Iklan
Pertanyaan
Fungsi Otoritas Jasa Keuangan adalah ….
Berfungsi sebagai mitra lembaga-lembaga keuangan yang diharapkan berpartisipasi aktif dalam mengatur kinerja bank agar tidak terjadi masalah yang merugikan perbankan.
Menyelenggarakan koordinasi terhadap lembaga keuangan yang turut berperan dalam menjaga kestabilan sistem pembayaran yang dinamis.
Menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi dengan seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan.
Melaksanakan tugas-tugas pengendalian sistem pembayaran dan bermitra dengan departemen keuangan dan bank sentral.
Mengurus permasalahan-permasalahan bank umum yang diotorisasi oleh Bank Indonesia dalam rangka pengendalian jasa keuangan.
Iklan
I. Nur
Master Teacher
Mahasiswa/Alumni Telkom University
6
0.0 (0 rating)
Iklan
RUANGGURU HQ
Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Produk Ruangguru
Bantuan & Panduan
Hubungi Kami
©2026 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia