Arika R

16 November 2024 14:09

Iklan

Arika R

16 November 2024 14:09

Pertanyaan

Apa jawabannya?

Apa jawabannya?

alt

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

14

:

37

:

29

Klaim

27

2

Jawaban terverifikasi

Iklan

Tyrannosaurus T

16 November 2024 15:24

Jawaban terverifikasi

<p><strong>Jawaban yang benar adalah:</strong> <strong>E. bawah tidak boleh melanggar peraturan di atasnya.</strong></p><p>&nbsp;</p><p><strong>Penjelasan</strong></p><p>Hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia diatur dalam <strong>Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan</strong> (sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 13 Tahun 2022). Hierarki ini menyatakan bahwa peraturan di tingkat lebih rendah <strong>harus sesuai</strong> dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang ada di atasnya.</p><p><strong>Hierarki peraturan perundang-undangan Indonesia adalah sebagai berikut:</strong></p><ol><li><strong>UUD 1945</strong></li><li><strong>Ketetapan MPR</strong></li><li><strong>Undang-Undang (UU) atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)</strong></li><li><strong>Peraturan Pemerintah (PP)</strong></li><li><strong>Peraturan Presiden (Perpres)</strong></li><li><strong>Peraturan Daerah (Perda) Provinsi</strong></li><li><strong>Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota</strong></li></ol><p><strong>Makna Hierarki</strong></p><ul><li><strong>Aturan di tingkat bawah tidak boleh bertentangan dengan aturan di atasnya.</strong> Contoh: Peraturan Daerah tidak boleh melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang.</li><li><strong>Setiap peraturan harus mematuhi asas keteraturan hukum.</strong> Tujuannya adalah menjaga kepastian hukum dan keselarasan antara berbagai tingkat peraturan.</li></ul><p><strong>Opsi lainnya tidak benar karena:</strong></p><ul><li><strong>A. bawah mendasari peraturan di atasnya</strong>: Salah, karena yang mendasari adalah peraturan di atas.</li><li><strong>B. bawah mengikat peraturan di atasnya</strong>: Salah, peraturan bawah tidak bisa mengatur yang di atas.</li><li><strong>C. atas boleh dilanggar peraturan di bawahnya</strong>: Salah, karena aturan di atas bersifat mengikat.</li><li><strong>D. atas boleh dibolak-balik sesuai keinginan</strong>: Salah, karena hierarki bersifat tetap dan tidak boleh diubah sembarangan.</li></ul><p><strong>Kesimpulan</strong></p><p>Hierarki hukum memastikan kepatuhan dan hubungan yang terstruktur antara berbagai tingkat aturan, sehingga <strong>peraturan di bawah harus tunduk pada peraturan di atasnya</strong>.</p><p>&nbsp;</p>

Jawaban yang benar adalah: E. bawah tidak boleh melanggar peraturan di atasnya.

 

Penjelasan

Hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 13 Tahun 2022). Hierarki ini menyatakan bahwa peraturan di tingkat lebih rendah harus sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang ada di atasnya.

Hierarki peraturan perundang-undangan Indonesia adalah sebagai berikut:

  1. UUD 1945
  2. Ketetapan MPR
  3. Undang-Undang (UU) atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
  4. Peraturan Pemerintah (PP)
  5. Peraturan Presiden (Perpres)
  6. Peraturan Daerah (Perda) Provinsi
  7. Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota

Makna Hierarki

  • Aturan di tingkat bawah tidak boleh bertentangan dengan aturan di atasnya. Contoh: Peraturan Daerah tidak boleh melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang.
  • Setiap peraturan harus mematuhi asas keteraturan hukum. Tujuannya adalah menjaga kepastian hukum dan keselarasan antara berbagai tingkat peraturan.

Opsi lainnya tidak benar karena:

  • A. bawah mendasari peraturan di atasnya: Salah, karena yang mendasari adalah peraturan di atas.
  • B. bawah mengikat peraturan di atasnya: Salah, peraturan bawah tidak bisa mengatur yang di atas.
  • C. atas boleh dilanggar peraturan di bawahnya: Salah, karena aturan di atas bersifat mengikat.
  • D. atas boleh dibolak-balik sesuai keinginan: Salah, karena hierarki bersifat tetap dan tidak boleh diubah sembarangan.

Kesimpulan

Hierarki hukum memastikan kepatuhan dan hubungan yang terstruktur antara berbagai tingkat aturan, sehingga peraturan di bawah harus tunduk pada peraturan di atasnya.

 


Iklan

Putu N

17 November 2024 02:22

Jawaban terverifikasi

<p>Jawaban yang benar adalah: <strong>e. Bawah tidak boleh melanggar peraturan di atasnya.</strong></p><p><strong>Penjelasan:</strong></p><p>Hierarki peraturan perundang-undangan berarti ada tingkatan dalam sistem hukum. Peraturan yang berada di bawah harus sesuai dan tidak bertentangan dengan peratursn yang berada di atasnya. Prinsip ini bertujuan untuk menjaga keselarasan dan konsistensi dalam sistem hukum.</p><p>Contoh hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia berdasarkan <strong>UU No. 12 Tahun 2011</strong>:</p><ol><li>UUD 1945</li><li>Ketetapan MPR</li><li>Undang-Undang (UU) / Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu)</li><li>Peraturan Pemerintah (PP)</li><li>Peraturan Presiden (Perpres)</li><li>Peraturan Daerah (Perda)</li></ol>

Jawaban yang benar adalah: e. Bawah tidak boleh melanggar peraturan di atasnya.

Penjelasan:

Hierarki peraturan perundang-undangan berarti ada tingkatan dalam sistem hukum. Peraturan yang berada di bawah harus sesuai dan tidak bertentangan dengan peratursn yang berada di atasnya. Prinsip ini bertujuan untuk menjaga keselarasan dan konsistensi dalam sistem hukum.

Contoh hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011:

  1. UUD 1945
  2. Ketetapan MPR
  3. Undang-Undang (UU) / Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu)
  4. Peraturan Pemerintah (PP)
  5. Peraturan Presiden (Perpres)
  6. Peraturan Daerah (Perda)

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke Forum

Biar Robosquad lain yang jawab soal kamu

Tanya ke Forum

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Iklan