Iklan
Pertanyaan
Untuk melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan di sektor perbankan, Otoritas Jasa Keuangan antara lain memiliki wewenang dalam hal ….
Melaksanakan tugas pengawasan dalam rangka pencetakan, pemusnahan, dan peredaran uang
Perizinan pembukaan bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar dan rencana kerja, kepemilikan, dan kepengurusan
Mengarahkan dan membina sistem pemodalan, terutama dana-dana yang berasal dari luar negeri untuk suatu bank
Membina dan mengatur kehidupan bank yang berhubungan dengan pendanaan, likuiditas, soliditas, solvabilitas, dan rentabilitas
Melaksanakan tugas dalam pengarahan keikutsertaan salah satu bank binaan dalam rangka ikut bermain dalam bursa valuta asing
Iklan
I. Nur
Master Teacher
Mahasiswa/Alumni Telkom University
4
4.5 (10 rating)
Adelia Rizqi Julia
Pembahasan lengkap banget
Iklan
RUANGGURU HQ
Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Produk Ruangguru
Bantuan & Panduan
Hubungi Kami
©2026 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia