Iklan

Pertanyaan

Tuan Ibrahim memiliki tanah dengan luas 300 M 2 dan bangunan dengan luas 100 M 2 apabila harga tanah Rp 600.000/ M 2 dan bangunan Rp 500.000/M 2 berapa besarnya pajak yang harus dibayar tuan Ibrahim!

Tuan Ibrahim memiliki tanah dengan luas 300 M2 dan bangunan dengan luas 100 M2 apabila harga tanah Rp 600.000/ M2 dan bangunan Rp 500.000/M2 berapa besarnya pajak yang harus dibayar tuan Ibrahim! space space 

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

14

:

07

:

58

Klaim

Iklan

D. Tri

Master Teacher

Jawaban terverifikasi

Jawaban

pajak bumi dan bangunan Tuan Ibrahim adalah Rp 218.000

pajak bumi dan bangunan Tuan Ibrahim adalah Rp 218.000 

Pembahasan

Diketahui: tanah seluas 300 M 2 dengan nilai jual tanah Rp 600.000 ,-/meter. bangunan seluas 100 M 2 dengan nilai jual Rp 500.000 ,-/meter . nilai jual obyek pajak tidak kena pajak (NJOP-TKP) Sebesar Rp 12.000.000, - nilai jual kena pajak (NJKP) Sebesar 20%, Ditanya: berapakah tarif PBB yang di tanggungi Tuan Ibrahim? Jawab: NJOP Tanah: 300 x Rp 600.000 = Rp 180.000.000 NJOP Bangunan: 100 m x Rp 500.000 = Rp 50.000.000 NJOP bangunan dan tanah: = Total NJOP - NJOPTKP = (Rp 180.000.000 + Rp 50.000.000) - Rp 12.000.000 = Rp 230.000.000 - Rp 12.000.000 = Rp 218.000.000 menghitung PBB : NJKP: 20% x Rp 278.000.000 = Rp 43.600.000 PBB : 0,5% x Rp 55.600.000 = Rp 218.000 Jadi pajak bumi dan bangunan Tuan Ibrahim adalah Rp 218.000

Diketahui:

  • tanah seluas 300 M2 dengan nilai jual tanah Rp 600.000 ,-/meter.
  • bangunan seluas 100 M2 dengan nilai jual Rp 500.000 ,-/meter .
  • nilai jual obyek pajak tidak kena pajak (NJOP-TKP) Sebesar Rp 12.000.000, -
  • nilai jual kena pajak (NJKP) Sebesar 20%,

Ditanya:

  • berapakah tarif PBB yang di tanggungi Tuan Ibrahim? space space 

Jawab:

NJOP Tanah:
300 x Rp 600.000 = Rp 180.000.000
NJOP Bangunan:
100 m x Rp 500.000 = Rp 50.000.000

NJOP bangunan dan tanah:
= Total NJOP - NJOPTKP
= (Rp 180.000.000 + Rp 50.000.000) - Rp 12.000.000
= Rp 230.000.000 - Rp 12.000.000
= Rp 218.000.000

menghitung PBB :
NJKP: 20% x Rp 278.000.000 = Rp 43.600.000
PBB : 0,5% x Rp 55.600.000 = Rp 218.000

Jadi pajak bumi dan bangunan Tuan Ibrahim adalah Rp 218.000 

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

3

sasa olivia

Pembahasan lengkap banget Makasih ❤️ Bantu banget

Ridho

Ini yang aku cari!

Iklan

Pertanyaan serupa

Sandi memiliki sebidang tanah seluas 250m 2 di atasnya dibangun rumah seluas 90m 2. Taksiran harga jual tanah per m 2 adalah Rp750.000,00 sedangkan taksiran harga bangunan per m 2 adalah Rp350.000. Ni...

4

4.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02130930000

02130930000

Ikuti Kami

©2025 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia