Iklan

Pertanyaan

Tuan Cristo bekerja sebagai karyawan swasta dan mendapat gaji Rp8.000.000 per bulan. Dari gaji tersebut ia membayar biaya jabatan Rp300.000 dan iuran pensiun sebesar Rp200.000. Tuan Cristo sudah menikah dan memiliki 2 orang anak. Hitunglah besarnya pajak yang harus Tuan Cristo bayar setiap bulannya.

Tuan Cristo bekerja sebagai karyawan swasta dan mendapat gaji Rp8.000.000 per bulan. Dari gaji tersebut ia membayar biaya jabatan Rp300.000 dan iuran pensiun sebesar Rp200.000. Tuan Cristo sudah menikah dan memiliki 2 orang anak. Hitunglah besarnya pajak yang harus Tuan Cristo bayar setiap bulannya. space

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

12

:

57

:

27

Klaim

Iklan

B. Setiawan

Master Teacher

Mahasiswa/Alumni UIN Sumatera Utara

Jawaban terverifikasi

Jawaban

besar PPh yang harus dibayar Tuan Cristo setiap bulannya adalah sebesar Rp93.750,00.

besar PPh yang harus dibayar Tuan Cristo setiap bulannya adalah sebesar Rp93.750,00.  space

Pembahasan

Diketahui: Gaji = Rp8.000.000 per bulan Biaya jabatan = Rp300.000 per bulan Iuran pensiun = Rp200.000 per bulan Status=K/2 Ditanya: PBB terutang Penyelesaian: Tahap pertama, hitung penghasilan bersih Penghasilan bersih per bulan = Gaji − ( biaya jabatan + iuran pensiun ) Penghasilan bersih per bulan = 8.000.000 − ( 300.000 + 200.000 ) Penghasilan bersih per bulan = 8.000.000 − 500.000 Penghasilan bersih per bulan = 7.500.000 Penghasilan bersih per tahun = 7.500.000 × 12 Penghasilan bersih per tahun = 90.000.000 Tahap kedua, hitung PKP dengan cara mengurangkan penghasilan bersih per bulan dengan PTKP dimana PTKP yang dikenakan sebesar Rp67.500.000 karena status Wajib Pajak K/2. PKP = 90.000.000 − 67.500.000 PKP = 22.500.000 Terakhir, hitung PPh terutangnya dengan cara mengalikan PKP dengan 5%. Dikenakan 5% karena PKP-nya tidak sampai Rp50.000.000. PPh terutang per tahun = 5% × 22.500.000 PPh terutang per tahun = 1.125.000 PPh terutang per bulan = 1.125.000 ÷ 12 PPh terutang per bulan = 93.750 Dengan demikian, besar PPh yang harus dibayar Tuan Cristo setiap bulannya adalah sebesar Rp93.750,00.

Diketahui:
Gaji = Rp8.000.000 per bulan
Biaya jabatan = Rp300.000 per bulan
Iuran pensiun = Rp200.000 per bulan
Status=K/2

Ditanya:
PBB terutang

Penyelesaian:
Tahap pertama, hitung penghasilan bersih


Tahap kedua, hitung PKP dengan cara mengurangkan penghasilan bersih per bulan dengan PTKP dimana PTKP yang dikenakan sebesar Rp67.500.000 karena status Wajib Pajak K/2.



Terakhir, hitung PPh terutangnya dengan cara mengalikan PKP dengan 5%. Dikenakan 5% karena PKP-nya tidak sampai Rp50.000.000.



Dengan demikian, besar PPh yang harus dibayar Tuan Cristo setiap bulannya adalah sebesar Rp93.750,00.  space

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

4

Dhinda Arih

Makasih ❤️

Nila CN

Jawaban tidak sesuai

Iklan

Pertanyaan serupa

Andini menupaka seorang karyawan perusahaan swasta dengan status menikah dengan 3 orang anak. Suami Andini merupakan seorang di Kementrian Perdaganagn. Andini memiliki gaji sebesar Rp. 6.000.000, perb...

7

4.3

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia