Iklan

Pertanyaan

Tuan Aulia sudah menikah dan mempunyai 2 anak. Penghasilannya sebesar Rp 10.000.000,00/bulan. Tuan Aulia membayar iuran pensiun Rp 300.000,00/ bulan dan biaya jabatan 5 %. Hitunglah besarnya PPh yang harus dibayar Tuan Aulia per tahun!

Tuan Aulia sudah menikah dan mempunyai 2 anak. Penghasilannya sebesar Rp 10.000.000,00/bulan. Tuan Aulia membayar iuran pensiun Rp 300.000,00/ bulan dan biaya jabatan 5 %. Hitunglah besarnya PPh yang harus dibayar Tuan Aulia per tahun!   

 

  1. .....   

  2. .....    

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

04

:

49

:

30

Klaim

Iklan

Y. Kusumawati

Master Teacher

Mahasiswa/Alumni Universitas Pamulang

Jawaban terverifikasi

Pembahasan

Wajib pajak orang pribadi tidak kawin (TK/0) = Rp 54.000.000 per tahun atau Rp 4.500.000 per bulan Tambahan untuk wajib pajak kawin tanpa tanggungan (K/0) = Rp 4.500.000 menjadi Rp 58.500.000 Untuk istri yang penghasilannya digabung dengan suami tanpa tanggungan (K/I/0) = Rp 54.000.000. Jadi besaran PTKP untuk suami dan istri yang penghasilannya digabung = Rp 58.500.000 + Rp 54.000.000 = Rp 112.500.000 Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah (ayah, ibu, anak kandung) dan keluarga semenda (mertua, anak tiri) dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga. Rp 4.500.000. Jadi sudah menikah dengan dua anak. Jika penghasilan dipisah dengan istri, besaran PTKP = Rp 58.500.000 + (Rp 4.500.000 x 2) = Rp 67.500.000. Bila digabung = Rp 58.500.000 + Rp 63.000.000 = Rp 121.500.000.

  • Wajib pajak orang pribadi tidak kawin (TK/0) = Rp 54.000.000 per tahun atau Rp 4.500.000 per bulan
  • Tambahan untuk wajib pajak kawin tanpa tanggungan (K/0) = Rp 4.500.000 menjadi Rp 58.500.000
  • Untuk istri yang penghasilannya digabung dengan suami tanpa tanggungan (K/I/0) = Rp 54.000.000. Jadi besaran PTKP untuk suami dan istri yang penghasilannya digabung = Rp 58.500.000 + Rp 54.000.000 = Rp 112.500.000
  • Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah (ayah, ibu, anak kandung) dan keluarga semenda (mertua, anak tiri) dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga. Rp 4.500.000.
  • Jadi sudah menikah dengan dua anak. Jika penghasilan dipisah dengan istri, besaran PTKP = Rp 58.500.000 + (Rp 4.500.000 x 2) = Rp 67.500.000. Bila digabung = Rp 58.500.000 + Rp 63.000.000 = Rp 121.500.000.
  •  

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

1

Iklan

Pertanyaan serupa

Andini menupaka seorang karyawan perusahaan swasta dengan status menikah dengan 3 orang anak. Suami Andini merupakan seorang di Kementrian Perdaganagn. Andini memiliki gaji sebesar Rp. 6.000.000, perb...

2

4.3

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02130930000

02130930000

Ikuti Kami

©2026 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia