkan nya adalah makmum

Iklan

Nanda R

Community

26 Juli 2024 04:20

Jawaban terverifikasi

<p>Mazhab yang tidak sepakat dengan pendapat mayoritas ulama mengenai keyakinan pada rakaat yang sedikit dan kemudian sujud sahwi di akhir salat adalah Mazhab Maliki. Mazhab Maliki berpendapat bahwa dalam kasus keraguan mengenai jumlah rakaat, seseorang harus mengandalkan dugaan yang lebih kuat (zhan ghalib), bukan sekadar memilih jumlah rakaat yang lebih sedikit. Jika tidak bisa menentukan dengan yakin atau dugaan yang kuat, maka barulah memilih jumlah yang lebih sedikit dan melakukan sujud sahwi.</p>

Mazhab yang tidak sepakat dengan pendapat mayoritas ulama mengenai keyakinan pada rakaat yang sedikit dan kemudian sujud sahwi di akhir salat adalah Mazhab Maliki. Mazhab Maliki berpendapat bahwa dalam kasus keraguan mengenai jumlah rakaat, seseorang harus mengandalkan dugaan yang lebih kuat (zhan ghalib), bukan sekadar memilih jumlah rakaat yang lebih sedikit. Jika tidak bisa menentukan dengan yakin atau dugaan yang kuat, maka barulah memilih jumlah yang lebih sedikit dan melakukan sujud sahwi.


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Teks 1 Salah Kelas Pagi itu, Joni nampak bahagia sekali. Di meja makan, ibunya bertanya kepada Joni. "Jon, Ibu perhatikan dari tadi kamu senyum-senyum sendiri?" "Anu, Bu, semalam ibu wali kelas membagikan jadwal tatap muka terbatas. Senang rasanya karena besok aku bisa bertemu teman-teman. Belajar daring di rumah membosankan, Bu. Apalagi kalau zoom meeting Matematika." "Memangnya kenapa kalau Matematika, Jon?" Ibu bertanya kembali. "Gurunya galak, Bu, materinya juga susah, wong diajarkan di kelas saja masih susah pahamnya, apalagi daring," jawab Joni. "Oh, begitu," Ibu menimpali. "Ya sudah, Bu. Joni pamit, ya." Joni langsung pergi sambil mencium tangan ibunya. Sekolah sudah nampak ramai. Joni berjalan sambil sesekali melihat jadwal mapel yang dibagikan wali kelasnya. Lalu, dia segera masuk kelas dan ternyata sudah ada guru di dalam kelas. "Selamat pagi, Pak. Maaf, saya terlambat." "Selamat pagi juga, Nak, silakan duduk," sahut Pak Guru. Joni langsung mencari kursi dan duduk tanpa melihat kanan kiri. Saat mengeluarkan buku catatan, Joni mengedarkan pandangannya dan langsung kaget. Semua seperti asing. Dia seperti tidak mengenali teman sekelasnya, apalagi semuanya memakai masker. Dia berusaha meyakinkan diri sendiri bahwa mereka adalah teman kelasnya. Tidak berapa lama, Joni kaget ketika melihat ke papan tulis Pak Guru sedang menjelaskan soal Matematika, padahal seingatnya jadwal pagi itu adalah Bahasa Indonesia. "Astaga, ini kan kelasku satu tahun yang lalu, ini kan kelas satu. Sekarang kan aku sudah naik kelas dua." Keringat dingin keluar di wajah Joni, lalu dia memberanikan diri menemui Pak Guru. "Maaf, Pak, karena sudah satu tahun daring, saya lupa kalau sekarang saya sudah kelas dua. Saya salah masuk kelas, Pak." Semua peserta didik pun tertawa. Dengan wajah malu, Joni keluar kelas. Teks 2 PKH Pada suatu hari, dua orang ibu rumah tangga sedang berbincang-bincang di depan rumah. Mereka sedang asyik membahas tentang bantuan pemerintah yang dinamakan PKH. Bu Tuti : Mar, aku semakin heran dengan pemerintah sekarang. Bu Marni Loh, kenapa, Bu? Ada masalah? (penasaran) Bu Tuti : Ya jelas ada. Kalau enggak ada, buat apa saya repot-repot membahas masalah ini? Bu Marni: Oalah, Bu, sempat-sempatnya memikirkan pemerintah, memangnya pemerintah memikirkan nasib kita? Bu Tuti : Jangan salah. Tuh, lihat tetangga sebelah kita. Dia dapat bantuan dari pemerintah. Setiap bulan, dia rutin mengambil sembako di warung dekat balai desa sana. Bu Marni Masa? Enggak salah, sampeyan, Bu? Dia, kan, lumayan mampu. Lihat saja, kulkas ada, mesin cuci punya, motor dua, kalau pergi perhiasannya selalu menempel di tangannya. Benar enggak salah, Bu? (sedikit tidak percaya) Bu Tuti : Nah, itu yang membuat saya bingung. Kenapa dia dapat bantuan? Padahal, kalau dipikir, dia tergolong keluarga mampu. Coba kita bandingkan dengan tetangga kita yang lain. Ada yang jauh lebih berhak mendapatkan bantuan itu sebenarnya. Bu Marni : Iya betul Bu. Ngomong-ngomong, bantuan apa yang bisa dia dapat, Bu? Bu Tuti Bu Marni: Masa kamu enggak tahu? Itu, loh, bantuan PKH. Oh, yang rumahnya ditempeli stiker "Keluarga Miskin" itu, to? Bu Tuti Nah, itu kamu tahu, Mar. (mengacungkan jempol kepada Bu Marni) Bu Marni Bu Tuti Ya tahu lah, Bu. Apa, sih, yang tidak saya ketahui? Mar, PKH itu apa, to? (penasaran) Bu Marni Program Keluarga Harapan. Bu Tuti : Harapan apa? Bu Marni Harapan biar dikasih sembako tiap bulan, ha...ha...ha... Bu Tuti : Ngawur kamu, Mar. Tulislah persamaan dan perbedaan kedua teks tersebut

21

3.7

Jawaban terverifikasi

1) Apa perbedaan antara minimal usia kerja dan maksimal usia kerja? Jelaskan! (Jika perlu) 2) Perhatikan kutipan berita berikut! Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materiil UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2023. Hakim konstitusi menyatakan batas usia pelamar kerja tidak termasuk bentuk diskriminasi. "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan perkara Nomor 35/PUU-XXII/2024 di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (30/7). Permohonan itu menggugat Pasal 35 Ayat (1) yang menyatakan tiap pemberi kerja bisa merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan atau melalui pelaksana penempatan kerja. Pemohon mempersoalkan isu diskriminasi dalam mendapatkan pekerjaan. Hakim konstitusi Arief Hidayat menyatakan sesuai Pasal 1 Angka 3 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), tindakan diskriminatif apabila terjadi pembedaan yang didasarkan pada agama, suku, ras, etnis, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, dan keyakinan politik. Karena itu, kata Arief, syarat seperti batasan usia, pengalaman kerja, dan latar belakang pendidikan bukan merupakan tindakan diskriminatif. "Terlebih, pengaturan mengenai larangan diskriminasi bagi tenaga kerja telah tegas dinyatakan dalam Pasal 5 UU 13/2003 yang menyatakan, 'setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan'," katanya. Namun, satu hakim konstitusi yaitu M Guntur Hamzah punya pendapat berbeda atau dissenting opinion. Guntur berpendapat bahwa permohonan pemohon mestinya dikabulkan sebagian. Menurut dia, bunyi Pasal 35 Ayat (1) dapat diubah dan ditambahkan, sehingga pemberi kerja dilarang mengumumkan lowongan pekerjaan yang mensyaratkan usia, berpenampilan menarik, ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik, kebangsaan atau asal usul keturunan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan. Guntur menyebut jika dilihat dari segi hukum (sense of legality), pasal yang diuji oleh pemohon secara umum memang sepertinya tidak memiliki persoalan konstitusionalitas. Namun, jika dilihat dari kacamata keadilan (sense of justice), Guntur melihat norma Pasal 35 Ayat (1) potensial disalahgunakan, sehingga membutuhkan penegasan karena sangat bias terkait dengan larangan diskriminasi in casu dalam persyaratan pada lowongan pekerjaan. Menurut dia, Pasal 35 Ayat (10) sangat jelas menimbulkan ketidakpastian hukum (legal uncertainty) bagi para pencari kerja. Khususnya, dalam frasa "merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan" yang diletakkan pada pertimbangan subjektif pemberi kerja. Guntur berpandangan persyaratan hendaknya diletakkan pada kualifikasi dan kompetensi, sehingga tak masalah berapapun usia calon pekerja, sepanjang telah memasuki usia kerja dan memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai formasi atau lowongan pekerjaan dimaksud. Berdasarkan kutipan diatas : • Apa saja penyebab sektor formal hanya dikhususkan anak pemuda usia 18-25 tahun? • Apakah hanya Negara Indonesia saja yang menerapkan batas usia 25 tahun? (Dibandingkan negara lain) Jelaskan situasi! (Jika perlu) • Mengapa batas usia bukan diskriminasi oleh MK dan mengapa batas usia di negara lain cenderung diskriminasi? Jelaskan perbandingannya! (Jika perlu) 3) Apa jadinya kalau batas usia kerja Indonesia dihapus sepenuhnya &amp; merekut tenaga kerja di semua umur? Jelaskan dampaknya!

4

5.0

Jawaban terverifikasi

Iklan

tolong bantu aku mencari semua kebahasaan pidato yang ada di pidato di bawah ini Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Selamat pagi untuk kita semua. Pertama-tama dan paling utama, marilah kita ucapkan syukur kepada Allah SWT yang sudah memberi limpahan rezeki bagi kita semua. Tak lupa selawat dan salam, mari kita gaungkan kepada Nabi Muhammad SAW, keluarga, sahabat, sampai kepada kita selaku umatnya. Hadirin yang berbahagia, Pada kesempatan kali ini izinkan saya berbicara mengenai pentingnya menjaga lingkungan di sekolah. Sebab isu lingkungan sudah menjadi isu di seluruh negara. Maka, menjaganya sudah menjadi tugas bersama. Menjaga lingkungan tak melulu soal menjaga kebersihan. Lebih dari itu, menjaga lingkungan dapat diupayakan lewat menanam tanaman di lingkungan sekolah, menghemat air, dan mengupayakan untuk meminimalkan penggunaan plastik. Lalu, kenapa harus dilakukan di lingkungan sekolah? Sebab, sekolah sebagai lembaga pendidikan harus menjadi tempat pertama untuk memupuk kebiasaan menjaga lingkungan. Hadirin yang berbahagia, Hal-hal yang saya singgung di atas, seperti menanam tanaman, menghemat air, dan meminimalkan penggunaan plastik merupakan hal yang kecil. Namun percayalah, aktivitas kecil punya dampak besar bila dilakukan bersama dan menjadi kebiasaan. Semoga dengan aktivitas positif di sekolah bisa dibawa juga ke rumah, sehingga kegiatan menjaga lingkungan dapat dilakukan terus menerus. Alangkah lebih baik lagi bila kita mampu untuk mempengaruhi saudara, orang tua, dan teman di rumah untuk sama-sama menjaga lingkungan. Demikianlah pidato lingkungan hidup tentang pentingnya menjaga lingkungan sekolah yang saya sampaikan. Meski singkat, semoga ada manfaatnya. Terima kasih atas atensinya. Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

2

5.0

Jawaban terverifikasi