Pembahasan BPUPKI pada sidang pertama adalah rumusan dasar negara yang disebut Piagam Jakarta, sedangkan pada sidang kedua membahas rancangan UUD sebagai dasar negara.
Untuk lebih jelasnya, yuk pahami penjelasan berikut:
BPUPKI atau Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia merupakan suatu badan yang dibentuk untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia dari penjajahan. Badan ini melakukan dua kali sidang. Sidang pertama berlangsung pada 29 Mei - 1 Juni 1945, sementara sidang yang kedua berlangsung pada 10 - 16 Juli 1945. Kedua sidang ini memberikan hasil yang penting untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia.
BPUPKI menggunakan sidang yang pertama untuk membahas dasar negara Indonesia. Pada kesempatan ini, terdapat 3 tokoh yang membeirkan pandangan mereka tentang dasar negara Indonesia, yaitu Ir. Sukarno, Mr. Muhammad Yamin, dan Prof. Dr. Supomo. Meski telah melalui pembahasan yang lama dan alot, sidang kali ini belum berhasil menemukan kata mufakat tentang dasar negara Indonesia. Pada akhirnya, sidang ini memutuskan untuk membentuk panitia kecil beranggotakan 9 orang yang diketuai Ir. Soekarno. Melalui beberapa pertemuan, panitia kecil akhirnya mengeluarkan suatu rumusan dasar negara yang kemudian disebut sebagai Piagam Jakarta.
Sidang kedua BPUPKI secara khusus membahas usulan dasar negara sebagaimana yang disusun oleh Panitia 9. Rancangan ini dibahas oleh panitia perancang UUD yang beranggotakan 19 orang dengan Ir. Sukarno sebagia ketuanya. Selain itu, dibentuk pula panitia yang berfokus pada tata bahasa yang digunakan dalam undang-undang dasar. Pada akhirnya, sidang ini berhasil merumuskan tiga hal inti yang akan dicantumkan dalam undang-undang dasar, yaitu pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia, batang tubuh, dan pembukaan UUD.