Iklan

Pertanyaan

Untuk membendung inflasi dan mengurangi jumlah uang yang beredar di masyarakat pada masa Demokrasi Terpimpin, pada tanggal 25 Agustus 1959 pemerintah mengumumkan penurunan nilai uang (devaluasi). Kemukakan penurunan nilai uang (devaluasi) tersebut!

Untuk membendung inflasi dan mengurangi jumlah uang yang beredar di masyarakat pada masa Demokrasi Terpimpin, pada tanggal 25 Agustus 1959 pemerintah mengumumkan penurunan nilai uang (devaluasi). Kemukakan penurunan nilai uang (devaluasi) tersebut!

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

06

:

08

:

37

Klaim

Iklan

A. Jasmine

Master Teacher

Mahasiswa/Alumni Universitas Negeri Jakarta

Jawaban terverifikasi

Pembahasan

Untuk membendung inflasi dan mengurangi jumlah uang yang beredar di masyarakat, pada tanggal 25 Agustus 1959 pemerintah mengumumkan penurunan nilai uang (devaluasi) sebagai berikut. Uang kertas pecahan bernilai Rp500,00 menjadi Rp50,00. Uang kertas pecahan bernilai Rp1 .000,00 menjadi Rp100,00. Semua simpanan di bank yang melebihi Rp25.000,00 dibekukan. Untuk lebih jelasnya, yuk pahami penjelasan berikut: Tujuan dilakukan devaluasi adalah membendung inflasi yang tetap tinggi, mengurangi jumlah uang yang beredar di masyarakat, dan meningkatkan nilai rupiah sehingga rakyat kecil tidak dirugikan. Untuk membendung inflasi dan mengurangi jumlah uang yang beredar di masyarakat, pada tanggal 25 Agustus 1959 pemerintah mengumumkan penurunan nilai uang (devaluasi) sebagai berikut. Uang kertas pecahan bernilai Rp500,00 menjadi Rp50,00. Uang kertas pecahan bernilai Rp1 .000,00 menjadi Rp100,00. Semua simpanan di bank yang melebihi Rp25.000,00 dibekukan. Namun, usaha pemerintah tersebut tidak mampu mengatasi kemerosotan ekonomi, terutama perbaikan dalam bidang moneter.

Untuk membendung inflasi dan mengurangi jumlah uang yang beredar di masyarakat, pada tanggal 25 Agustus 1959 pemerintah mengumumkan penurunan nilai uang (devaluasi) sebagai berikut.

  1. Uang kertas pecahan bernilai Rp500,00 menjadi Rp50,00.
  2. Uang kertas pecahan bernilai Rp1 .000,00 menjadi Rp100,00.
  3. Semua simpanan di bank yang melebihi Rp25.000,00 dibekukan.

Untuk lebih jelasnya, yuk pahami penjelasan berikut:

Tujuan dilakukan devaluasi adalah membendung inflasi yang tetap tinggi, mengurangi jumlah uang yang beredar di masyarakat, dan meningkatkan nilai rupiah sehingga rakyat kecil tidak dirugikan. Untuk membendung inflasi dan mengurangi jumlah uang yang beredar di masyarakat, pada tanggal 25 Agustus 1959 pemerintah mengumumkan penurunan nilai uang (devaluasi) sebagai berikut.

  1. Uang kertas pecahan bernilai Rp500,00 menjadi Rp50,00.
  2. Uang kertas pecahan bernilai Rp1 .000,00 menjadi Rp100,00.
  3. Semua simpanan di bank yang melebihi Rp25.000,00 dibekukan. 

Namun, usaha pemerintah tersebut tidak mampu mengatasi kemerosotan ekonomi, terutama perbaikan dalam bidang moneter.

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

144

Julien Salina

Makasih ❤️

Iklan

Pertanyaan serupa

Pada 25 Agustus 1959 pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1959 untuk menetapkan kebijakan devaluasi mata uang rupiah. Upaya pemerintah untuk menindaklanju...

154

3.8

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia