Della P

10 Januari 2024 07:43

Iklan

Della P

10 Januari 2024 07:43

Pertanyaan

bagian c no 4

bagian c no 4

alt

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

08

:

45

:

20

Klaim

11

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

Miftah B

Community

11 Januari 2024 05:16

Jawaban terverifikasi

Halo sobat 👋 Jawaban: asabah An-Syariikah Penjelasan: Asabah dalam hukum islam adalah seseorang yang berhak menerima bagian warisan setelah dibagi kepada ahli waris yang mendapatkan bagian tertentu (faroidh). Itulah sebabnya mereka disebut ashobah. Secara bahasa, ashabah berarti sahabat atau orang yang mendampingi. Dalam terminologi waris, ashabah berarti mereka yang menggantikan. Adapun pengertian asabah An-syariikah adalah seorang atau kepala keluarga yang bisa mendapatkan bagian warisannya dari porsi warisan seorang perempuan yang merupakan ahli warisnya, dengan catatan apabila hasil kalkulasi berdasarkan hukum faroidh masih menyisakan warisan. Meski seorang An-syariikah dapat "mendampingi" perempuan tersebut dalam menerima waris, perempuan tersebut tetap juga dapat menerima bagiannya sesuai dengan ketentuan hukum faroidh.


Iklan

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

bahasa Indonesianya sadlle adalah

9

0.0

Jawaban terverifikasi