Iklan
Pertanyaan
Sandi memiliki sebidang tanah seluas 250m2 di atasnya dibangun rumah seluas 90m2. Taksiran harga jual tanah per m2 adalah Rp750.000,00 sedangkan taksiran harga bangunan per m2 adalah Rp350.000. Nilai jual objek pajak yang tidak dikenakan pajak daerah tersebut ditetapkan sebesar Rp24.000.000,00 dan tarif PBB sebesar 0,5%. Maka, besarnya PBB yang harus dibayar Sandi adalah....
Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb
Habis dalam
00
:
19
:
30
:
24
Iklan
M. Fitri
Master Teacher
11
4.0 (5 rating)
Lisa Lily
Jawaban tidak sesuai
Iklan
RUANGGURU HQ
Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Produk Ruangguru
Bantuan & Panduan
Hubungi Kami
©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia