Iklan

Iklan

Pertanyaan

Hitunglah pajak penghasilan untuk wajib pajak yang memiliki pendapatan kena pajak Rp48.000.000,00!

Hitunglah pajak penghasilan untuk wajib pajak yang memiliki pendapatan kena pajak Rp48.000.000,00!space 

Iklan

S. Anugrah

Master Teacher

Mahasiswa/Alumni Universitas Atma Jaya

Jawaban terverifikasi

Iklan

Pembahasan

Diketahui: pendapatan kena pajak Rp48.000.000,00 Ditanya: Pajak Penghasilan Terhutang Jawab: ​ ​ PPh Terhutang = Tarif Pajak × PKP PPh Terhutang = 5% × Rp 48.000.000 , 00 PPh Terhutang = Rp 2.400.000 , 00 ​

Diketahui:

pendapatan kena pajak Rp48.000.000,00

Ditanya:

Pajak Penghasilan Terhutang

Jawab:

  space 

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

22

Yulistia

Makasih ❤️

elsaa

Jawaban tidak sesuai

Putri Zahraa

Pembahasan tidak menjawab soal

Iklan

Iklan

Pertanyaan serupa

Andini menupaka seorang karyawan perusahaan swasta dengan status menikah dengan 3 orang anak. Suami Andini merupakan seorang di Kementrian Perdaganagn. Andini memiliki gaji sebesar Rp. 6.000.000, perb...

20

4.3

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia