Iklan

Pertanyaan

Untuk melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan di sektor perbankan, Otoritas Jasa Keuangan antara lain memiliki wewenang dalam hal ….

Untuk melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan di sektor perbankan, Otoritas Jasa Keuangan antara lain memiliki wewenang dalam hal ….

  1. Melaksanakan tugas pengawasan dalam rangka pencetakan, pemusnahan, dan peredaran uang

  2. Perizinan pembukaan bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar dan rencana kerja, kepemilikan, dan kepengurusan

  3. Mengarahkan dan membina sistem pemodalan, terutama dana-dana yang berasal dari luar negeri untuk suatu bank

  4. Membina dan mengatur kehidupan bank yang berhubungan dengan pendanaan, likuiditas, soliditas, solvabilitas, dan rentabilitas

  5. Melaksanakan tugas dalam pengarahan keikutsertaan salah satu bank binaan dalam rangka ikut bermain dalam bursa valuta asing

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

10

:

41

:

11

Klaim

Iklan

I. Nur

Master Teacher

Mahasiswa/Alumni Telkom University

Jawaban terverifikasi

Pembahasan

Ketentuan Pasal 7 Undang-undang OJK menyatakan bahwa: Untuk melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan di sektor perbankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf (a), OJK mempunyai wewenang: 1. Pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan bank yang meliputi : Perizinan untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, merger dan akuisisi bank, serta pencabutan izin usaha bank; dan Kegiatan usaha bank, antara lain sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan aktivitas di bidang jasa; 2. Pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank yang meliputi : Likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal minimum, batas maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan, dan pencadangan bank; Laporan bank yang terkait dengan kesehatan dan kinerja bank; Sistem informasi debitur; Pengujian kredit ( credit testing ); dan Standar akuntansi bank; 3. Pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank, meliputi : Manajemen risiko; Tata kelola bank; Prinsip mengenal nasabah dan anti pencucian uang; Pencegahan pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan; dan Pemeriksaan bank.

Ketentuan Pasal 7 Undang-undang OJK menyatakan bahwa:

Untuk melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan di sektor perbankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf (a), OJK mempunyai wewenang:

1. Pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan bank yang meliputi :

  1. Perizinan untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, merger dan akuisisi bank, serta pencabutan izin usaha bank; dan
  2. Kegiatan usaha bank, antara lain sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan aktivitas di bidang jasa;

2. Pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank yang meliputi :

  1. Likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal minimum, batas maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan, dan pencadangan bank;
  2. Laporan bank yang terkait dengan kesehatan dan kinerja bank;
  3. Sistem informasi debitur;
  4. Pengujian kredit (credit testing); dan
  5. Standar akuntansi bank;

3. Pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank, meliputi :

  1. Manajemen risiko;
  2. Tata kelola bank;
  3. Prinsip mengenal nasabah dan anti pencucian uang;
  4. Pencegahan pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan; dan
  5. Pemeriksaan bank.

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

4

Adelia Rizqi Julia

Pembahasan lengkap banget

Iklan

Pertanyaan serupa

Fungsi Otoritas Jasa Keuangan adalah ….

2

3.2

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02130930000

02130930000

Ikuti Kami

©2026 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia