Iklan

Pertanyaan

Tuan Anto mempunyai penghasilan setiap bulannya sebesar Rp8.000.000. Tuan Anto mempunyai seorang isteri dan tiga oranganak. Barapakah besarnya pajak penghasilan yang harus dibayar oleh Tuan Anto jika Tuan Anto juga membayar iuran pensiun sebesar Rp200.000?

Tuan Anto mempunyai penghasilan setiap bulannya sebesar Rp8.000.000. Tuan Anto mempunyai seorang isteri dan tiga orang anak. Barapakah besarnya pajak penghasilan yang harus dibayar oleh Tuan Anto jika Tuan Anto juga membayar iuran pensiun sebesar Rp200.000?  

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

06

:

48

:

51

Klaim

Iklan

D. Tri

Master Teacher

Jawaban terverifikasi

Jawaban

besar PPh terutang Tuan Anto sebesar Rp1.080.000.00 per tahun.

besar PPh terutang Tuan Anto sebesar Rp1.080.000.00 per tahun.

Pembahasan

Pembahasan
lock

Diketahui: Penghasilan = Rp 8.000.000 per bulan atau Rp 96.000.000 per tahun Iuran Pensiun = Rp 200.000 per bulan atau Rp 2.400.000 per tahun PTKP = K/3 Rp 72.000.000 Ditanyakan: Pph yang harus dibayar Tuan Anto? Dijawab: Pertama, cari dulu penghasilan bersih per tahunnya dengan cara mengurangkan penghasilan setahun dengan iuran pensiun Penghasilan bersih setahun = 96.000.000 − 2.400.000 Penghasilan bersih setahun = 93.600.000 Kemudian, cari Penghasilan Kena Pajak (PKP) dengan cara mengurangkan penghasilan bersih setahun dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) PKP = Penghasilan bersih seta h un − PTKP PKP = 93.600.000 − 72.000.000 PKP = 21.600.000 Terakhir, hitung PPh terutangnya dengan cara mengalikan PKP dengan 5%. Hal ini karena Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan maksimalRp50.000.000 dikenakan tarif pajak sebesar 5 persen. PPh terutang = 5% × 21.600.000 PPh terutang = 1.080.000 Jadi, besar PPh terutang Tuan Anto sebesar Rp1.080.000.00 per tahun.

Diketahui:
Penghasilan = Rp 8.000.000 per bulan atau Rp 96.000.000 per tahun
Iuran Pensiun = Rp 200.000 per bulan atau Rp 2.400.000 per tahun
PTKP = K/3 Rp 72.000.000

Ditanyakan:
Pph yang harus dibayar Tuan Anto?

Dijawab:
Pertama, cari dulu penghasilan bersih per tahunnya dengan cara mengurangkan penghasilan setahun dengan iuran pensiun



Kemudian, cari Penghasilan Kena Pajak (PKP) dengan cara mengurangkan penghasilan bersih setahun dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)



 

Terakhir, hitung PPh terutangnya dengan cara mengalikan PKP dengan 5%. Hal ini karena Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan maksimalRp50.000.000 dikenakan  tarif pajak sebesar 5 persen.


Jadi, besar PPh terutang Tuan Anto sebesar Rp1.080.000.00 per tahun.

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

1

Iklan

Pertanyaan serupa

Andini menupaka seorang karyawan perusahaan swasta dengan status menikah dengan 3 orang anak. Suami Andini merupakan seorang di Kementrian Perdaganagn. Andini memiliki gaji sebesar Rp. 6.000.000, perb...

2

4.3

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02130930000

02130930000

Ikuti Kami

©2026 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia